Dark
Light
Dark
Light

Konten POV Menggunakan Video Hoaks dalam Sudut Pandang Islam

Konten POV Menggunakan Video Hoaks dalam Sudut Pandang Islam

Arina.id - Timnas Indonesia mampu membekuk perlawanan Timnas Arab Saudi pada Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia Group C di Stadion Utama Gelora Bug Karno Jakarta pada Selasa malam (19/11/2024). Timnas unggul dengan dua gol yang dicetak oleh Marcelino Ferdinan. 

Kemenangan ini disambut meriah oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, ini merupakan kemenangan pertama kali setelah 5 kali laga dengan dua kali kalah dan tiga kali imbang. Kemenangan ini juga merupakan kemenangan pertama melawan Arab Saudi selama sejarah kedua tim ini bertemu.

Banyak masyarakat Indonesia yang merayakan kemenangan ini dengan mem-posting unggahan di media sosial mereka. Salah satu unggahan yang terkesan guyonan dan lucu adalah video nonton bareng orang-orang memakai jubah putih dan satu orang memegang batu paving blok, kemudian orang itu melempar layar TV dengan paving tersebut sebab kesal karena tim yang dia dukung kalah.

Warganet Indonesia banyak yang memberi caption bahwa itu adalah fans Arab Saudi yang kesal karena timnya dibantai oleh Timnas Indonesia. Hal ini karena orang berwajah Arab ini menggunakan pakaian khas Arab dan berbahasa Arab. Lokasi nobarnya juga di tempat berpasir seperti lokasi di Timur Tengah.

Namun, pada kenyatannya video itu merupakan fans Timnas Oman yang kesal sebab timnya dibantai oleh Timnas Yordania dengan skor 0-4 dalam Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia Goup B di Amman International Stadium pada Selasa (15/10/2024). artinya, video itu lebih dari satu bulan sudah diunggah sebelum laga Timnas Indonesia membantai Timnas Arab Saudi di GBK.

Tidak sedikit warganet yang meyakini bahwa video itu merupakan fans Timnas Arab Saudi. Bahkan banyak yang mem-posting ulang video itu dan membagikannya hingga menjadi trending topic di media sosial. Namun, ada juga yang berkomentar bahwa video itu bukan fans Timnas Arab Saudi namun fans Timnas Oman. 

Warganet yang mengetahui fakta video tersebut lantas menyalahkan akun yang memposting video itu dengan caption terkait Timnas Arab Saudi dan menduh akun itu sebagai penyebar video hoaks yang menjadikan salah informasi yang meluas di masyarakat. Namun, banyak warganet yang membela akun tersebut dengan menghubungkan bahwa postingan tersebut hanya merupakan sebuah video POV.

POV merupakan akronim dari Point Of View yang berarti sudut pandang yang sering sekali digunakan di media sosial seperti TikTok untuk menjelaskan sudut pandang yang dirasakan oleh tokoh tertentu terkait suatu kondisi yang dia rasakan. Ini bertujuan untuk memberikan pengertian kepada penonton terkait angle yang disuguhkan oleh kreator.

Penulis memahami video fans Arab mengamuk tersebut merupakan ekspresi yang dirasakan oleh fans Timnas Arab Saudi atas kekalahannya yang ingin disuguhkan oleh konten kreator. Tujuan memposting video itu hanya sebatas euforia dari fans Timnas Indonesia yang menyuguhkan hal-hal lucu.

Namun, tidak adanya keterangan yang jelas terkait fakta video tersebut menjadikan penyebaran video ini sudah masuk dalam ranah penyebaran informasi bohong atau hoaks yang tentunya hal ini tidak lepas dari Point Of View kajian Fiqih Islam.

Terkait penyebaran informasi hoaks yang dapat menimbulkan salah informasi bagi warganet sejatinya sudah diperingatkan dalam Al-Qur’an surat al-Nisa ayat 83 berikut:

وَاِذَا جَاۤءَهُمْ اَمْرٌ مِّنَ الْاَمْنِ اَوِ الْخَوْفِ اَذَاعُوْا بِه ۗ وَلَوْ رَدُّوْهُ اِلَى الرَّسُوْلِ وَاِلٰٓى اُولِى الْاَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِيْنَ يَسْتَنْۢبِطُوْنَه مِنْهُمْ ۗ وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُه لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطٰنَ اِلَّا قَلِيْلًا 

Artinya: "Apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan (kemenangan) atau ketakutan (kekalahan), mereka menyebarluaskannya. Padahal, seandainya mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulul amri (pemegang kekuasaan) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka (Rasul dan ululamri). Sekiranya bukan karena karunia dan rahmat Allah kepadamu, tentulah engkau mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kamu)."

Prof. Wahbah al-Zuhaili secara eksplisit memberi judul ayat tersebut dengan Penyebaran Berita Tanpa Tendensi Sumber yang Benar. Al-Zuhaili juga menegaskan bahwa ayat ini merupakan bentuk penolakan keras terhadap penyebar hoaks sebagai berikut:

هَذَا إِنْكَارٌ عَلَى مَنْ يُبَادِرُ إِلَى الأُمُوْرِ قَبْلَ تَحَقُّقِهَا، فَيُخْبِرُ بِهَا وَيُفْشِيْهَا وَيَنْشُرُهَا، وَقَدْ لَا تَكُوْنُ صَحِيْحَةً

Artinya: "Ayat ini merupakan penolakan terhadap sikap orang yang gegabah menyebarkan informasi sebelum mengklarifikasinya dan informasi itu belum tentu benar." (Wahbah bin Mustafa al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, [Beirut: Darul Fikr, 1991], juz 5, hal. 176.).

Penyebaran video POV tanpa keterangan fakta yang jelas merupakan salah satu bentuk penyebaran informas hoaks. Apalagi video ito diunggah ulang dan disebarkan oleh banyak warganet hingga menjadi pembicaraan teratas. Tindakan ini sangat tidak dibenarkan sebab terdapat unsur menyebarkan berita bohong sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Suyuthi dalam Jami’us Saghir berikut:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا يَسْمَعُ

Artinya: "Cukup bagi seseorang dosa jika dia menyebarkan setiap berita yang dia dengar." 

Al-Imam Abdura’uf al-Munawi menjelaskan hadits itu lebih detait terkait dosa seseorang yang menyebarkan informasi tanpa mengetahui terlebih dahulu tentang benar dan bohongnya sebagai berikut:

يَعْنِيْ لَوْ لَمْ يَكُنْ لِلرَّجُلِ إِثْماً إِلَّا تَحَدَّثَهُ بِكُلِّ مَا يَسْمَعُهُ مِنْ غَيْرِ بَيِّنَةٍ أَنَّهُ صِدْقٌ أَمْ كَذِبٌ يَكْفِيْهِ مِنْ الإِثْمِ لِأَنَّهُ إِذَا تَحَدَّثَ بِكُلِّ مَا يَسْمَعُهُ لَمْ يَخْلُصْ مِنْ الكَذِبِ إِذْ جَمِيْعُ مَا يَسْمَعُ لَيْسَ بِصِدْقٍ بَلْ بَعْضُهُ كَذِبٌ ‌فَعَلَيْهِ ‌أَنْ ‌يَبْحَثَ وَلَا يَتَحَدَّثَ إِلَّا بِمَا ظَنَّ صِدْقَهُ فَإِنْ ظَنَّ كِذْبَهُ حَرُمَ

Artinya: "Yakni seseorang tidak akan berdosa kecuali dia menceritakan segala informasi yang dia dengar tanpa mengklarifikasi benar dan bohongnya, karena ketika dia menyebarkan informasi yang dia dengar dia tidak serta-merta lolos dari hoaks, sebab semua yang dia dengar belum tentu benar dan terkadang sebagian ada yang hoaks. Maka dari itu wajib untuk meneliti sebelum menyebarkan kecuali memang dia menduga kuat kebenarannya, jika sebaliknya maka haram menyebarkan informasi itu." (Abdurra’uf al-Munawi, Faidhul Qadir Syarh Jami’ Saghir, [Mesir: Maktabah al-Tijariyah al-Kubra, 1937], juz 4, hal. 551.).

Walhasil, sejatinya konten POV boleh-boleh saja dilakukan asalkan tidak ada hal-hal yang dilarang oleh Syariah Islam seperti informasi hoaks. Sebab penyebaran konten hoaks akan memberikan informasi salah kepada pembaca dan warganet terutama informasi itu disebar luaskan tanpa fakta yang jelas.

Oleh sebab itu, konten POV seharusnya disertakan informasi faktanya agar tidak terjadi kesalahan informasi yang berujung sebagai tindakan penyebaran hoaks, seperti menyertakan caption "Yordania 4 x Oman 0" dalam video POV yang tersebar. Wallahu a'lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo