Dark
Light
Dark
Light

5 Bahaya Pinjaman Online menurut Islam

5 Bahaya Pinjaman Online menurut Islam

Pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan istilah pinjol menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara instan. Mengutip dari laman katadata.co.id, penyaluran pinjol di Indonesia pada Maret 2024 naik begitu fantastis mencapai hingga Rp. 22,76 Triliun. Jumlah ini adalah jumlah penyaluran dari lembaga pinjaman online legal. Jumlah ini bisa jadi lebih bila ditambahkan dengan jumlah penyaluran dari lembaga pinjaman online ilegal.

Meski demikian, maraknya layanan pinjol juga memunculkan berbagai permasalahan, terutama terkait riba, yang dalam pandangan Islam merupakan salah satu hal yang dilarang secara tegas. Berikut beberapa bahaya pinjaman online menurut ajaran Islam:

1. Riba (Bunga Pinjaman)

Salah satu bahaya terbesar dari pinjaman online adalah adanya bunga sangat besar yang dibebankan kepada peminjam. Dalam Islam, praktik ini disebut sebagai riba yang dilarang keras. Riba merupakan tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam, baik dalam bentuk uang maupun barang.

Dalil keharaman riba secara tegas tersebutkan di dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 278:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ  

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, takutlah kalian kepada Allah dan tinggalkan hal yang berkaitan dari riba, jika kalian beriman”.

Terdapat juga banyak hadits yang menyebutkan tentang bahaya riba. Di antaranya ialah:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Artinya: “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

2. Lupa Pola Hidup Sederhana dan Senang Hidup Konsumtif

Islam sangat mengedepankan kehidupan sederhana. Sebaliknya, perilaku hidup konsumtif yang identik dengan pemborosan harta, sangat dicela dalam Islam. Banyak sekali dalil yang menunjukkan larangan menjalani pola hidup konsumtif. Di antaranya ialah firman Allah dalam QS. Al-A’raf ayat 31:

وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: “Dan makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.

Seseorang yang mengajukan pinjaman online, kebanyakan bukan untuk menutupi kebutuhan mereka, namun untuk menutupi keinginan mereka. Kita pun mengetahui dan menyadari bahwa keinginan manusia itu tidak akan ada ujungnya.

3. Utang Berkepanjangan

Dalam kasus seseorang yang mengajukan pinjaman online, biasanya sering terjadi kasus orang tersebut merasa berat untuk melunasinya dengan alasan bunganya yang terlalu berat. Untuk mensiasatinya, mereka biasanya akan mengajukan pinjaman berikutnya dengan jumlah yang lebih besar. Perhitungannya ialah agar pinjaman selebihnya bisa tertutupi dan masih ada sisa pinjaman yang bisa dinikmati. Masyarakat Indonesia biasa menyebut praktik ini dengan istilah “gali lubang tutup lubang”.

Sepintas, praktik ini seolah bisa menjadi solusi praktis. Namun jelas sebenarnya, praktik ini akan menambah berat beban pihak yang meminjam karena akan semakin besar utang yang harus ia tanggung berikut bunganya. Setelah utang semakin menumpuk, biasanya seseorang akan merasa enggan membayar utang tersebut karena sudah merasa sangat berat sekali. Apalagi jika dengan memperhitungkan bunganya. Padahal seseorang yang berutang dan memiliki niat untuk tidak melunasi utang tersebut, diancam oleh Allah akan mengalami kerusakan.

Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا، أَدَّاهَا اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا، أَتْلَفَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلّ 

Artinya: “Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut,” (HR. Ibnu Majah).

4. Dampak Sosial dan Psikologis

Beban utang yang tidak terkelola dengan baik sering kali menyebabkan tekanan mental dan masalah sosial lainnya. Banyak kasus di mana peminjam mengalami stres berat, bahkan depresi karena tidak mampu melunasi pinjaman beserta bunganya.

Utang yang melilit seseorang bukan hanya merusak kondisi keuangan, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial dan keluarga. Tekanan dari pihak pemberi pinjaman sering kali berujung pada pelecehan, ancaman, hingga tindakan yang merugikan.

Jauh-jauh hari, Rasulullah SAW sudah menegaskan tentang teror psikologis hutang ini. Dalam sebuah riwayat dari Imam Ahmad, beliau bersabda:

لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ

Artinya: “Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah utang!" (HR. Ahmad [4/146]).

Para ulama berpendapat bahwa utang itu bisa menjadi teror bagi sang melakukan utang di siang hari. Dan menjadi kegelisahan baginya di malam hari. Maka seorang hamba jika dia mampu untuk tidak berutang, maka janganlah dia meneror dirinya sendiri. Hadits ini juga berisi larangan bermudah-mudahan untuk berutang dan menjelaskan kerusakan dari mudah berutang, yaitu dalam bentuk rasa takut. Karena Allah jadikan ada hak bagi pemberi utang untuk menagih harta kepada si pelaku utang.

5. Utang yang Tak Terbayar

Sebuah hadits menyebutkan bahwa apabila seseorang meninggal dalam keadaaan masih memiliki utang yang belum terlunasi, maka amal baiknya yang akan dipergunakan untuk melunasi utang tersebut:

من مات وعليه دَينٌ ، فليس ثم دينارٌ ولا درهمٌ ، ولكنها الحسناتُ والسيئاتُ

Artinya: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya utang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414).

Bahkan, terdapat sebuah riwayat di mana Rasulullah enggan menyalati jenazah yang masih memiliki utang:

تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ

Artinya: “Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah SAW dan kami tanyakan, ‘Apakah baginda akan menyalatkannya?’ Beliau melangkah beberapa langkah kemudian bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Kami menjawab, ‘Dua dinar.’ Lalu beliau kembali. Maka Abu Qatadah menanggung utang tersebut. Ketika kami mendatanginya, Abu Qatadah berkata, ‘Dua dinar itu menjadi tanggunganku.’ Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Betul-betul Engkau tanggung utang mayit sampai lunas?’ Qatadah mengatakan, ‘Iya betul’. Maka Nabi pun menyalatinya.“ (HR. Abu Daud no. 3343).

Dengan demikian bisa kita simpulkan dan ambil pelajaran bahwa seorang Muslim sebaiknya tidak mudah berutang lewat pinjaman online. Karena selain membebani, seseorang akan terancam berkurang amal baiknya di dunia jika ia meninggal masih dalam kondisi memiliki utang. Wallahu a’lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo