Arina.id - Hajar Aswad merupakan salah satu batu yang sangat dimuliakan dalam Islam yang terletak di sudut Ka'bah. Mencium Hajar Aswad saat thawaf adalah sunah Nabi Muhammad SAW dan menjadi dambaan banyak jamaah haji dan umrah. Namun, dalam pelaksanaannya, sering terjadi dorong-mendorong dan berdesakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain demi mencapai batu tersebut.
Sunah, Bukan Kewajiban
Penting untuk dipahami bahwa mencium Hajar Aswad bukanlah kewajiban dalam thawaf. Rasulullah memang menciumnya, namun ketika kondisi tidak memungkinkan, beliau cukup menyentuhnya dengan tangan atau bahkan hanya memberi isyarat dari jauh. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan ibadah sekaligus menunjukkan bahwa semangat beribadah tidak boleh mengabaikan keselamatan serta adab.
Terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat dan mencium tongkat tersebut:
وَعَنْ أَبِي اَلطُّفَيْلِ ( قَالَ: { رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ ( يَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَيَسْتَلِمُ اَلرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ مَعَهُ, وَيُقْبِّلُ اَلْمِحْجَنَ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: "Dari Abu Ath-Thufail RA, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW berthawaf di Ka’bah, beliau menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat yang dibawanya, dan mencium tongkat tersebut.” (HR. Muslim no. 1257)
Hadits ini menunjukkan bahwa banyak cara untuk mencium Hajar Aswad, tidak melulu harus dengan menciumnya secara langsung.
Syekh Sirajuddin Al-Bulqini dalam kitab Al-Tadrib fi Al-Fiqh al-Syafi’i, j. I, h. 104 setidaknya mencatat ada 5 alternatif mencium Hajar Aswad, yakni:
ومِنَ السننِ: استلامُ الحَجَرِ الأسودِ بِيدِهِ فِي ابتداءِ طوافِهِ، وتقبيلُهُ، ووضعُ الجبهةِ عليهِ، وللزَّحمةِ يمسُ باليدِ فيقبِّلُها، فإنْ لم يصِلْ أشار بِها، وإنْ لم يتمكَّنْ مِنَ الاسْتلام بِاليدِ فاستَلَمَ بخشبةٍ ونحوِها كان مُسْتحبًّا له، وتقبيلُ طَرَفِ الخشبةِ.
Artinya: “Termasuk kesunahan-kesunahan adalah: menyentuh Hajar Aswad dengan tangan pada saat permulaan thawaf. Mencium Hajar Aswad. Menempelkan jidat ke Hajar Aswad. Bagi orang yang sedang berdesak-desakan cukup dengan menyentuh Hajar Aswad dengan tangan lalu tangannya dicium sendiri. Jika tidak bisa menjangkau, bisa cukup dengan melambaikan tangan ‘berisyarat’. Apabila tidak bisa menyentuh dengan tangan langsung, bisa juga menyentuh dengan bantuan kayu. Lalu orang yang thawaf mencium sudut tongkat tersebut,”
Maka dalam kondisi era sekarang di mana desakan di sekitar area hajar aswad sudah tidak bisa lagi terelakkan, maka yang sangat disarankan ialah cukup dengan isyarat kepada Hajar Aswad menggunakan telapak tangan kita dan kemudian mencium telapak tangan kita.
Bahaya Berdesakan
Berdesakan untuk mencium Hajar Aswad berisiko besar, terutama bagi jamaah lanjut usia, perempuan, atau mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu. Insiden jatuh, terinjak, atau pingsan sudah sering terjadi akibat kerumunan yang tidak terkendali. Islam sangat menjunjung tinggi prinsip tidak saling menyakiti sebagaimana pernah disabdakan oleh Rasulullah SAW.:
لا ضرر ولا ضرار
Artinya: "Tidak ada kemudaratan dan tidak ada menimbulkan kemudaratan."
Hadits ini menekankan larangan menyakiti diri sendiri atau orang lain. Berebutan mencium Hajar Aswad secara langsung hingga berdesakan tentu saja termasuk kategori menyakiti diri sendiri dan orang lain.
Bukan Satu-Satunya Penjamin Terampuninya Dosa
Ibadah dalam Islam selalu beriringan dengan akhlak. Menginjak orang lain, mendorong dengan kasar, atau menghalangi jamaah lain demi mencium Hajar Aswad jelas bertentangan dengan adab Islami. Rasulullah SAW pun memberi contoh untuk tetap tenang dan menghormati orang lain dalam beribadah.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa ada dalil hadits yang menyebutkan bahwa mencium Hajar Aswad bisa menghapus dosa. Namun sekali lagi, sebagaimana telah disebutkan, harus diingat bahwa mencium Hajar Aswad hanya sekadar sunah. Ada hal lain yang lebih penting yakni kewajiban menyempurnakan ibadah haji dan umrah.
Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 196:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ
Artinya: “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”.
Seringkali ditemukan kasus di mana seseorang memaksakan diri mencium Hajar Aswad hingga sakit-sakit dan akhirnya ia tidak mampu melaksanakan ibadah haji atau umrah dengan sempurna. Tentunya hal ini salah besar, karena berarti lebih mendahulukan yang sunah ketimbang yang wajib.
Sebagai penutup, penulis ingin menyampaikan bahwa jika kondisi memungkinkan dan tidak membahayakan, mencium Hajar Aswad tentu merupakan keutamaan. Namun jika situasi padat, lebih baik cukup dengan mengangkat tangan dan memberi isyarat dari jauh, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi SAW. Allah Maha Mengetahui niat dan usaha setiap hamba-Nya.
Memaksakan diri mencium Hajar Aswad hingga berdesakan bukanlah bagian dari ajaran Islam yang penuh kasih dan kebijaksanaan. Keutamaan ibadah tidak akan tercapai jika mengorbankan keselamatan dan adab. Semoga para jamaah senantiasa diberi pemahaman dan kemudahan dalam menunaikan ibadah dengan selamat dan penuh berkah. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


