Arina.id - Sudah dua dekade Pangeran Arab Saudi, Alwaleed bin Khaled bin Talal, terbaring koma tanpa sadarkan diri. Ia dikenal dengan julukan Sleeping Prince atau Pangeran Tidur karena kondisinya yang tidak berubah sejak mengalami kecelakaan parah pada 2005.
Baru-baru ini, muncul kabar bahwa Pangeran Alwaleed telah meninggal dunia setelah lebih dari 20 tahun menjalani hidup dalam keadaan koma. Kabar wafatnya Pangeran Alwaleed mengundang doa dan simpati dari berbagai pihak.
Namun, di sisi lain, banyak umat Islam yang bertanya-tanya bagaimana status kewajiban sholat bagi orang yang tak sadarkan diri, seperti dalam kondisi koma. Apakah seseorang yang koma selama bertahun-tahun seperti pangeran Arab Saudi tetap memiliki kewajiban salat? Dan jika tidak melaksanakannya, apakah ia wajib mengqadha sholat tersebut setelah sadar?
Pada dasarnya, dalam Islam, seseorang dikenai kewajiban ketika ia memiliki akal atau berada dalam keadaan sadar. Jika akalnya hilang, maka beban taklif atau kewajiban syariat agama baginya gugur.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW berikut:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَشِبَّ، وَعَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِل
Artinya: “Gugur kewajiban seseorang pada tiga hal: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia dewasa (baligh), dan orang yang hilang akalnya sampai ia sadar kembali.” (HR.Imam Ahmad)
Dari hadits ini, para ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa seseorang yang hilang akalnya karena sebab yang tidak haram seperti sakit, kecelakaan, atau sebab lain yang dibenarkan, maka ia tidak dikenai kewajiban sholat.
Baik ia tidak sadarkan diri dalam waktu singkat maupun lama, selama kondisinya memang di luar kehendaknya, ia tidak wajib melaksanakan sholat. Oleh karena itu, ketika ia sadar dan telah meninggalkan beberapa sholat selama masa tidak sadarnya, ia pun tidak wajib mengqadha sholat tersebut.
مَنْ زَالَ عَقْلُهُ بِسَبَبٍ غَيْرِ مُحَرَّمٍ كَمَنْ جُنَّ أَوْ أُغْمِيَ عَلَيْهِ أَوْ زَالَ عَقْلُهُ بِمَرَضٍ أَوْ بِشُرْبِ دَوَاءٍ لِحَاجَةٍ أَوْ أُكْرِهَ عَلَى شُرْبِ مُسْكِرٍ فَزَالَ عَقْلُهُ فَلَا صَلَاةَ عَلَيْهِ وَإِذَا أَفَاقَ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ بِلَا خِلَافٍ لِلْحَدِيثِ سَوَاءٌ قَلَّ زَمَنُ الْجُنُونِ والاغماء ام كَثُرَ هَذَا مَذْهَبُنَا
Artinya: “Siapa saja yang hilang akalnya karena sebab yang tidak haram, seperti orang yang gila, pingsan, hilang akal karena sakit, atau minum obat karena kebutuhan, atau dipaksa minum minuman memabukkan sehingga hilang akalnya, maka dia tidak wajib sholat. Dan ketika ia sadar kembali, ia juga tidak wajib mengqadha sholat yang terlewat, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, berdasarkan hadits (yang menjelaskan hal ini). Baik waktu hilang akalnya itu sebentar maupun lama, ini pendapat mazhab kami (Syafi’i)” (Majmu’ Syarah Muhadzzab, Juz 3 hal.6)
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah juz 11 halaman 110 dijelaskan secara rinci pendapat ulama lintas mazhab mengenai hukum sholat bagi orang yang hilang akalnya. Menurut ulama mazhab Syafi’i dan Maliki, tidak ada kewajiban sholat bagi orang yang hilang akalnya, baik dalam waktu singkat maupun lama.
Berbeda dengan mazhab Hanafi, mereka berpendapat bahwa jika seseorang hilang akalnya (gila atau pingsan) dan durasinya hanya sampai meninggalkan lima atau enam sholat, kemudian ia sadar, maka ia wajib mengqadha sholat tersebut. Namun, jika durasi hilang akalnya lebih lama sehingga melewatkan lebih dari lima atau enam sholat, maka tidak ada kewajiban qadha, untuk menghindari kesulitan yang berlebihan.
Sedangkan menurut ulama mazhab Hanbali, mereka membedakan antara hilang akal karena gila dan pingsan. Jika seseorang gila, maka tidak ada kewajiban qadha sholat yang terlewat. Namun jika ia pingsan, yang umumnya hanya sebentar, maka ia wajib mengqadha sholat yang ditinggalkan selama masa pingsannya.
Dengan demikian, dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa seseorang yang koma dalam jangka waktu lama, seperti Pangeran Arab Saudi, tidak dibebani kewajiban sholat. Sehingga ketika ia sadar, ia tidak wajib mengqadha sholat yang terlewat. Dan jika ia meninggal dunia dalam keadaan koma, keluarganya pun tidak perlu mengqadhakan sholat tersebut untuknya. Wallahu a'lam.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


