Arina.id - Dalam sholat, khusyuk memiliki peran yang sangat penting. Dengan kekhusyukan, tujuan sholat bisa didapatkan yakni mengingat Allah SWT. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “Dan tegakkanlah sholat untuk mengingat-Ku.” (Q.S. Thaha: 14)
Untuk meraih kekhusyukan, berbagai cara dapat ditempuh. Ada yang menundukkan pandangan, ada pula yang memilih tempat sholat yang tenang dan jauh dari keramaian. Tidak sedikit pula yang berusaha menjaga ketenangan hati dengan memejamkan mata ketika sholat.
Lantas, apakah memejamkan mata dalam sholat diperbolehkan demi mencapai kekhusyukan?
Merujuk berbagai keterangan dalam literatur fiqih, dijelaskan bahwa hukum memejamkan mata ketika sholat pada dasarnya adalah makruh. Hal ini karena ibadah dengan mata terpejam dianggap menyerupai kebiasaan kaum Yahudi dan dikhawatirkan dapat menimbulkan rasa kantuk.
Berkenaan hal ini, Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam salah satu kitabnya menegaskan:
وَقِيلَ: بِكَرَاهَةِ تَغْمِيضِ عَيْنَيْهِ، قَالَهُ الْعَبْدَرِيُّ مِنْ أَصْحَابِنَا تَبَعًا لِبَعْضِ التَّابِعِينَ؛ لِأَنَّ الْيَهُودَ تَفْعَلُهُ
Artinya: “Menurut satu pendapat, makruh hukumnya memejamkan mata ketika sholat. Sebagaimana pernyataan yang dikatakan oleh Imam Al-‘Abdari dari kalangan Ashab Asy-Syafi’i, mengikuti sebagian tabi’in, karena perbuatan itu menyerupai kebiasaan orang Yahudi.” (Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 1, h. 258)
Sejalan dengan itu, Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menegaskan bahwa memejamkan mata dalam sholat termasuk perbuatan makruh. Hal ini dikecualikan bila dilakukan untuk menjaga kekhusyukan karena khawatir pandangan mata teralihkan oleh hal-hal yang mengganggu.
Disamping itu, menurut Az-Zuhaili memejamkan mata juga dianggap meninggalkan kesunahan karena sunahnya adalah memandang ke arah tempat sujud:
يُكْرَهُ فِي الصَّلَاةِ مَا يَأْتِي: تَغْمِيضُ الْعَيْنَيْنِ إِلَّا لِخَوْفِ وُقُوعِ بَصَرِهِ عَلَى مَا يُشْغِلُهُ عَنْ صَلَاتِهِ. رَوَى ابْنُ عَدِيٍّ فِي حَدِيثٍ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ: «إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يُغْمِضْ عَيْنَيْهِ» لِأَنَّ السُّنَّةَ النَّظَرُ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ، وَفِي التَّغْمِيضِ تَرْكُهَا، وَالْكَرَاهَةُ تَنْزِيهِيَّةٌ بِالِاتِّفَاقِ
Artinya: “Hal yang dimakruhkan dalam sholat di antaranya adalah memejamkan kedua mata, kecuali jika dikhawatirkan pandangannya tertuju pada sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyukan sholatnya. Imam Ibn ‘Adi meriwayatkan sebuah hadits dengan sanad yang lemah: Apabila salah seorang di antara kalian mendirikan sholat, maka janganlah ia memejamkan matanya. Hal ini karena sunahnya adalah melihat ke tempat sujud, sedangkan memejamkan mata berarti meninggalkan sunah tersebut. Tingkat kemakruhan ini adalah makruh tanzih menurut kesepakatan ulama.” (Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu [Damaskus: Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir], vol. 1, h. 775)
Tidak hanya itu, pandangan senada juga ditegaskan dalam ensiklopedi fiqih karya para ulama Kuwait. Dijelaskan bahwa mayoritas fuqaha dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan sebagian Syafi’iyah telah sepakat akan kemakruhan memejamkan mata ketika sholat.
