Arina.id - Islam memerintahkan umat Islam mengurus atau merawat jenazah seorang Muslim yang meninggal dunia. Kewajiban ini termasuk dalam kategori fardu kifayah, dalam artian jika sudah ada sebagian umat Islam yang melaksanakannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain. Sebaliknya bila tak ada yang melaksanakannya maka seluruh orang yang ada di daerah tersebut berdosa.
Tahapan merawat jenazah seorang Muslim meliputi empat hal utama: memandikan, mengkafani dengan kain kafan, menyalatkan, serta menguburkan dengan tata cara yang sesuai tuntunan syariat.
وَيَلْزَمُ عَلَى طَرِيقِ فَرْضِ الْكِفَايَةِ فِي الْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ غَيْرِ الْمُحْرِمِ وَالشَّهِيدِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: غُسْلُهُ، وَتَكْفِينُهُ، وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ، وَدَفْنُهُ
Artinya: “Wajib atas jalan Fardhu Kifayah 4 perkara dilakukan kepada mayit yang Islam, tidak dalam keadaaan ihram dan mati syahid. Yakni memandikan, mengkafani menyalati dan mengubur mayit ” (Fathul Qarib Al Mujib, [Beirut; Dar Ibnu Hazm, 2005] halamn 112)
Namun untuk teknis merawat jenazah bayi keguguran agak sedikit berbeda. Bagaimana caranya?
Dalam kitab Taqrir As Sadidah dari Habib Hasan Bin Salim Al Kaff dijelaskan secara rinci terkait cara merawat jenazah bayi keguguran. Dalam kitab tersebut beliau memberi judul besar “hukmu tajhiz as-siqth” yakni hukum merawat jenazah bayi keguguran. Dalam litertur fiqih, bayi keguguran di istilahkan dengan “as-siqth”.
“As-siqth” memiliki definisi yakni bayi yang keluar dari rahim ibunya sebelum genap enam bulan masa kehamilannya:
تَعْرِيفُ السّقْطِ: هُوَ الَّذِي خَرَجَ مِنْ بَطْنِ أُمِّهِ قَبْلَ تَمَامِ أَشْهُرِهِ، وَهِيَ سِتَّةُ أَشْهُرٍ، وَيَخْتَلِفُ حُكْمُهُ بِاخْتِلَافِ حَالَتِهِ
Artinya: ”Definisi as-siqṭ (janin yang gugur) adalah bayi yang keluar dari rahim ibunya sebelum genap enam bulan masa kehamilannya. Hukumnya berbeda-beda tergantung pada kondisinya.”
Merawat jenazah bayi keguguran ini mempunyai hukum dan cara yang berbeda beda sesuai dengan kondisi bayi tersebut. Setidaknya ada 3 kondisi jenazah bayi keguguran dalam Islam:
حالاتُ السَّقْطِ: ثلاثةٌ، وهي : إِنْ ظَهَرَتْ فِيهِ أَمَارَةُ الحَيَاةِ كَاسْتِهْلاَلِهِ صَارِخًا أَوْ تَحَرُّكِهِ أَوْ تَنَفُّسِه فَحُكْمُهُ: كَالْكَبِيرِ، فَيُغَسَّلُ وَيُكَفَّنُ وَيُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْفَنُ. إِنْ لَمْ تَظْهَرْ فِيهِ أَمَارَةُ الحَيَاةِ، وَلَكِنْ ظَهَرَ فِيهِ مَبْدَأُ خَلْقِ آدَمِيٍّ كَرَأْسٍ أَوْ يَدٍ أَوْ رِجْلٍ فَحُكْمُهُ: يُغَسَّلُ وَيُكَفَّنُ وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْفَنُ عِنْدَ ابْنِ حَجَرٍ. وَعِنْدَ الرَّمْلِيِّ تَفْصِيلٌ. إِنْ خَرَجَ قَبْلَ سِتَّةِ أَشْهُرٍ فَيُغَسَّلُ وَيُكَفَّنُ وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْفَنُ وَإِنْ خَرَجَ بَعْدَ سِتَّةِ أَشْهُرٍ فَكَالْكَبِيرِ، فَيُغَسَّلُ وَيُكَفَّنُ وَيُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْفَنُ. إِنْ لَمْ يَظْهَرْ فِيهِ مَبْدَأُ خَلْقِ آدَمِيٍّ كَقِطْعَةِ لَحْمٍ فَحُكْمُهُ: لَا يَجِبُ فِيهِ شَيْءٌ، وَلَكِنْ يُسَنُّ سَتْرُهُ بِخِرْقَةٍ وَدَفْنُهُ
Dari teks ini diterangkan bahwa keadaan janin gugur (as-siqth) memiliki hukum dan cara merawat sebagai berikut. Pertama, jika terdapat tanda-tanda kehidupan ketika ia keluar dari perut ibunya, seperti menangis, bergerak, atau bernapas maka hukumnya sama seperti jenazah orang dewasa, yakni wajib dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan. Kedua, jika tidak ada tanda-tanda kehidupan baik ia telah mencapai umur kandungan 4 bulan atau kurang, tetapi ada tanda ia telah berbentuk manusia, seperti kepala, tangan, atau kaki maka ulama berbeda pendapat.
Menurut pendapat Ibn Hajar pengurusan dilakukan dengan dimandikan, dikafani, tidak disholatkan, dan dikuburkan. Sementara menurut pendapat Al-Ramli berlaku ketentuan yakni, jika lahir sebelum enam bulan, maka dimandikan, dikafani, tidak disholatkan, dan dikuburkan. Jika lahir setelah enam bulan, maka hukumnya seperti orang dewasa yakni dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan. Jika ia tidak berbentuk manusia, hanya berupa segumpal daging maka tidak ada kewajiban apa pun, namun disunahkan untuk menutupinya dengan kain dan menguburkannya.
Demikian ulasan terkait panduan lengkap mengurus jenazah bayi keguguran sesuai syariat islam semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


