Arina.id - Tatkala melaksanakan sholat sunah Tarawih, sering kali ada imam yang membaca surat dengan sangat cepat sehingga makmum cukup kesulitan menyelesaikan bacaan Al-Fatihah mereka. Hal ini terjadi karena setelah imam selesai membaca Al-Fatihah, imam tidak memberikan waktu bagi makmum untuk menyelesaikan bacaan mereka. Padahal, imam dalam pelaksanaan sholat berjamaah memiliki peran yang sangat penting bagi makmum, sehingga makmum wajib mengikuti semua gerakan imam dan tidak boleh berbeda gerakan dengan imam.
Hal ini sesuai dengan redaksi hadits berikut:
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا
Artinya: “Imam itu dijadikan hanya untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihi imam. Jika imam telah takbir maka takbirlah kalian. Jika imam telah rukuk maka rukuk-lah kalian.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Lantas, bagaimana sikap yang seharusnya dilakukan oleh seorang makmum saat mendapati imamnya terlalu cepat hingga ia tidak dapat menyelesaikan bacaan surat Al-Fatihahnya sendiri, sementara ia ingin tetap bermakmum kepadanya?
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami terlebih dahulu pengertian makmum muwafiq dan makmum masbuq. Dalam fiqih, makmum dibagi menjadi dua kategori. Pertama, makmum muwafiq adalah mereka yang bergabung dengan imam saat masih berdiri sebelum rukuk dan memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihah mereka sebelum imam beranjak rukuk. Dalam situasi ini, makmum diwajibkan untuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihahnya.
Kedua, makmum masbuq yaitu mereka yang bergabung dengan imam saat berdiri sebelum rukuk tetapi tidak memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihah sendiri karena imam sudah rukuk terlebih dahulu sebelum bacaan Al-Fatihahnya selesai. Dalam situasi ini, makmum harus segera mengikuti rukuk imam tanpa perlu menyelesaikan bacaan Al-Fatihahnya. Hal ini karena bacaan Al-Fatihahnya sebenarnya sudah ditanggung oleh imam.
Pemetaan tentang pembagian makmum ini dijelaskan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya:
وَإِنْ وُجِدَ الإِمَامُ فِي الْقِيَامِ قَبْلَ أَنْ يَرْكَعَ وَقَفَ مَعَهُ فَإِنْ أَدْرَكَ مَعَهُ قَبْلَ الرُّكُوعِ زَمَنًا يَسَعُ الْفَاتِحَةَ بِالنِّسْبَةِ لِلْوَسَطِ الْمُعْتَدِلِ فَهُوَ مُوَافِقٌ، فَيَجِبُ عَلَيْهِ إِتْمَامُ الْفَاتِحَةِ. وَيُغْتَفَرُ لَهُ التَّخَلُّفُ بِثَلاثَةِ أَرْكَانٍ طَوِيلَةٍ كَمَا تَقَدَّمَ، وَإِنْ لَمْ يُدْرِكْ مَعَ الإِمَامِ زَمَنًا يَسَعُ الْفَاتِحَةَ فَهُوَ مُسْبُوقٌ، يَقْرَأُ مَا أَمْكَنَهُ مِنَ الْفَاتِحَةِ وَمَتَى رَكَعَ الإِمَامُ وَجَبَ عَلَيْهِ الرُّكُوعُ مَعَهُ
Artinya: “Apabila makmum menemui imam saat berdiri sebelum rukuk, maka makmum berdiri bersamanya. Bila makmum memiliki cukup waktu untuk membaca Al-Fatihah dengan kecepatan sedang, ia disebut makmum muwafiq dan wajib menyelesaikan bacaan Al-Fatihahnya, serta diperkenankan tertinggal dari imam hingga tiga rukun yang panjang seperti penjelasan sebelumnya. Namun, jika makmum tidak memiliki cukup waktu untuk membaca Al-Fatihah, ia disebut makmum masbuq. Dalam hal ini, ia harus membaca bagian Al-Fatihah yang masih memungkinkan dan ketika imam rukuk, ia harus ikut rukuk bersama imam.” (Nihayah Az-Zain fi Irsyad Al-Mubtadiin, [Beirut: Dar Al-Fikr], h. 124)
Pada dasarnya, menurut ketentuan fiqih, makmum disunahkan untuk membaca surat Al-Fatihah setelah imam selesai membacanya, selama makmum mampu menyelesaikan bacaan Fatihah tersebut sebelum imam melakukan rukuk. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) dalam karyanya:
يُسَنُّ لَهُ كَمَا فِي أَوَّلِيِّ السَّرِيَّةِ تَأْخِيرُ فَاتِحَتِهِ عَنْ فَاتِحَةِ إِمَامِهِ إِنْ ظَنَّ إِدْرَاكَهَا قَبْلَ رُكُوعِهِ
Artinya: “Disunahkan bagi makmum, sebagaimana dalam masalah sholat yang dibaca pelan bacaannya untuk menunda bacaan Al-Fatihahnya setelah bacaan Al-Fatihah imamnya, jika ia menduga dapat mengikutinya sebelum beranjak rukuk.” (Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurrah Al-Ain Bi Muhimmat Ad-Din, [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], h. 31)
Kendati demikian, bila makmum beranggapan atau yakin bahwa ia tidak akan bisa menyelesaikan bacaan fatihah sebelum imam rukuk. karena imam membaca surat yang pendek dengan ritmenya sangat cepat, maka sebaiknya makmum membaca fatihah bersamaan dengan imam.
