Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Buka Aib Utang Orang Lain di Media Sosial?

Bolehkah Buka Aib Utang Orang Lain di Media Sosial?

Arina.id - No viral no justice, mungkin begitulah adagium yang acapakali digaungkan ketika melihat berbagai kasus di Indonesia. Bila sebuah masalah tidak viral, seringkali diabaikan dan tak mendapat perhatian yang layak. Salah satu contohnya adalah kasus Wirda Manshur yang mendapat surat terbuka dari 90.000 anggotanya yang merasa ditelantarkan selama dua tahun. 

Wirda manshur sempat membuka sebuah komunitas berbayar sebesar 100 ribu. Namun setelah banyaknya member (anggota) yang telah daftar, sampai sekarang ditinggalkan dan tak kunjung ada kejelasan. Ia sebenarnya sempat diingatkan oleh salah satu membernya secara personal namun tak kunjung digubris. Para member pun kesal dan menviralkan kasus tersebut di media sosial.

Lantas, bolehkah kita menviralkan orang yang berutang di media sosial? Apakah ini tindakan yang dibenarkan dalam Islam, atau justru merupakan pelanggaran terhadap etika dan privasi?

Adab Menagih Utang dalam Islam

Dalam literatur Islam sebenarnya sudah dijelaskan perihal aturan serta adab dalam menagih utang ketika utang tersebut sudah jatuh tempo. Bahkan Allah SWT telah berfirman dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 280:

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: ”Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).”

Imam Ar-Razi dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini melarang tindakan menekan seseorang saat menagih utang, terutama jika si peminjam sedang dalam kondisi tidak mampu membayar. Hal ini menunjukkan bahwa menagih utang harus dilakukan dengan cara yang baik, tanpa kekerasan atau pemaksaan.

Jika seseorang benar-benar kesulitan membayar, memberikan kelonggaran adalah tindakan yang lebih utama. Sebaliknya, jika peminjam sebenarnya mampu tetapi sengaja menghindari pembayaran, maka penagihan tetap boleh dilakukan dengan cara yang adil dan beradab.

إِذَا عَلِمَ الإِنْسَانُ أَنَّ غَرِيمَهُ مُعْسِرٌ حَرُمَ عَلَيْهِ حَبْسُهُ، وَأَنْ يُطَالِبَهُ بِمَا لَهُ عَلَيْهِ، فَوَجَبَ الإِنْظَارُ إِلَى وَقْتِ اليُسْرِ، فَأَمَّا إِنْ كَانَتْ لَهُ رِيبَةٌ فِي إِعْسَارِهِ فَيَجُوزُ لَهُ أَنْ يَحْبِسَهُ إِلَى وَقْتِ ظُهُورِ الإِعْسَارِ

Artinya: ”Jika seseorang mengetahui bahwa orang yang berutang kepadanya sedang dalam kondisi sulit (tidak mampu membayar), maka haram baginya untuk menahannya (memenjarakannya) atau menuntut pembayaran utangnya. Dalam keadaan seperti ini, wajib memberinya tenggang waktu hingga ia mampu membayar. Namun, jika ada keraguan tentang benar tidaknya kondisi kesulitannya, maka boleh menahannya sampai terbukti bahwa dia benar-benar tidak mampu membayar.” (Mafatihul Ghaib, juz 7 halaman 87) 

Lebih lanjut dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah juga dijelaskan bahwa dalam penagihan utang harus dengan cara yang baik dan tindakan yang bijak.

آثَارُ الِاسْتِدَانَةِ - حَقُّ المُطَالَبَةِ، وَحَقُّ الِاسْتِيفَاءِ: وَنَدْبُ الإِحْسَانِ فِي المُطَالَبَةِ، وَوُجُوبُ إِنْظَارِ المُدِينِ المُعْسِرِ إِلَى حِينِ المَيْسَرَةِ بِالِاتِّفَاقِ

Artinya: ”Dampak dari berutang mencakup dua hal: hak untuk menagih dan hak untuk menerima pembayaran. Namun, Islam menganjurkan agar penagihan dilakukan dengan cara yang baik dan penuh kebajikan. Selain itu, memberikan kelonggaran kepada orang yang benar-benar tidak mampu membayar adalah suatu kewajiban yang disepakati oleh para ulama.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, juz 3, halaman 268)

Dari uraian ini, dapat disimpulkan bahwa tindakan anggota komunitas berbayar Wirda Manshur yang memposting utang yang harus dibayarkan di media sosial merupakan tindakan yang kurang bijak. Meskipun terdapat ketentuan yang membolehkan tindakan tegas, seperti memenjarakan pengutang jika ada keraguan tentang ketidakmampuannya membayar, menagih utang tetap harus dilakukan dengan cara yang baik dan beradab. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo