Dark
Light
Dark
Light

It's Not My Passion: Lalu, Siapa yang Wajib Melakukan Pekerjaan Rumah?

It's Not My Passion: Lalu, Siapa yang Wajib Melakukan Pekerjaan Rumah?

Dalam kehidupan berumah tangga, banyak urusan yang harus dilakukan oleh suami dan istri. Mulai dari mengurus anak sampai urusan-urusan lainnya seperti memasak, mencuci, dan membersihkan rumah.

Lalu, siapa yang harus mengerjakan ini? Benarkah pekerjaan rumah tangga seperti memasak, mencuci, menyapu dan yang lainnya merupakan tanggung jawab Istri?

Mengurus rumah tangga, termasuk mengasuh anak dan menjaga kebersihan rumah, merupakan tugas yang seharusnya dibagi sama rata antara suami dan istri. Sayangnya, di tengah masyarakat pandangan bahwa pekerjaan rumah tangga adalah tanggung jawab utama istri terlanjur mendarah daging, sehingga seringkali tugas-tugas domestik tersebut dianggap sebagai kewajiban seorang istri.

Dalam konteks rumah tangga, suami dan istri memiliki kedudukan yang setara atas hak dan kewajiban. Istri memiliki kewajiban untuk memuliakan dan menaati suami, sedangkan suami berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri, hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW:

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

Artinya: “Hak mereka (istri) atas kalian (suami) adalah agar kalian memberi rezeki dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik.” (H.R. Muslim)

Menurut pandangan mayoritas ulama, pekerjaan rumah tangga seperti halnya memasak dan mencuci bukanlah kewajiban istri. Namun, dalam tataran praktiknya, sebaiknya istri tetap menjalankan aktivitas-aktivitas tersebut sebagaimana keumuman yang berlaku.

Hal ini sebagaimana diterangkan dalam ensiklopedia fiqih ulama Kuwait:

خِدْمَةُ الزَّوْجَةِ لِزَوْجِهَا وَعَكْسُهُ لَا خِلَافَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي أَنَّ الزَّوْجَةَ يَجُوْزُ لَهَا أَنْ تَخْدُمَ زَوْجَهَا فِي الْبَيْتِ سَوَاءٌ أَكَانَتْ مِمَّنْ تَخْدُمُ نَفْسَهَا أَوْ مِمَّنْ لَا تَخْدُمُ نَفْسَهَا إِلَّا أَنَّهُمْ اخْتَلَفُوْا فِي وُجُوْبِ هَذِهِ الْخِدْمَةِ فَذَهَبَ الْجُمْهُوْرُ (الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَبَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ) إِلَى أَنَّ خِدْمَةَ الزَّوْجِ لَا تَجِبُ عَلَيْهَا لَكِنِ الْأَوْلَى لَهَا فِعْلُ مَا جَرَتِ الْعَادَةُ بِهِ

Artinya: “Pelayanan istri kepada suami dan sebaliknya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwasanya istri boleh melayani suaminya di rumah, baik dia termasuk yang melayani dirinya sendiri atau yang tidak. Namun, ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban melayani ini. Sebagian besar kalangan Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah berpendapat bahwa pelayanan istri tidak wajib, tetapi lebih utama bagi istri untuk melakukan apa yang telah menjadi kebiasaan.” (Lembaga Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [CD: Al-Maktabah Asy-Syamilah], vol. 19, h. 45)

Disamping itu, seorang suami harus memberi tahu istrinya bahwa tugas-tugas tersebut adalah tanggung jawabnya. Jika suami tidak menjelaskan hal ini, dan membiarkan istri mengerjakan tugas-tugas tersebut. Istri mungkin akan berpikir bahwa itu merupakan kewajibannya dan merasa tidak berhak atas nafkah jika tidak melakukannya. Dengan kata lain, sama halnya memaksa istri untuk melakukan sesuatu yang bukan tanggung jawabnya.

Syekh Syamsuddin Ar-Ramli (wafat 1004 H) dalam kitabnya menerangkan:

وَقَعَ السُّؤَالُ فِي الدَّرْسِ هَلْ يَجِبُ عَلَى الرَّجُلِ إِعْلَامُ زَوْجَتِهِ بِأَنَّهَا لَا تَجِبُ عَلَيْهَا خِدْمَتُهُ مِمَّا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنَ الطَّبْخِ وَالْكَنْسِ وَنَحْوِهِمَا مِمَّا جَرَتْ بِهِ عَادَتُهُنُّ أَمْ لَا؟ وَأَجَبْنَا عَنْهُ بِأَنَّ الظَّاهِرَ الْأَوَّلُ لِأَنَّهَا إِذَا لَمْ تَعْلَمْ بِعَدَمِ وُجُوْبِ ذَلِكَ ظَنَّتْ أَنَّهُ وَاجِبٌ وَأَنَّهَا لَا تَسْتَحِقُّ نَفَقَةً وَلَا كِسْوَةً إِنْ لَمْ تَفْعَلْهُ فَصَارَتْ كَأَنَّهَا مُكْرَهَةٌ عَلَى الْفِعْلِ وَمَعَ ذَلِكَ لَوْ فَعَلَتْهُ وَلَمْ يُعْلِمْهَا فَيَحْتَمِلُ أَنَّهُ لَا يَجِبُ لَهَا أُجْرَةٌ عَلَى الْفِعْلِ لِتَقْصِيْرِهَا بِعَدَمِ الْبَحْثِ وَالسُّؤَالِ عَنْ ذَلِكَ

Artinya: “Muncul pertanyaan dalam pelajaran, yakni: Apakah seorang suami wajib memberitahu istrinya bahwa ia tidak diwajibkan untuk melayani suaminya dalam hal-hal yang biasanya dilakukan, seperti memasak dan menyapu, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh para perempuan? Kami menjawab bahwa tampaknya hal itu perlu dilakukan, karena jika istri tidak mengetahui bahwa hal tersebut tidak wajib, ia mungkin akan beranggapan bahwa itu adalah kewajiban dan merasa tidak berhak atas nafkah atau pakaian jika tidak melakukannya. Dengan demikian, seolah-olah istri dipaksa untuk melakukannya. Namun, jika ia melakukannya tanpa ada penjelasan dari suaminya, mungkin saja tidak berhak atas upah untuk tugas tersebut karena kurangnya usaha untuk mencari tahu dan bertanya tentang hal itu.” (Syamsuddin Muhammad bin Abi Al-Abbas Ahmad bin Hamzah Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 7, h. 191)

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa tugas-tugas domestik seperti memasak, mencuci, dan membersihkan rumah tidak termasuk kewajiban istri menurut pendapat mayoritas ulama. Akan tetapi jika istri telah terbiasa melakukan aktivitas-aktivitas tersebut, maka suami tidak diwajibkan untuk mengambil alih. Meski demikian, dalam praktiknya pembagian tugas rumah tangga dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara suami dan istri serta kebiasaan yang terlaku.

Namun, suami perlu memberitahu istrinya bahwa pekerjaan rumah tangga tersebut merupakan tanggung jawabnya. Jika suami tidak menjelaskan dan membiarkan istri mengerjakan tugas-tugas itu, istri bisa beranggapan bahwa tugas-tugas demikian merupakan kewajibannya dan merasa tidak berhak atas nafkah jika tidak melaksanakannya. Secara tidak langsung, berarti memaksa istri untuk melakukan sesuatu yang bukan tanggung jawabnya. Wallahu a’lam bis shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo