Dark
Light
Dark
Light

Money Laundering: Pengertian, Pandangan Islam, dan Hukumannya

Money Laundering: Pengertian, Pandangan Islam, dan Hukumannya

Money laundering atau dalam bahasa Indonesia disebut pencucian uang adalah suatu proses untuk menyembunyikan asal-usul uang atau aset yang diperoleh secara ilegal dengan cara menyamarkan atau mengubahnya menjadi tampak legal. Praktik ini sering dikaitkan dengan berbagai tindakan kriminal, seperti narkotika, korupsi, terorisme, dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk memanfaatkan uang haram secara bebas tanpa ketahuan oleh otoritas keuangan.

Pengertian Money Laundering

Dikutip dari situs britannica, money laundering adalah serangkaian tindakan yang dilakukan dengan tujuan mengaburkan sumber dana yang didapat dari kegiatan ilegal sehingga terlihat berasal dari aktivitas yang sah. Bisa juga uang tersebut didapatkan dari cara yang sah namun diupayakan sedemikian rupa agar terbebas dari kewajiban pajak di suatu negara sehingga menjadi tidak sah dari sisi mangkirnya pemilik uang dari kewajiban membayar pajak.

Di Indonesia, biasanya pencucian uang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat ketika mereka melakukan tindak korupsi agar aroma illegal dari uang tersebut menghilang dengan cara dialirkan semisal sebagai modal yang kemudian diputarkan oleh pengusaha yang dipilihnya.  

Ada tiga tahap utama dalam proses money laundering. Pertama adalah placement, yakni uang hasil kejahatan dimasukkan ke dalam sistem keuangan. Ini dapat berupa deposit ke rekening bank, pembelian aset, atau investasi. Kedua adalah layering, yaitu tahap di mana pelaku melakukan serangkaian transaksi atau transfer kompleks agar sumber uang semakin sulit dilacak. Ketiga adalah integration, yakni upaya agar uang tersebut kemudian diintegrasikan kembali ke dalam ekonomi sebagai kekayaan yang tampaknya sah.

Pandangan Islam terhadap Money Laundering

Dalam perspektif Islam, money laundering adalah tindakan yang dilarang karena melibatkan kegiatan harta yang diperoleh dari sumber yang haram. Islam sangat menekankan pentingnya memperoleh harta dari sumber yang halal, dan adanya transaksi yang tidak transparan bertentangan dengan prinsip kejujuran dan keadilan dalam muamalah (hubungan sosial ekonomi).

Dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 29-30, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ عُدْوَانًا وَّظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيْهِ نَارًا ۗوَكَانَ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرًا ’

Arinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Siapa yang berbuat demikian dengan cara melanggar aturan dan berbuat dzalim kelak Kami masukkan dia ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.’’

Ayat ini menegaskan bahwa semua tindak kejahatan keuangan adalah perbuatan zalim. Salah satu diantaranya ialah tindak pencucian uang.

Hukuman terhadap Money Laundering dalam Perspektif Islam

Di Indonesia, tindak pidana pencucian uang sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal berupa perampasan aset, penjara 20 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah.

Senada dengan UU ini, dalam hukum Islam, seseorang yang terbukti melakukan pencucian uang dari hasil perbuatan haram dikenai hukuman yang setimpal, sesuai dengan jenis kejahatan asalnya. Dalam istilah fiqih, hukuman tersebut dikenal dengan istilah ta’zir yang ditentukan oleh pemerintah.

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa money laundering adalah kejahatan yang merusak perekonomian dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mementingkan kejujuran, keadilan, serta perolehan harta dari sumber yang halal. Hukum Islam menegaskan bahwa segala bentuk upaya untuk menyembunyikan harta haram, seperti dalam praktik money laundering, adalah dosa besar dan wajib dijatuhi hukuman yang adil melalui mekanisme ta’zir. Disamping itu, menghindari praktik money laundering adalah bagian dari kewajiban setiap Muslim untuk menjaga keutuhan iman dan ketakwaannya dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo