Arina.id - Dalam era digital yang semakin berkembang, praktik promosi dan strategi pemasaran online menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh para pelaku usaha. Salah satu cara yang kini marak digunakan adalah pemesanan palsu atau atau order fiktif (Fictional Order/FO). Praktik ini bertujuan untuk meningkatkan trafik akun toko online dan membangun reputasi penjualan.
Meski populer, praktik ini menimbulkan pertanyaan dari sudut pandang hukum Islam: Apakah tindakan order fiktif diperbolehkan atau tergolong ke dalam kategori yang dilarang?
Definisi Fictional Order (FO)
FO adalah praktik di mana pemilik toko atau pihak tertentu melakukan pembelian palsu pada akun toko online mereka sendiri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah pesanan yang terlihat, menaikkan rating, serta menambah ulasan positif guna menarik minat konsumen lain.
Logikanya, semakin banyak penjualan serta ulasan positif pada suatu toko akan membuat rating toko tersebut menjadi meningkat. Sehingga semisal ada seseorang yang mengetik kata “gamis” pada pencarian barang di aplikasi toko online, maka secara otomatis toko dengan rating tertinggi lah yang akan muncul paling atas sebagai rekomendasi.
Pandangan Islam pada Order Fiktif
Hukum Islam memiliki prinsip-prinsip mendasar yang harus dipatuhi dalam muamalah (interaksi sosial dan bisnis), antara lain kejujuran (shidq), tidak melakukan penipuan (gharar), dan menghindari perbuatan curang (tadlis). Untuk menganalisis praktik order fiktif, mari kita telaah prinsip-prinsip tersebut:
1. Kejujuran (Shidq)
Kejujuran merupakan nilai utama dalam Islam, sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 42:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Dan janganlah kamu campur-adukkan yang haq dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu, sedang kamu mengetahui."
Dalam konteks order fiktif, pemilik toko berusaha menciptakan persepsi bahwa produknya memiliki popularitas yang tinggi, padahal hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Tindakan ini melanggar prinsip kejujuran.
2. Larangan Penipuan (Gharar)
Gharar adalah ketidakjelasan atau penipuan dalam transaksi. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى
Artinya: "Barang siapa yang menipu, maka ia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim)
Order fiktif dapat dikategorikan sebagai gharar karena pembeli berpotensi tertipu dengan data yang tidak akurat tentang produk, seperti jumlah penjualan dan ulasan yang tidak autentik.
3. Menghindari Perbuatan Curang (Tadlis)
Tadlis adalah praktik menyembunyikan kekurangan atau memberikan gambaran yang salah kepada orang lain. Dalam Mazhab Syafi'i, tadlis merupakan tindakan haram, khususnya dalam konteks jual beli. Order fiktif menciptakan gambaran palsu tentang kualitas dan popularitas produk, yang dapat memengaruhi keputusan pembelian konsumen.
Fatwa Fiqih
Dalam tinjauan fiqih klasik, trik order fiktif bisa dikategorikan sebagai manipulasi, karena bisa mengecoh para pembeli. Hal ini bisa dikategorikan ke dalam tindakan yang disebut sebagai taghrir fi’li, yakni perbuatan manipulatif yang dilakukan oleh penjual untuk melariskan penjualannya.
Dalam kitab Fathul Mu’in halaman 331, disebutkan:
يثبت بتغرير فعلي وهو حرام للتدليس والضرر (كتصرية) له: وهي أن يترك حلبه مدة قبل بيعه ليوهم المشتري كثرة اللبن وتجعيد شعر الجارية،
Artinya: “Khiyar Aib juga ditetapkan untuk pembeli dengan adanya tipuan yang dibuat-buat. Dan hukumnya haram sebab penipuan dan membahayakan pembeli, misalnya dengan cara Tashriyah yaitu susu binatang tidak diperah selama beberapa lama sebelum dijual agar pembeli mengira bahwa binatang itu banyak air susunya, atau dengan cara mengeriting rambut budak wanita.
Pernyataan dalam kitab Fathul Mu’in tersebut ini berdasarkan pada argumen bahwa taghrir fi’li adalah bagian dari penipuan yang bertentangan dengan hadits yang menyebutkan bahwa penipu bukanlah umat Nabi Muhammad.
Dampak Negatif Order Fiktif
Selain bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, praktik ini juga memiliki konsekuensi negatif lainnya yakni:
- Merugikan konsumen. Konsumen yang tertarik membeli produk berdasarkan data palsu bisa merasa kecewa jika produk tidak memenuhi ekspektasi.
- Menciptakan kompetisi tidak sehat. Praktik ini dapat mendorong pelaku usaha lain untuk melakukan hal serupa demi bersaing, sehingga menciptakan ekosistem pasar yang tidak jujur.
- Potensi pelanggaran hukum positif. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, tindakan manipulasi data di platform e-commerce dapat melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Alternatif Promosi yang Halal
Dalam Islam, mencari rezeki yang halal adalah kewajiban. Pemilik usaha disarankan untuk memilih metode promosi yang sesuai syariat, seperti:
- Memberikan diskon atau promo khusus untuk menarik pembeli.
- Menggunakan layanan iklan resmi yang disediakan oleh platform e-commerce.
- Mengutamakan kualitas produk dan pelayanan kepada konsumen.
- Kolaborasi dengan afiliator yang berasal dari kelompok influencer.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa meskipun order fiktif dapat meningkatkan trafik akun toko online secara instan, namun hal tersebut bertentangan dengan prinsip kejujuran, larangan gharar, dan larangan tadlis dalam hukum Islam. Oleh karena itu, praktik ini tidak diperbolehkan dalam Islam. Sebagai alternatif, pelaku usaha disarankan untuk menerapkan strategi promosi yang halal dan sesuai dengan syariat guna mendapatkan keberkahan dalam usaha mereka. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


