Di era digital saat ini, keberadaan handphone atau smartphone telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Tidak hanya sebagai alat komunikasi, perangkat ini juga sudah menjadi alat yang memudahkan penggunanya dalam berbagai aktivitas dengan berbagai aplikasi di dalamnya.
Seperti jamak ditemukan HP saat ini yang terpasang aplikasi Al-Qur'an untuk memudahkan umat Islam membaca dan mempelajarinya sewaktu-waktu. Aplikasi ini bisa dengan mudah dipasang di HP dengan berbagai jenis variannya.
Namun, munculnya pertanyaan menarik terkait dengan kehadiran aplikasi Al-Qur'an di dalam HP, yaitu apakah diperbolehkan membawa HP yang terpasang aplikasi Al-Qur'an ke dalam toilet?
Seperti diketahui bahwa Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang memiliki aturan dan etika khusus dalam menyimpan, memegang, dan membacanya. Di antaranya adalah harus dalam keadaan suci ketika hendak memegang Al-Qur’annya. Al-Qur’an juga harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Termasuk membawa dan meletakkannya harus pada posisi di atas benda-benda lainnya.
Apakah Aplikasi Qur'an termasuk Mushaf?
Saat ini sudah banyak beredar aplikasi Al-Qur’an yang bisa diinstall di laptop maupun HP. Sebelum membahas hukum HP terinstal aplikasi Al-Qur'an, perlu dijelaskan apakah aplikasi tersebut dihukumi seperti mushaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam toilet?
Dalam hal ini, ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab halaman 53:
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ
Artinya: “Handphone atau smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an yang tampak di HP atau Smartphone tidak seperti tulisan dalam mushaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP atau Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.”
Di sini perlu diperjelas tentang mushaf yang dimaksud dalam kutipan di atas. Imam Nawawi Banten mengatakan tentang batasan mushaf. Menurutnya, yang dimaksud dengan mushaf adalah setiap benda yang terdapat sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang digunakan untuk belajar, seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya. (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi’în, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 2022] halaman 34).
Hukum membawa HP Terinstal Al-Qur'an ke Toilet
Terkait dengan membawa HP yang terpasang aplikasi Al-Qur'an ke dalam toilet, para ulama melarangnya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj sebagaimana berikut:
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
Artinya: “Imam Al-Adzra‘i berkata: pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushaf.” (Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj [Beirut: Daul Ma‘rifah, 1997] Juz I, halaman 76)
Dari penjelasan ini bisa disimpulkan bahwa kita tetap harus menghormati Al-Qur’an termasuk yang terpasang di HP. Hukum membawa HP yang di dalamnya terdapat aplikasi Al-Qur’an ke dalam toilet adalah boleh. Namun ketika membawa HP ke dalam toilet sebisa mungkin untuk tidak membuka aplikasi Al-Qur’an. Wallahu a’lam bis shawab
Editor: Muhammad Faizin


