Arina.id- Bulan Ramadhan sering menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi melalui berbagai kegiatan, salah satunya adalah buka puasa bersama (bukber). Namun, kadang acara bukber berlangsung kurang sempurna karena ada beberapa orang yang tidak hadir karena beberapa hal. Mulai dari kesibukan pekerjaan, ada urusan rumah yang tidak bisa ditinggal, bahkan ada yang tidak hadir tanpa konfirmasi atau kejelasan sama sekali.
Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah acara bukber yang diadakan oleh komunitas atau kelompok sebagai bentuk syukuran dengan mengundang anggota kelompoknya atau orang-orang terkait yang sengaja diundang. Contohnya, sebuah perusahaan yang mengundang semua karyawannya, biasanya sekaligus bagi Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam Islam, acara makan bersama yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur dengan mengudang orang-orang disebut sebagai walimah. Acara bukber juga termasuk dalam pengertian ini. Imam Al-Mawardi dalam Al-Hawi al-Kabir menjelaskan pengertian walimah sebagai berikut:
قال الشافعي ، رحمه الله : " الوليمة التي تعرف : وليمة العرس ، وكل دعوة على إملاك أو نفاس أو ختان أو حادث سرور... وإطلاق اسم الوليمة يختص بوليمة العرس ، ويتناول غيرها من الولائم بقرينة ؛ لأن اسم الوليمة مشتق من الولم ، وهو الاجتماع ؛ ولذلك سمي القيد الولم ؛ لأنه يجمع الرجلين ، فتناولت وليمة العرس ؛ لاجتماع الزوجين فيها ، ثم أطلقت على غيرها من الولائم تشبيها بها.
Artinya, “Imam Syafi'i رحمه الله berkata: "Walimah yang dikenal secara khusus adalah walimatul 'urs (jamuan pernikahan). Namun, istilah ini juga digunakan untuk berbagai undangan lain, seperti jamuan saat akad nikah, kelahiran, khitan, atau perayaan kebahagiaan lainnya.”
“Secara umum, istilah walimah memang lebih spesifik merujuk pada jamuan pernikahan, tetapi juga dapat mencakup jamuan lainnya jika ada indikasi tertentu. Kata walimah sendiri berasal dari al-walm, yang berarti 'berkumpul'. Oleh karena itu, belenggu juga disebut walam, karena mengikat dua orang bersama. Dalam konteks pernikahan, istilah walimah digunakan karena menjadi ajang berkumpulnya pasangan suami istri. Kemudian, istilah ini diperluas penggunaannya untuk berbagai jamuan lainnya sebagai bentuk analogi." (Al-Mawardi, 2017: juz 9, h. 556)
Dari paparan Al-Mawardi ini dapat dipahami bahwa acara bukber masuk dalam kategori walimah. Sebab, di dalamnya ada kegiatan mengundang orang-orang untuk menikmati hidangan bersama. Dalam ajaran Islam, menghadiri undangan walimah merupakan tanggung jawab seorang Muslim untuk memenuhinya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا."
Artinya, "Jika salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, hendaklah ia mendatanginya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Berkaitan dengan hadits tersebut, Syamsul Haqq Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud menjelaskan:
قال النووي : في الحديث الأمر بحضورها ، ولا خلاف في أنه مأمور به ، ولكن هل هو أمر إيجاب أو ندب ، فيه خلاف الأصح في مذهبنا أنه فرض عين على كل من دعي ، لكن يسقط بأعذار سنذكرها ، والثاني أنه فرض كفاية ، والثالث مندوب . هذا مذهبنا في وليمة العرس . وأما غيرها ففيها وجهان لأصحابنا : أحدهما أنها كوليمة العرس ، والثاني أن الإجابة إليها ندب وإن كانت في العرس واجبة . ونقل القاضي اتفاق العلماء على وجوب الإجابة في وليمة العرس.
Artinya, “Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa dalam hadis terdapat perintah untuk menghadiri undangan walimah. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai anjuran untuk menghadirinya, tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai apakah perintah ini bersifat wajib atau sunnah. Dalam mazhab Syafi’i, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa menghadiri walimatul 'urs (jamuan pernikahan) hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap orang yang diundang, kecuali jika ada uzur tertentu yang membolehkannya untuk tidak datang. Pendapat kedua menyatakan bahwa hukumnya fardhu kifayah, sedangkan pendapat ketiga menyebutkan bahwa hukumnya hanya sunnah.”
“Ini adalah ketentuan khusus untuk walimah pernikahan. Adapun undangan selain walimah pernikahan, ada dua pandangan di kalangan ulama mazhab Syafi’i. Pandangan pertama menyamakannya dengan walimatul 'urs, sehingga hukumnya wajib. Pandangan kedua menyebutkan bahwa menghadiri undangan selain walimah pernikahan hanya bersifat sunnah. Qadhi Iyadh bahkan menukil adanya kesepakatan ulama bahwa menghadiri walimatul 'urs adalah kewajiban.” (Abadi, 1969: juz 10, h. 202)
Dari penjelasan Al-Mawardi ini dapat dipahami bahwa hukum menghadiri undangan bukber ada dua pendapat dari ulama mazhab Syafi’i, sebagian mengakatakan wajib dengan menyamakannya seperti hukum menghadiri walimah pernikahan, namun sebagian yang lain menghukuminya sebatas sunnah.
Saran penulis, dalam konteks menghadiri acara bukber, hendaknya mengusahakan sebisa mungkin untuk datang jika kita sudah konfirmasi sebelumnya untuk bisa hadir. Akan tetapi, jika terdapat kendala yang tidak bisa dihindari, meskipun sebelumnya sudah janji untuk hadir, alangkah baiknya konfirmasi ke pihak penyelenggara dan meminta maaf belum bisa memenuhi undangan. Wallahu a’lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi


