Arina.id - Jembatan Penyeberangan Orang (Skybridge) atau dikenal juga dengan istilah JPO merupakan jembatan yang didirikan di atas jalan untuk memberikan fasilitas penyeberangan yang aman bagi pejalan kaki.
Jembatan penyeberangan banyak ditemukan di kota-kota besar, terutama dekat stasiun transportasi umum, pusat perbelanjaan, dan kawasan bisnis yang padat pengguna jalan. Adanya JPO memudahkan pejalan kaki untuk menyeberang jalan tanpa menghadapi bahaya kendaraan yang melintas.
Jembatan penyeberangan dinilai lebih efektif dibandingkan dengan Pelican Cross, yakni penyeberangan jalan bagi pejalan kaki dengan memberikan sinyal lalu lintas yang diaktifkan dengan tombol panggil. Jembatan penyeberangan juga tidak menyebabkan kemacetan dan sangat aman bagi pejalan kaki dengan melintasi jembatan di atas jalan. Sedangkan Pelican Cross berpotensi menimbulkan kemacetan sejenak dengan berhentinya kendaraan yang melintas.
Hal yang menjadi masalah jika dianalisis dalam sudut pandang fiqih Islam adalah ukuran tinggi jembatan. Pasalnya, bagian atas kendaraan dengan muatan besar dan tinggi berpotensi menabrak badan jembatan jika didirikan tidak terlalu tinggi.
Kriteria kontruksi bangunan Jembatan penyeberangan telah diatur dalam SE Menteri PUPR No. 02/SE/M/2018 Tanggal 26 Februari 2018 yang menyebutkan bahwa tinggi minimal JPO adalah 5 meter dengan lebar minimal 2 meter. Jika hanya digunakan untuk pejalan kaki dan pengguna sepeda maka berketinggian 2,75 meter.
Peraturan Menteri PUPR ini memberikan antisipasi adanya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) bagi kendaraan bermuatan tinggi. Peraturan Menteri Perhubungan menyebutkan bahwa tinggi bak muatan kendaraan bak tertutup adalah maksimal 4,2 meter. Jika tinggi muatan melebihi 5 meter, maka hal ini adalah sebuah pelanggaran.
Sudut pandang fiqih Islam sejatinya juga mengatur tinggi bangunan yang menjulang masuk ke jalan umum, seperti teras rumah dan sayap atap rumah yang masuk ke samping jalan umum. Hal itu diperbolehkan dengan catatan sekiranya tidak mengganggu pengguna jalan dengan muatan yang diangkutnya.
Imam Nawawi dalam Minhajut Talibin [Beirut: Darul Fikr, 2006] mencatat sebagai berikut:
الطريق النافذ لا يتصرف فيه بما يضر المارة ولا يشرع فيه جناح ولا ساباط يضرهم بل يشترط ارتفاعه بحيث يمر تحته منتصبا وإن كان ممر الفرسان والقوافل فليرفعه بحيث يمر تحته المحمل على البعير مع أخشاب المظلة ويحرم الصلح على اشراع الجناح وأن يبني في الطريق دكة أو يغرس شجرة
Artinya: "Jalan tembus (bukan jalan buntu) tidak boleh dilakukan hal-hal yang membahayakan pengguna jalan di jalan itu. Tidak boleh memanjangkan atap rumah hingga ke jalan yang mengganggu pengguna jalan, akan tetapi harus ditinggikan sekiranya pengguna jalan bisa melewati di bawahnya tanpa membungkuk, jika jalan lewatan kuda dan rombongan ekspedisi, maka ditinggikan dengan ukuran muatan unta beserta kayu penutupnya bisa melintas. Dilarang memberikan izin teras rumah memanjang ke jalan, dan dilarang membuat tempat duduk, atau menanam pohon di jalan."
Imam Rafi’i dalam Fathul Aziz bi Syarhil Wajiz [Beirut: Darul Fikr, vol. 10. Hal. 308] menyatakan kriteria yang sama. Berikut catatannya:
لنا اتفاق الناس على اشراع الاجنحة في جميع الاعصار من غير انكار وأيضا (فان النبي صلى الله عليه وسلم نصب بيده ميزابا في دار العباس رضى الله عنه) فنقيس الجناح عليه ونرجع في الضرر وعدمه إلى حال الطريق فان كان ضيقا لا يمر فيه الفرسان والقوافل فينبغي أن يكون مرتفعا بحيث يمر المار تحته منتصبا وان كانوا يمرون فيه فلينته الارتفاع إلى حد يمر تحته الراكب منتصبا بل المحمل مع الكنيسة على رأسه على البعير لانه وان كان نادرا فقد يتفق
Artinya: "Kami setuju dengan masyarakat yang memasang sayap atap rumah di setiap daerah tanpa penolakan, dan juga bahwa Nabi pernah mendirikan talang air di rumah Sahabat Abbas dengan tangan beliau sendiri. Dari situ kami menganalogikan sayap rumah, dan standardnya adalah tidak adanya bahaya yang mengenai kondisi jalan. Jika jalannya sempit dan tidak bisa dilewati oleh penunggang kuda dan rombongan ekspedisi, maka seharusnya dibangun dengan ketinggian yang tidak mengganggu lintasan pengguna jalan dengan lancar. Tinggi maksimal harus sesuai dengan ukuran tinggi pengguna jalan, begitu juga tinggi kendaraan muatan berserta bak penutup diatasnya, sebab meskipun jarang pengguna jalan dengan model demikian, terkadang harus disesuaikan juga."
Catatan dua syaikh dalam fiqih madzhab Syafi’i tersebut menunjukkan kesepakatan bolehnya mendirikan jembatan penyeberangan di jalan umum, terutama di jalan raya. Pembangunan fasilitas ini harus memperhatikan ketentuan tinggi minimal jembatan karena sangat berhubungan dengan tinggi muatan kendaraan yang melintasinya. Wallahu a'lam.
Editor: Muhammad Faizin


