Arina.id - Mandi besar atau mandi junub merupakan aktivitas membersihkan tubuh dari hadats besar, yang biasanya dilakukan setelah berhubungan intim antara suami-istri atau setelah mengalami mimpi basah, yaitu mimpi yang menyebabkan keluarnya mani saat bangun tidur.
Mandi besar berbeda dengan wudhu yang digunakan untuk membersihkan hadats kecil, seperti kentut, buang air besar atau kecil, menyentuh alat kelamin, dan sebagainya. Meski begitu, setelah melakukan mandi wajib apakah seseorang dapat melaksanakan sholat, menyentuh Al-Qur’an, dan aktivitas ibadah lainnya tanpa perlu berwudhu terlebih dahulu?
Dalam Islam, pada dasarnya terdapat redaksi hadits yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah melaksanakan sholat tanpa berwudhu terlebih dahulu seusai mandi junub:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ، وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ
Artinya: “Dari Aisyah RA berkata: Rasulullah kerap mandi kemudian melakukan sholat dua rakaat dan sholat subuh. Dan aku tidak melihatnya memperbarui wudhunya setelah mandi.” (H.R. Abu Dawud)
Imam Ash-Shan’ani (wafat 1182 H) menegaskan dalam kitab syarahnya mengenai hadits ini, bahwa wudhu sudah termasuk dalam mandi junub dan niat untuk membersihkan diri dari hadats besar sudah mencakup niat untuk membersihkan diri dari hadats kecil.
Dengan demikian, tubuh dapat suci dengan mandi junub lantaran penghalang-penghalang junub lebih banyak ketimbang penghalang untuk buang air kecil, sehingga niat untuk membersihkan diri dari hadats yang lebih besar sudah termasuk dengan niat hadats yang lebih kecil:
لَمْ يَخْتَلِفْ العُلَمَاءُ فِيْ أَنَّ الوُضُوْءَ دَاخِلٌ فِيْ الغُسْلِ، وَأَنَّ نِيَّةَ طَهَارَةِ الجَنَابَةِ تَأْتِيْ عَلَى طَهَارَةِ الْحَدَثِ، وَتَقْتَضِيْ عَلَيْهَا، وَيُطَهِّرُ الْبَدَنَ بِالْغُسْلِ مِنَ الجَنَابَةِ طَهَارَةً عَامَّةً، وَذَلِكَ لِأَنَّ مَوَانِعَ الجَنَابَةِ أَكْثَرُ مِنْ مَوَانِعِ البَوْلِ، فَدَخَلَ الأَقَلُّ فِيْ نِيَّةِ الأَكْثَرِ وَأَجْزَأَتْ نِيَّةُ الأَكْثَرِ عَنْهُ
Artinya: “Para ulama tidak berbeda pendapat perihal wudhu termasuk dalam mandi, dan niat untuk membersihkan diri dari hadats besar mencakup niat untuk membersihkan diri dari hadats kecil, karena itu, maka tubuh menjadi suci dengan mandi dari junub secara keseluruhan. Hal ini sebab penghalang-penghalang junub lebih banyak dibandingkan dengan penghalang-penghalang untuk buang air kecil, sehingga niat membersihkan diri dari yang lebih besar mencakup niat untuk yang lebih kecil, dan niat yang lebih besar sudah dianggap mencukupi untuk yang lebih kecil.” (At-Tahbir li Idlahi Ma’ani At-Taisir [Riyadh: Maktabah Ar-Rusyd], vol. 7, h. 383)
Merujuk ketetapan fiqih mazhab Syafi’i, mandi wajib sudah mencukupi untuk menghilangkan hadats kecil kendati tidak berniat untuk menghilangkan hadats kecil saat mandi wajib. Hal ini karena hadats kecil akan tersucikan seiring dengan tersucikannya hadats besar. Ketentuan ini sejalan dengan penjelasan yang disampaikan oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam catatannya:
وَلَوْ أَحْدَثَ وَأَجْنَبَ أَجْزَأَهُ الْغُسْلُ عَنْهُمَا لِانْدِرَاجِ الْأَصْغَرِ، وَإِنْ لَمْ يَنْوِهِ فِي الْأَكْبَرِ
Artinya: “Apabila seseorang memiliki hadast kecil dan junub, maka mencukupi dari keduanya dengan mandi wajib saja, lantaran hadast kecil telah tercakup dalam hadast besar meskipun tidak niat menghilangkan hadast kecil dalam pelaksanaan mandi wajibnya.” (Al-Iqna’ Fi Halli Alfadz Abi Syuja’ [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 46)
Sementara itu, Syekh Hasan bin Ahmad Al-Kaff dalam ringkasan fiqihnya menyebutkan bahwa ketentuan tersebut berlaku selama seseorang tidak melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu di tengah-tengah mandi. Namun, jika seseorang mandi sunah, maka hadats kecil tidak dianggap terangkat atau masuk hanya dengan melakukan mandi tersebut:
مَسْأَلَةٌ: هَلْ يَنْدَرِجُ الحَدَثُ الأَصْغَرُ تَحْتَ الغُسْلِ أَمْ لَا؟ الحَدَثُ الأَصْغَرُ يَنْدَرِجُ وَيَرْتَفِعُ وَلَوْ لَمْ يَنْوِهِ إِذَا اغْتَسَلَ غُسْلًا وَاجِبًا (كَغُسْلِ الجَنَابَةِ) وَلَمْ يَنقُضْ وُضُوْءهُ أَثْنَاءَ الغُسْلِ، وَلَا يَنْدَرِجُ وَلَا يَرْتَفِعُ الحَدَثُ الأَصْغَرُ إِذَا اغْتَسَلَ غُسْلًا مَسْنُوْناً، فَلَا بُدَّ أَنْ يَتَوَضَّأَ قَبْلَ الغُسْلِ أَوْ بَعْدَهُ أَوْ فِي أَثْنَائِهِ، مَعَ مُلاحَظَةِ التَّرْتِيْبِ
Artinya: “Permasalahan: Apakah hadats kecil sudah termasuk dalam mandi atau tidak? Hadats kecil termasuk dan bisa hilang meskipun tanpa niat jika seseorang melakukan mandi wajib (seperti halnya mandi junub) selagi tidak membatalkan wudhunya saat mandi. Namun, hadats kecil tidak termasuk dan tidak hilang jika seseorang melakukan mandi sunah. Oleh karena itu, ia harus melakukan wudhu terlebih dahulu, atau setelah, maupun di tengah-tengah mandi, secara berurutan (tertib).” (At-Taqrirat As-Sadidah Fi Al-Masail Al-Mufidah [Tarim: Dar Al-Ilmi Wa Ad-Dakwah], h. 122)
Walhasil, berdasarkan referensi yang telah dijelaskan ini, usai melakukan mandi wajib seseorang dapat melaksanakan sholat, menyentuh Al-Qur’an, dan aktivitas ibadah lainnya tanpa perlu berwudhu karena hadats kecilnya sudah terangkat secara otomatis. Namun, jika seseorang melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu selama mandi, maka ia diharuskan untuk berwudhu kembali.
Oleh karena itu, sebaiknya hindari melakukan hal-hal yang dapat membatalkan wudhu, seperti menyentuh kemaluan, kentut, buang air kecil, dan lain sebagainya saat sedang mandi wajib. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


