Arina.id - Dalam beberapa hari terakhir, hujan dengan intensitas tinggi melanda sejumlah daerah di Indonesia, termasuk kawasan Jabodetabek. Mengutip detik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan hujan dengan kategori sedang hingga lebat masih akan terjadi di Jakarta dan wilayah sekitarnya sampai pekan depan.
Prakirawan BMKG menjelaskan bahwa fenomena tersebut disebabkan oleh menguatnya Monsun Asia serta adanya gelombang udara dingin yang berasal dari Benua Asia, sehingga meningkatkan curah hujan secara signifikan.
Kondisi cuaca ekstrem tersebut tidak hanya berdampak pada aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, tetapi juga memengaruhi pelaksanaan ibadah. Salah satu ibadah yang paling terasa dampaknya adalah pelaksanaan sholat Jumat. Tatkala hujan deras, sebagian kalangan memilih untuk tidak berangkat ke masjid karena mempertimbangkan keselamatan dan kesulitan di perjalanan.
Tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa hujan lebat dapat menjadi alasan untuk meninggalkan kewajiban sholat Jumat yang hanya dilaksanakan sekali dalam sepekan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, apakah hujan deras yang berlangsung terus-menerus dapat menjadi alasan yang dibenarkan secara syariat untuk tidak menunaikan sholat Jumat? Dengan kata lain, apakah hujan termasuk uzur yang memperbolehkan seseorang tidak menghadiri Jumatan?
Pada dasarnya, sholat Jumat merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim laki-laki yang telah baligh dan berakal. Kewajiban ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi SAW yang berbunyi:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
Artinya: “Sholat Jumat adalah kewajiban yang pasti bagi setiap Muslim untuk dilaksanakan secara berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang yang sakit.” (HR Al-Hakim)
Hadits ini menunjukkan bahwa hukum asal sholat Jumat adalah fardhu ‘ain. Artinya, setiap Muslim laki-laki yang memenuhi syarat diwajibkan untuk melaksanakannya. Kendati demikian, syariat tetap memberikan dispensasi dalam kondisi tertentu yang dianggap sebagai uzur. Dalam situasi seperti ini, kewajiban menunaikan sholat Jumat menjadi gugur sehingga seseorang tidak berdosa apabila meninggalkannya.
Hal ini ditegaskan dalam sejumlah hadits, di antaranya riwayat dari Ibn ‘Umar RA:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ، ثُمَّ قَالَ: أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ .ثُمَّ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ، يَقُولُ: أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ
Artinya: “Dari Ibn ‘Umar RA, bahwa ia mengumandangkan azan sholat pada suatu malam yang sangat dingin dan berangin, selanjutnya ia berkata: Ketahuilah, sholatlah kalian di tempat tinggal masing-masing. Lalu ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW dahulu memerintahkan muazin, apabila malam itu dingin dan hujan, agar mengucapkan: Ketahuilah, sholatlah kalian di tempat tinggal masing-masing.” (H.R. Bukhari-Muslim)
Makna yang serupa juga diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Abbas RA. Pada suatu hari, turun hujan kemudian beliau memerintahkan muazinnya untuk mengganti seruan sholat dengan anjuran agar sholat dilaksanakan di rumah masing-masing, lantaran Rasulullah SAW tidak ingin memberatkan umat hingga harus berjalan di jalanan yang tergenang lumpur dan licin:
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُ قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ: إِذَا قُلْتَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، فَلَا تَقُلْ: حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، قُلْ: صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ. قَالَ: فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَلِكَ، فَقَالَ: أَتَعْجَبُونَ مِنْ ذَا؟ قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ، فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ
Artinya: “Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas RA, bahwa ia berkata kepada muazinnya pada hari yang turun hujan: Apabila engkau telah mengucapkan: Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, maka jangan engkau ucapkan: Hayya ‘alaṣ-ṣalāh, tetapi ucapkanlah: Sholatlah kalian di rumah-rumah kalian. Ia berkata: Seakan-akan orang-orang mengingkari hal itu. Maka ia pun berkata: Apakah kalian heran terhadap hal ini? Sungguh, orang yang lebih baik dariku (Rasulullah SAW) telah melakukan hal itu. Sesungguhnya sholat Jumat itu adalah kewajiban yang kuat, tetapi aku tidak suka memberatkan kalian sehingga kalian harus berjalan di lumpur dan jalan yang licin.” (H.R. Bukhari-Muslim)
Dalam menjelaskan kandungan hadits tersebut, Imam Al-Qisthalani (wafat 923 H) menegaskan bahwa hujan termasuk salah satu uzur yang dapat mengalihkan hukum asal sholat Jumat dari kewajiban (‘azīmah) menjadi keringanan (rukhsah). Pandangan demikian merupakan pendapat mayoritas ulama, yang menempatkan prinsip kemudahan sebagai bagian integral dari syariat Islam:
قَوْلُهُ: صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ، لِيَعْلَمُوا أَنَّ الْمَطَرَ مِنَ الْأَعْذَارِ الَّتِي تُصَيِّرُ الْعَزِيمَةَ رُخْصَةً، وَهَذَا مَذْهَبُ الْجُمْهُورِ
Artinya: “Perkataan beliau: Sholatlah kalian di rumah-rumah kalian, dimaksudkan agar diketahui bahwa hujan termasuk uzur yang dapat mengubah hukum asal wajib menjadi suatu keringanan. Inilah pendapat mayoritas ulama.” (Irsyad As-Sari Syarh Sahih Al-Bukhori [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 5, h. 66)
Merujuk sejumlah literatur fiqih, dijelaskan bahwa apabila hujan menyebabkan jalanan menjadi licin, berlumpur, atau sulit dilalui, maka seseorang diperkenankan untuk tidak menghadiri sholat Jumat. Demikian pula apabila cuaca sangat dingin atau kondisi alam lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan diri dan harta, hal tersebut termasuk uzur yang dibenarkan secara syariat.
Imam Al-‘Imrani (wafat 558 H) dalam karyanya menyatakan bahwa uzur-uzur yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat berjamaah juga berlaku sebagai alasan yang diperbolehkan untuk meninggalkan sholat Jumat. Bahkan, beliau menyebutkan bahwa sholat Jumat tidak wajib bagi orang yang khawatir terhadap keselamatan dirinya atau hartanya, serta bagi orang yang di perjalanan menuju masjid harus melewati hujan:
فَرْعٌ: أَعْذَارُ الْجُمُعَةِ. وَالْأَعْذَارُ الَّتِي ذَكَرْنَاهَا: أَنَّهَا أَعْذَارٌ فِي تَرْكِ الْجَمَاعَةِ، هِيَ أَعْذَارٌ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ، فَلَا تَجِبُ الْجُمُعَةُ عَلَى خَائِفٍ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ، وَلَا عَلَى مَنْ فِي طَرِيقِهِ مَطَرٌ
Artinya: “Cabang pembahasan: Uzur-uzur sholat Jumat. Uzur-uzur yang telah kami sebutkan yang merupakan uzur dibolehkannya meninggalkan sholat berjamaah, juga termasuk uzur dibolehkannya meninggalkan sholat Jumat. Maka, sholat Jumat tidak wajib bagi orang yang khawatir terhadap keselamatan dirinya atau hartanya, dan tidak wajib pula bagi orang yang di jalannya terdapat hujan.” (Al-Bayan Fi Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i [Jeddah: Dar Al-Minhaj], vol. 2, h. 545)
Batasan Hujan
Meski begitu, para ulama memberikan batasan yang jelas perihal hujan yang bisa dianggap sebagai uzur. Imam Ar-Ramli (wafat 957 H) menjelaskan bahwa hujan yang dapat dikategorikan uzur adalah hujan yang benar-benar menimbulkan kesulitan, seperti hujan lebat yang membasahi pakaian. Adapun hujan gerimis, atau kondisi di mana terdapat jalur menuju masjid yang aman dan terlindung sehingga dapat dilalui tanpa kesulitan berarti, maka hal demikian tidak termasuk uzur yang membolehkan meninggalkan sholat Jumat:
الْأَوَّلُ: الْمَطَرُ بِشَرْطِ الْمَشَقَّةِ بِهِ؛ بِحَيْثُ يَبُلُّ الثِّيَابَ لَيْلًا أَوْ نَهَارًا؛ لِلِاتِّبَاعِ، رَوَاهُ الشَّيْخَانِ. فَإِنْ كَانَ خَفِيفًا، أَوْ وُجِدَ كِنٌّ يُمْشَى فِيهِ… لَمْ يُعْذَرْ
Artinya: “Pertama: hujan, dengan syarat menimbulkan kesulitan yaitu sampai membasahi pakaian, baik pada malam maupun siang hari. Berdasarkan tuntunan Nabi SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh dua Imam yakni Bukhari dan Muslim. Bilamana hujan gerimis, atau tersedia tempat berteduh yang dapat dilaluinya, maka tidak dianggap sebagai uzur.” (Fath Ar-Rahman Syarh Zubad Ibn Ruslan [Jeddah: Dar Al-Minhaj], vol. 1, h. 351)
Lantas, apa konsekuensi yang harus dilakukan jika seseorang tidak melaksanakan sholat Jumat karena hujan deras atau uzur lain yang dibenarkan? Dalam kondisi semacam ini, ia tidak perlu mengqadha sholat Jumat, melainkan wajib menggantinya dengan melaksanakan sholat Zuhur sebanyak empat rakaat.
Syekh Ahmad Salamah Al-Qalyubi (wafat 1069 H) dalam catatannya, menuturkan bahwa sholat Jumat yang terlewat karena uzur tidak perlu diqadha, melainkan diganti dengan sholat Zuhur sebagaimana mestinya:
فَلَا تُقْضَى: إذَا فَاتَتْ جُمُعَةً بَلْ تُقْضَى ظُهْرًا
Artinya: “Sholat Jumat tidak diqadha apabila telah terlewat akibat terdapat uzur, akan tetapi yang diqadha adalah sholat Zuhur.” (Hasyiyata Qalyubi Wa ‘Umairah [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 314)
Berdasarkan uraian ini, dapat disimpulkan bahwa tidak menghadiri sholat Jumat sebab hujan deras hukumnya diperbolehkan lantaran hujan termasuk uzur syar’i yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti sholat Jumat. Adapun bagi orang yang meninggalkan sholat Jumat karena uzur, ia tidak diwajibkan mengqadha sholat Jumat, melainkan cukup menggantinya dengan menunaikan sholat Zuhur sebanyak empat rakaat seperti biasa. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


