Di tengah aktivitas keseharian masyarakat, sering diselenggarakan berbagai pengajian umum untuk berbagai tujuan seperti peringatan hari-hari besar. Kebanyakan, undangan acara tersebut diumumkan secara masal seperti di masjid ketika hendak melaksanakan sholat Jumat, media sosial, dan atau diberitakan secara terbuka dengan memasang alat peraga di berbagai lokasi.
Jelas dalam undangan tersebut, orang yang mengetahuinya diundang untuk hadir. Lalu pertanyaannya, bagaimana hukum menghadiri acara tersebut bagi orang yang mendengar langsung pengumuman undangannya atau membaca berita yang terpampang di alat peraga? Apakah ia wajib datang?.
Pada dasarnya, menurut fiqih madzhab Syafi’iyah, menghadiri undangan yang diwajibkan adalah undangan walimah pernikahan berdasarkan hadits Imam Bukhari no. 4878 dan Imam Muslim no. 1429 riwayat Sahabat Ibnu Umar sebagai berikut:
اِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ اِلَى الوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا
Artinya: "Ketika salah satu dari kalian diundang walimah maka hadirilah."
Walimah yang dimaksud dalam teks hadits tersebut adalah walimatul ursy. Sehingga menurut madzhab Syafi’iyah menghadiri undangan walimatul ursy adalah wajib. hal ini dikuatkan dengan dalil hadits lainnya yang secara eksplisit menyebutkan akan hal itu sebagai berikut:
اِذَا دُعِيَ اَحَدُكُمْ اِلَى وَلِيْمَةِ العُرْسِ فَلْيَجِبْ
Artinya: "Jika salah satu dari kalian diundang ke walimah pernikahan maka datanglah." (HR. Bukhari no. 4884, Muslim no. 3511.).
Dari kedua hadits ini, madzhab Syafi’iyah menyimpulkan hukum wajib mendatangi undangan walimah pernikahan dan tentunya dengan syarat-syarat tertentu. Kemudian hukum sunnah mendatangi walimah selain pernikahan seperti catatan Syaikh Bakri Syatha berikut:
وَحَمَلُوْا الاَمْرَ فِيْ ذَلِكَ عَلَى النَّدْبِ بِالنِّسْبَةِ لِوَلِيْمَةِ غَيْرِ العُرْسِ، وَعَلَى الوُجُوْبِ فِيْ وَلِيْمَةِ العُرْسِ.
Artinya: "Ulama mengarahkan teks perintah dalam dalil hadits terkait walimah kepada hukum sunnah untuk walimah selain pernikahan dan hukum wajib untuk walimah pernikahan." (Sayyid Bakri Syatha, I’anatut Thalibin, [Damaskus: Darul Faiha, 2020], juz 3, hal. 648.).
Memandang kepada hukum asal menghadiri undangan walimah selain pernikahan adalah sunnah maka tentunya menghadiri undangan acara pengajian umum adalah sunnah mengingat acara itu bukan merupakan walimah pernikahan.
Kesimpulan itu jika hanya memandang kepada substansi dari acara yang ada dalam undangan, tidak memandang kepada model mengundangnya. Hukum sunnah ini tentunya jika cara mengundangnya dilakukan secara resmi seperti mengirim undangan pribadi dari penyelenggara kepada tamu undangan.
Namun, jika memandang kepada fenomena yang ada yakni model mengundangnya hanya dengan mengumumkan di masjid dan berita acara di alat peraga maka bisa disimpulkan bahwa mendatangi undangan seperti ini tidak wajib bahkan juga tidak sunnah.
Imam al-Nawawi mencatat sebagai berikut:
وَمِنْهَا أَنْ يَخُصَّهُ بِالدَّعْوَةِ بِنَفْسِهِ أَوْ يَبْعَثَ إِلَيْهِ شَخْصاً فَأَمَّا إِذَا فَتَحَ بَابَ دَارِهِ وَقَالَ لِيَحْضُرْ مَنْ أَرَادَ أَوْ بَعَثَ شَخْصاً لِيَحْضُرَ مَنْ شَاءَ أَوْ قَالَ لِشَخْصٍ اُحْضُرْ وَأحْضُرْ مَعَكَ مَنْ شِئْتَ فَقَالَ لِغَيْرِهِ اُحْضُرْ فَلَا تَجِبُ الإِجَابَةُ وَلَا تُسْتُحُبُّ
Artinya: "Salah satu syarat undangan wajib/sunnah didatangi adalah ketika penyelenggara mengundang tamunya sendiri atau menyuruh orang untuk mengundangnya. Jika dia hanya membuka pintu rumah kemudian mengatakan “silahkan hadir bagi yang menginginkan”, atau menyuruh orang untuk mengumumkan siapapun yang ingin hadir, atau mengucapkan kepada seseorang “hadirlah dan hadirkanlan orang yang kau kehendaki” dan orang itu mengatakan kepada yang lain “hadirlah” maka semua model mengundang ini tidak wajib dihadiri atau bahkan tidak sunnah." (Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftiyyin, [Damaskus: Darul Faiha, 2012], juz 5, hal. 197.).
Catatan al-Nawawi jelas sangat bersinggungan dengan model mengundang seperti fenomena undangan masal seperti mengundang untuk menghadiri pengajian umum tanpa menentukan siapa tamu undangannya secara spesifik dan tidak hanya membatasi bagi siapa yang berkenan hadir.
Tentunya bagi tamu undangan yang diundang secara khusus dengan model dilayangkan undangan resmi ke rumah tujuan masih terkena hukum sunnah menghadiri secara substansi hukum. Akan tetapi bagi masyarakat umum yang ingin menghadiri acara itu sejatinya tidak bisa dikaitkan dengan hukum sunnah menghadirinya.
Meskipun secara substansi hukum fiqih bagi masyarakat umum tidak disunnahkan untuk menghadiri acara umum tersebut, bagi yang ingin menghadirinya tentunya mendapatkan nilai kebaikan tersendiri. Pasalnya, acara yang dia ingin hadiri adalah acara positif yang bermuatan positif dan tentunya ada pahala tersendiri untuk mendatangi majlis ilmu. Selain itu, yang hadir juga akan mendapatkan tambahan pengatahuan terkait agama dari penceramahnya. Wallahu a'lam bisshawab.
Editor: Muhammad Faizin


