Perselingkuhan adalah salah satu masalah paling kompleks dan menyakitkan dalam hubungan pernikahan. Perselingkuhan bisa saja terjadi dari kedua belah pihak, baik suami ataupun istri. Bukan hanya dari pihak suami, perselingkuhan juga mungkin terjadi dari pihak istri. Ketika seorang istri selingkuh, dampaknya bisa sangat besar bagi suami, baik dari segi emosional maupun psikologis.
Bagaimana seorang suami harus bersikap dalam menghadapi situasi ini adalah pertanyaan yang sering kali sulit dijawab. Tulisan ini akan membahas tentang tuntunan syariat Islam terkait sikap yang sebaiknya diambil oleh suami ketika menghadapi istri yang selingkuh. Berikut 3 hal yang bisa dilakukan suami saat mengetahui istrinya selingkuh.
1. Cek Kebenaran Fakta
Dalam Islam, tuduhan perselingkuhan merupakan hal yang sangat serius. Apalagi jika tuduhan tersebut mengarah pada tuduhan bahwa istri telah melakukan tindak perzinahan. Dalam Islam, menuduh seorang wanita muslimah adalah dosa besar. Rasulullah Saw. telah mengingatkan akan bahayanya hal ini melalui hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ
Artinya: “Hindarilah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya: “Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah ?” Beliau menjawab : “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharam oleh Allah k kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh zina terhadap wanita suci yang sudah menikah”
Syariat Islam bahkan menetapkan hukuman yang sangat berat bagi seseorang yang menuduh orang lain berbuat zina padahal ia tidak mampu menghadirkan empat orang saksi yang menyaksikan secara langsung kejadian perzinahan tersebut. Ia akan mendapatkan hukuman 80 kali cambukan. Dalam QS. Al-Nur: 4-5, Allah swt berfirman:
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ – اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya dan mereka Itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Terkecuali jika yang menuduh zina adalah suami kepada istrinya, maka Islam memberikan solusi lain yakni Li’an (sumpah laknat). Namun karena bahayanya prosedur li’an ini, maka penulis tidak merekomendasikan siapapun untuk melakukannya serta tidak akan menjelaskan persoalan li’an dalam tulisan kali ini karena sangat rumit sekali pembahasannya.
Intinya, karena tuduhan perselingkuhan merupakan tuduhan yang sangat serius dalam Islam, sebaiknya suami mengecek fakta terlebih dahulu secara cermat sebelum buru-buru mempercayai kebenaran fakta perselingkuhan istri ini.
2. Jika Masih Indikasi, Sebaiknya Pertahankan
Dahulu kala di zaman Rasulullah, ada seorang sahabat yang curhat tentang istrinya yang selalu membuat ia cemburu:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنَّ عِنْدِى امْرَأَةً هِىَ مِنْ أَحَبِّ النَّاسِ إِلَىَّ وَهِىَ لاَ تَمْنَعُ يَدَ لاَمِسٍ. قَالَ (طَلِّقْهَا). قَالَ لاَ أَصْبِرُ عَنْهَا. قَالَ (اسْتَمْتِعْ بِهَا)
Artinya: “Telah datang seorang laki-laki pada Rasulullah SAW, dia mengadu: Aku memiliki seorang istri, dia adalah orang yang paling aku cintai, dia tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Nabi bersabda, “Ceraikanlah dia”. Laki-laki itu menjawab, “Aku tidak bisa jauh darinya”. Nabi bersabda, “Bersenang-senanglah dengan dia”.
Terdapat banyak penafsiran terkait hadits ini, yang paling sahih ialah pendapat dari Syekh Muhammad bin Ismail yang menyatakan:
فَالْأَقْرَبُ الْمُرَادُ أَنَّهَا سَهْلَةُ الْأَخْلَاقِ لَيْسَ فِيهَا نُفُورٌ وَحِشْمَةٌ عَنْ الْأَجَانِبِ
Artinya: “Penafsiran yang paling mendekati kebenaran ialah bahwa sang istri memiliki watak sahlah (ramah atau gampangan), tidak memiliki rasa canggung dan malu pada orang lain." [Muhammad bin Ismail al-Hasani, Subul al-Salam Syarh Bulugh al-Maram (Dar al-Hadis, tt), j. II/h. 284]
Dari penjelasan tersebut bisa kita pahami apabila perselingkuhan masih hanya berupa indikasi semata, artinya suami menilai bahwa istrinya terlalu ramah dengan lelaki lain, maka ada pilihan untuk menceraikannya atau mempertahankannya. Jika suami masih merasa sangat mencintainya dan dalam hal ini memilih untuk mempertahankan pernikahan, maka wajib bagi suami untuk menasihati istrinya dengan baik agar bertaubat dan suami juga wajib menutup rapat aib tersebut agar tidak menjadi fitnah liar di luaran.
3. Perceraian sebagai Solusi Terakhir
Jika suami menemukan bukti bahwa perselingkuhan yang dilakukan oleh istri sudah melewati batas hingga ada dugaan kuat telah melakukan perzinaan, maka langkah yang harus dilakukan oleh suami ialah menceraikannya tanpa menyebutkan soal perzinaan.
Maksud dari pada kalimat “tanpa menyebutkan soal perzinaan” ialah karena menuduh seorang wanita muslimah melakukan zina tanpa adanya empat orang saksi bisa berakibat fatal konsekuensi hukumnya. Meskipun suami punya pilihan untuk Li’an, namun konsekuensi hukum dan prosedurnya sangat berbahaya. Oleh karena itu pilihan paling bijak ialah menceraikannya tanpa menyinggung soal perzinaan.
Perceraian pada akhirnya menjadi sebuah pilihan karena dalam Islam, seorang suami yang ridha akan kemaksiatan istrinya dan tidak memiliki rasa cemburu sama sekali dikategorikan sebagai dayuts dan merupakan dosa besar. Rasulullah Saw. bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ ، وَالدَّيُّوثُ
Artinya: “Tiga orang yang tidak akan Allah lihat mereka pada hari kiamat: Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita tomboi, dan lelaki dayuts.” (HR. Ahmad no. 5372, Nasai no. 2562)
Dalam kitab Musnad, Imam Ahmad memberikan penjelasan tentang siapakah dayuts:
وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ
Artinya: “Dayuts ialah lelaki yang membiarkan keluarganya melakukan perbuatan keji.” (Musnad Ahmad no. 6113).
Editor: Muhammad Faizin