Penjelasan ini disampaikan oleh Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1310 H) dalam anotasinya:
فَلَوْ ظَنَّ أَوْ عَلِمَ أَنَّهُ لَا يُمْكِنُهُ قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ بَعْدَ تَأْمِينِهِ مَعَ إِمَامِهِ سُنَّ لَهُ أَنْ يَقْرَأَهَا مَعَهُ. وَلَا يَجِبُ، كَمَا فِي بُشْرَى الْكَرِيمِ
Artinya: “Jika makmum mengira atau mengetahui bahwa ia tidak dapat membaca Al-Fatihah setelah mengucapkan amin bersama imamnya, maka disunahkan baginya untuk membacanya bersama imam. Namun, hal ini tidak wajib sebagaimana yang termaktub dalam kitab Busyra Al-Karim.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 177)
Di sisi lain, menurut Syekh Muhammad bin Abdullah Al-Jurdani (wafat 1331 H) dalam kitabnya, jika makmum mengetahui bahwa imam hanya akan membaca Al-Fatihah atau hanya membaca surat pendek tanpa ada jeda terlebih dahulu, seperti dalam konteks sholat tarawih, maka makmum sebaiknya membaca Al-Fatihah bersamaan dengan imam jika ia ingin tetap menjadi makmum:
فَلَوْ عَلِمَ أَنَّ إِمَامَهُ يَقْتَصِرُ عَلَى الْفَاتِحَةِ أَوْ يَأْتِ بِأَيَةٍ قَصِيْرَةٍ بِدُوْنِ سُكُوْتٍ قَبْلَهَا أَيْ كَمَا هُوَ الْغَالِبُ الْآنَ فِيْ صَلَاة ِالتَّرَاوِيْحِ لَزِمَهُ أَنْ يَقْرَأَ الْفَاتِحَةَ مَعَ إِمَامِهِ إِنْ أَرَادَ الْبَقَاءَ عَلَى مُتَابَعَتِهِ
Artinya: “Apabila makmum mengetahui bahwa imamnya hanya akan membaca Al-Fatihah atau hanya membaca surat pendek tanpa jeda sebelumnya, seperti yang sering terjadi saat pelaksanaan sholat Tarawih maka makmum seharusnya membaca Al-Fatihah bersamaan dengan imam jika ia ingin tetap menjadi makmum.” (Fath Al-Alam Bi Syarh Mursyid Al-Anam [Mesir: Dar As-Salam], vol. 1, h. 467)
Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik disimpulkan bahwa sikap yang sebaiknya dilakukan oleh seorang makmum ketika mendapati imamnya membaca dengan cepat dalam pelaksanaan sholat Tarawih, sehingga ia tidak dapat menyelesaikan bacaan Al-Fatihahnya sendiri, adalah dengan membaca Al-Fatihah bersamaan dengan imam tanpa harus menunggu imam menyelesaikan bacaannya terlebih dahulu. Dengan cara ini, pelaksanaan sholat berjamaah itu tetap sah dan makmum mendapatkan keutamaan berjamaah. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