Argumentasinya adalah sabda Rasulullah SAW yang melarang memejamkan mata saat sholat:
ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَبَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ إِلَى كَرَاهَةِ تَغْمِيضِ الْعَيْنَيْنِ فِي الصَّلاَةِ لِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ فَلاَ يُغْمِضُ عَيْنَيْهِ. وَاحْتَجَّ لَهُ أَيْضًا بِأَنَّهُ فِعْل الْيَهُودِ، وَمَظِنَّةُ النَّوْمِ
Artinya: “Mayoritas fuqaha yakni dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan sebagian Syafi’iyah berpendapat bahwa memejamkan mata ketika sholat hukumnya makruh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW: Apabila salah seorang di antara kalian berdiri dalam sholat, maka janganlah ia memejamkan matanya. Mereka juga beralasan bahwa perbuatan itu merupakan kebiasaan orang Yahudi dan dapat menimbulkan rasa kantuk.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dar As-Shofwah], vol. 27, h. 89)
Di sisi lain, ada pengecualian terkait hukum memejamkan mata saat sholat apabila dilakukan untuk menjaga kekhusyukan. Ketika orang yang sholat merasa khawatir pandangannya tertuju pada sesuatu yang dapat mengganggu konsentrasi dan menghadirkan lintasan pikiran yang tidak semestinya, maka dalam kondisi demikian menutup mata tidak lagi dihukumi makruh. Bahkan, sebagian ulama menilainya lebih utama karena dapat membantu menghadirkan hati sepenuhnya kepada Allah.
Pendapat ini di antaranya dikemukakan oleh Imam Izzuddin Ibn ‘Abdissalam (wafat 660 H) yang menegaskan bahwa apabila membuka mata justru mengurangi kekhusyukan atau kehadiran hati bersama Allah, maka memejamkan mata lebih utama daripada membukanya:
وَأَفْتَى ابْنُ عَبْدِ السَّلَامِ بِأَنَّهُ إِذَا كَانَ عَدَمُ ذَلِكَ يُشَوِّشُ عَلَيْهِ خُشُوعَهُ أَوْ حُضُورَ قَلْبِهِ مَعَ رَبِّهِ فَالتَّغْمِيضُ أَوْلَى مِنَ الْفَتْحِ
Artinya: “Imam Izzuddin Ibn ‘Abdissalam berfatwa bahwa apabila tidak memejamkan mata justru mengganggu kekhusyukan atau kehadiran hati seorang hamba bersama Tuhannya, maka memejamkan mata lebih utama daripada membukanya.” (Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Ma’ani Alfadz Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 1, h. 258)
Pandangan serupa juga termaktub dalam enslikopedi fiqih karya ulama Kuwait, yang menyebutkan bahwa memejamkan mata dalam rangka meraih kesempurnaan khusyuk tidaklah dimakruhkan, bahkan menurut sebagian ulama dianggap lebih baik:
وَاسْتَثْنَوْا مِنْ ذَلِكَ التَّغْمِيضَ لِكَمَال الْخُشُوعِ ، بِأَنْ خَافَ فَوْتَ الْخُشُوعِ بِسَبَبِ رُؤْيَةِ مَا يُفَرِّقُ الْخَاطِرَ فَلاَ يُكْرَهُ حِينَئِذٍ ، بَل قَال بَعْضُهُمْ: إِنَّهُ الْأَوْلَى
Artinya: “Mereka mengecualikan memejamkan mata ketika sholat demi kesempurnaan khusyuk; yaitu apabila seseorang khawatir kehilangan kekhusyukan karena melihat sesuatu yang dapat memalingkan pikirannya, maka pada saat itu tidak dimakruhkan. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa hal itu lebih utama.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dar As-Shofwah], vol. 27, h. 89)
Walhasil, pada dasarnya memejamkan mata dalam sholat hukumnya makruh, karena dianggap menyerupai kebiasaan orang Yahudi dan dikhawatirkan menimbulkan kantuk, di samping itu juga dianggap meninggalkan sunah memandang ke arah tempat sujud.
Beda halnya ketika menutup mata justru dapat membantu menjaga kekhusyukan. Dalam kondisi seperti itu, sebagian ulama termasuk Imam Izzuddin bin ‘Abdissalam, menilai bahwa memejamkan mata lebih utama daripada membukanya, sebab tujuannya adalah untuk menghadirkan hati sepenuhnya kepada Allah.
Sehingga, hukum memejamkan mata dalam sholat bergantung pada konteksnya. Dapat dihukumi makruh jika dilakukan tanpa alasan, namun juga bisa bernilai utama apabila diniatkan untuk meraih kekhusyukan dalam beribadah. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


