Dark
Light
Dark
Light

Larangan Membuka Aib Sendiri menurut Pandangan Islam

Larangan Membuka Aib Sendiri menurut Pandangan Islam

Arina.id - Setiap manusia tentu mempunyai aib masing-masing dan ia harus tetap menyimpannya. Sebab dalam ajaran Islam, martabat manusia harus dijaga dengan memelihara kehormatan diri dan menutupi aib. Menutupi aib disini mencakup diri sendiri dan juga aib orang lain.

Namun di era media sosial hari ini, fenomena mengungkap masa lalu yang kelam, dosa, atau keburukan diri sering diposting secara publik (oversharing) untuk keperluan konten. Lantas bagaimana pandangan agama Islam terhadap seseorang yang membuka aib diri sendiri?

Mayoritas ulama bersepakat bahwa membuka aib atau dosa diri sendiri secara sengaja, apalagi di depan publik, adalah perbuatan yang dilarang. Dalam literatur fiqih, perbuatan ini dikenal dengan istilah al-mujaharah (terang-terangan dalam maksiat).

Rasulullah bersabda:

كلُّ أُمَّتي مُعافًى إلا المجاهرين ، و إنَّ من الجِهارِ أن يعملَ الرجلُ بالليلِ عملًا ثم يُصبِحُ و قد ستره اللهُ تعالى فيقولُ : عملتُ البارحةَ كذا و كذا ، و قد بات يسترُه ربُّه ، و يُصبِحُ يكشفُ سِترَ اللهِ عنه

Artinya: “Seluruh umatku akan diberi ampunan (atau keselamatan), kecuali orang-orang yang terang-terangan dalam maksiat. Dan termasuk perbuatan terang-terangan adalah seseorang melakukan suatu dosa di malam hari, lalu pagi harinya—padahal Allah telah menutupinya—ia berkata, ‘Tadi malam aku telah melakukan ini dan itu.’ Padahal ia telah bermalam dalam lindungan Allah, lalu pagi harinya ia membuka tabir (penutup) Allah atas dirinya” (HR. Bukhari)

Hadits ini menegaskan bahwa apabila Allah telah menutupi aib seseorang, maka tugas seorang Muslim adalah menjaga dengan menutupnya, bukan mengungkapnya. Pasalnya, membuka aib berarti menghilangkan rasa malu dan menjadikan dosa sebagai hal yang diumbar. 

Mengapa membuka aib diri sendiri tidak baik? Sebab dalam Islam, aib itu berkaitan dengan rasa malu, sedangkan rasa malu adalah bagian dari iman. Salah satu dalil yang dijadikan pegangan adalah hadits:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ وَهُوَ يَعِظُ أَخَاهُ فِي الحَيَاءِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: دَعْهُ، فَإِنَّ الحَيَاءَ مِنَ الإِيمَانِ.

Artinya: "Rasulullah suatu saat berjalan mendapati salah satu sahabat Ansor yang menasihati saudaranya tentang malu, Rasulullah bersabda biarkanlah sebab malu sebagian daripada iman." (HR. Bukhari)

Hadits ini cukup populer. Dalam Fathul Bari (Jilid 1, halaman 93) dijelaskan:

وَقَالَ ابْنُ قُتَيْبَةَ: مَعْنَاهُ أَنَّ الحَيَاءَ يَمْنَعُ صَاحِبَهُ مِنِ ارْتِكَابِ المَعَاصِي كَمَا يَمْنَعُ الإِيمَانُ، فَسُمِّيَ إِيمَانًا كَمَا يُسَمَّى الشَّيْءُ بِاسْمِ مَا قَامَ مَقَامَهُ. وَحَاصِلُهُ أَنَّ إِطْلَاقَ كَوْنِهِ مِنَ الإِيمَانِ مَجَازٌ، وَالظَّاهِرُ أَنَّ النَّاهِيَ مَا كَانَ يَعْرِفُ أَنَّ الحَيَاءَ مِنْ مُكَمِّلَاتِ الإِيمَانِ.

Artinya: "Rasa malu mencegah pemiliknya berbuat dosa, sebagaimana iman. Maka, ia disebut iman, sebagaimana sesuatu dinamai berdasarkan apa yang menggantikannya. Intinya, pernyataan bahwa rasa malu merupakan bagian dari iman bersifat metaforis, dan tampaknya orang yang melarangnya tidak tahu bahwa rasa malu merupakan pelengkap iman."

Lebih lanjut, Ibn Hajar al-‘Asqalānī dalam Fath al-Bārī menjelaskan bahwa mujāharah adalah tindakan menampakkan aib yang telah Allah tutupi. Ketika seseorang dengan sengaja menampakkan dosa masa lalunya, maka ia kehilangan sifat malu yang seharusnya menjaga dirinya dari sikap meremehkan dosa. 

Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mengungkap dosa diri sendiri termasuk perkara yang diharamkan karena merusak kehormatan yang Allah jaga. 

Kondisi yang Membolehkan Membuka Aib

Walaupun ada larangan umum, Islam memberikan ruang untuk membuka aib dalam kondisi tertentu yang sifatnya dibutuhkan, bukan pamer, apalagi untuk mencari sensasi. Berikut 3 kondisi tersebut:

  1. Untuk bertobat dan meminta  bimbingan, yakni seseorang boleh mengaku dosa kepada ulama, guru, konselor, atau psikolog demi mencari solusi. Imam Nawawi menyebutkan: “Apabila untuk meminta fatwa atau bimbingan, maka menampakkan atau mengaku telah melakukan aib, tidak mengapa.”
  2. Untuk pengakuan dalam hukum, seperti kasus zina atau pencurian, seseorang boleh mengakui perbuatannya kepada hakim demi proses hukum syar’i.
  3. Untuk introspeksi dan peringatan tanpa harus menjelaskan rinci dalam rangka bertujuan memberi nasihat, seperti: "Saya pernah jauh dari agama." "Saya pernah melakukan kesalahan besar, dan saya ingin orang lain tidak mengulanginya."

Poinnya adalah dilarang menyebutkan detail dosa, sehingga terkesan membanggakan dosa-dosa masa lalu.

Walhasil, membuka aib diri sendiri pada dasarnya dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan rasa malu, merusak kehormatan, dan termasuk perbuatan mujāharah yang mendapat ancaman keras. Namun, membuka aib bisa menjadi boleh bahkan dianjurkan dalam konteks tertentu seperti meminta bimbingan, pengakuan hukum, atau terapi.

Yang paling utama adalah menjaga rahasia diri, memperbanyak tobat, serta menjadikan masa lalu sebagai pelajaran, bukan konsumsi publik. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo