Dark
Light
Dark
Light

Hukum Jadi Pelakor, Merebut Suami Orang

Hukum Jadi Pelakor, Merebut Suami Orang

Arina.id - Series Jangan Salahkan Aku Selingkuh bercerita tentang sebuah konflik rumah tangga yang disebabkan oleh kehadiran orang ketiga. Anna Sumadibrata (Adriani Marshanda), seorang konselor pernikahan, yang dihianati oleh Dimas Sumadibrata (Georgino Abraham), suaminya sendiri, yang berselingkuh dengan Lisa Hadyapura (Dosma Hazenbosch) hingga hamil. Dari masalah ini, terjadi poligami di antara mereka yang berujung kepada perceraian antara Anna dengan Dimas.

Kasus seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi di kehidupan nyata terutama di tengah masyarakat Indonesia. Bahkan motif perceraian tertinggi yang dilaporkan ke Pengadilan Agama adalah sebab perselingkuhan.

Perselingkuhan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk provokasi pelakor (perebut laki orang) untuk memantik api pertikaian di antara suami-istri sehingga berpotensi terjadi perceraian. Oleh karena itu Rasulullah pernah menyinggung terkait provokator dalam rumah tangga sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud no. 2175 berikut:

 عن أبي هُريرة، قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: ليس مِنَّا ‌مَنْ ‌خبَّب ‌امرأةً على زوجها، أو عبداً على سَيدِه

Artinya: "Rasulullah bersabda “Bukan termasuk golongan kami, orang yang merusak hubungan wanita dengan suaminya, atau hamba dengan tuannya”. (Abu Dawud al-Sijistani, Sunan Abu Dawud, [Dar Risalah Alamiyah, 2009], juz 3, hal. 503.).

Syekh Abdul Muhsin berkomentar sebagai berkut:

والتخبيب هو إفساد المرأة على زوجها، بأن يسعى إلى أن يفسد ما في قلبها حتى يكون الفراق، ولهذا قدمه في أول الطلاق؛ لأن من أسباب الطلاق تخبيب المرأة على زوجها حتى تتمرد عليه وتسعى إلى التخلص منه بسبب هذا الإفساد

Artinya: "Takhbib adalah merusak hubungan wanita dengan suaminya dengan pengaruh yang bisa merusak perasaannya terhadap suaminya hingga berujung perceraian, oleh karena itu Abu Dawud mendahulukan bab ini sebelum bab talak, karena termasuk salah satu faktor terjadinya perceraian adalah memprovokasi wanita untuk membangkang kepada suaminya dan berusaha berpisah darinya sebab faktor yang merusak ini." (Syarh Sunan Abi Dawud, [Maktabah Syamilah edisi 4], juz 3, hal. 250.).

Secara gamblang Rasulullah juga melarang seorang wanita meminta wanita lain untuk menceraikan suaminya agar dia wanita itu bisa menggantikan posisinya sebagai istri dari suami tersebut. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari no. 6601 berikut:

 قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لَا تَسْأَلِ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا ‌لِتَسْتَفْرِغَ ‌صَحْفَتَهَا، ‌وَلْتَنْكِحْ فَإِنَّ لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا

Artinya: "Rasulullah bersabda : “Janganlah seorang wanita meminta saudarinya untuk menceraikan suaminya untuk mengosongkan piringnya, dan kemudian menikah karena dia sudah mempunyai rezeki yang telah ditakdirkan untuknya."

Syekh Muhammad bin Yusuf al-Karmani mengomentari hadits tersebut sebagai berikut:

نهى المرأة أن تسأل الرجل طلاق زوجته لينكحها ويصير لها من نفقته ومعاشرته ما كان للمطلقة فعبر عن ذلك باستفراغ الصحفة

Artinya: "Rasulullah melarang seorang wanita meminta kepada seorang pria untuk menceraikan istrinya agar dia menikahi wanita tersebut, dan wanita itu bisa mendapatkan nafkah dan hidup bersama pria tersebut sebagaimana yang pernah didapatkan oleh mantan istrinya dan inilah yang diumpamakan dengan kosongnya piring." (Al-Kawakibud Darari Syarh Sahih Bukhari, [Beirut: Dar Ihya Turats Arabi, 1981], juz 23, hal. 76.).

Hadits tersebut juga banyak ditafsirkan oleh para ulama sebagai bentuk provokasi dalam praktik poligami, yakni salah satu istri dari seorang pria memintanya untuk menceraikan istrinya yang lain.

Namun penulis lebih menekankan penafsiran hadits tersebut sebagai bentuk provokasi pelakor kepada pria selingkuhannya agar dia menceraikan istrinya dan agar bisa digantikan oleh pelakor tersebut sesuai dengan judul yang penulis usung.

Penafsiran hadits ini yang lebih kontekstual, sebagai larangan terhadap pelakor, adalah ketika lafadz وَلْتَنْكِحْ yang maknanya 'hendaklah dia menikah'. Dibaca dengan bacaan lain yakni ‌وَلِتَنْكِحَ yang artinya 'dan agar dia menikahinya'.

Sebagaimana catatan Mulla Ali al-Qari berikut:

وَلِتَنْكِحَ بِصِيغَةِ الْمَعْلُومِ مَنْصُوبٌ بِالْعَطْفِ عَلَى لِتَسْتَفْرِغَ أَيْ وَلِتَنْكِحَ زَوْجَهَا لِيُكُونَ جَمِيعُ مَالِ ذَلِكَ الرَّجُلِ لِلطَّالِبَةِ كَذَا قِيلَ، وَالْمَعْنَى لِتَنْكِحَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ الزَّوْجَ خَاصَّةً وَإِسْنَادُ النِّكَاحِ إِلَى الْمَرْأَةِ شَائِعٌ قَالَ تَعَالَى حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ أَيْ لِتَنْكِحَ طَالِبَةُ الطَّلَاقِ زَوْجَ تِلْكَ الْمُطَلَّقَةِ

Artnya: "(وَلِتَنْكِحَ) menggunakan mabni ma’lum yang dibaca nashab sebagai ataf dari لِتَسْتَفْرِغَ yakni dan agar dia menikahi suami saudarinya supaya dia bisa menguasai seluruh harta pria itu. Maknanya adalah agar wanita tersebut menikahi suami saudarinya, menyandarkan kata nikah kepada wanita tersebut sudah banyak digunakan seperti dalam al-Baqarah ayat 230 yakni agar wanita yang meminta talak menjadi istri dari suami wanita yang dimintai talak. (Mulla Ali al-Qarri, Mirqatul Mafatih Syarh Misykatul Mashabih, [Beirut: Darul Fikr, 2002], juz 5, hal. 2067.).

Syekh Husain al-Mudzhiri berkomentar sebagaimana berikut:

لا ينبغي لامرأة أن تقولَ لرجل: طلَّقْ زوجتَك وتَزوَّجْني؛ فإنَّ ذلك من الإضرار والخديعة

Artinya: "Tidak sepatutnya seorang wanita mengatakan kepada seorang pria “ceraikan istrimu kemudian nikahilah aku” karena hal ini merupakan perbuatan yang merugikan dan memperdaya orang lain." (al-Mafatih fi Syarh al-Mashabih, [Kuwait: Darun Nawadir, 2012], juz 4, hal. 37.).

Oleh karena itu hukum merebut suami orang atau yang sering disebut dengan pelakor adalah haram dan dilarang. Tindakan tersebut, selain sebuah bentuk perselingkuhan, juga merupakan provokasi untuk timbulnya keretakan dalam rumah tangga orang lain.

Tindakan itu juga sangat dilarang oleh Rasulullah sebab akan merusak rumah tangga wanita lain. Tindakan ini menghilangkan hak-hak yang sebelumnya dimiliki oleh istri sah dan kemudian dirampas oleh seorang pelakor. Hal ini juga merupakan bentuk perbuatan yang merugikan wanita tersebut karena pernikahan dan rumah tangganya harus hancur sebab pengaruh perebut suami orang. Wallahu a'lam bis shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo