Sholat adalah pondasi bagi agama Islam, sehingga sangat tepat apabila di dalam salah satu hadits disebutkan bahwa siapa saja yang tidak melaksanakan sholat, maka ia sama halnya merobohkan pondasi agama Islam.
Sejak disyariatkan pada peristiwa Isra’ dan Mi’raj, dalam sehari, seorang Muslim diwajibkan untuk melaksanakan shalat fardhu sebanyak lima kali. Kewajiban yang mengikat setiap individu ini tidak bisa diwakilkan ataupun ditinggalkan.
Sholat lima waktu itu adalah maghrib, isya, subuh, duhur, dan ashar. Kesemuanya dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ كِتَٰبًا مَّوْقُوتًا
Artinya: "Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS An-Nisa: 103).
Hanya saja, kadang dijumpai sebagian umat Islam tidak dapat melakukan sholat tepat waktu disebabkan bepergian, tertidur, dan uzur yang sulit dihindari.
Perlu dipahami bahwa sholat yang dilakukan tepat waktu itu dikenal dengan sholat ada’, sedangkan sholat yang dilakukan tidak tepat waktu, maka disebut sholat qada.
Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 110 menjelaskan sholat Qada sebagai berikut:
وأما القضاء: فهو تدارك الصلاة بعد خروج وقتها، أو بعد أن لا يبقى من وقتها ما يسع ركعة فأكثر وإلا فهي أداء
Artinya: "Adapun sholat qada ialah melaksanakan sholat sesudah habisnya waktu sholat, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Jika tidak dalam kondisi demikian, maka disebut sholat adâ’.”
Masih menurut al-Khin dan al-Bagha, ada dua macam qada yakni:
وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغير عذر- أي عمداً - فيجب عليه - مع حصول الإثم - المبادرة إلى قضائها.
Artinya: "Jumhur ulama dari beberapa madzhab sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan sholat dituntut untuk mengqadanya, baik ia meninggalkan secara sengaja atau tidak, perbedaannya adalah: jika ia meninggalkan sholat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa namun segera mengqadanya, sedangkan bagi yang meninggalkannya secara sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadanya.”
Maksudnya, siapa saja yang secara lupa ataupun sengaja, maka sholat yang ditinggalkannya harus segera diqada (dipenuhi). Tidak ada cara khusus untuk mengqada sholat yang terlewat kecuali secepat mungkin mulai melaksanakannya.
Salah satu dalil terkait qada disebutkan dalam hadits riwayat Imam Bukhari No. 572:
من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك
Artinya: "Barangsiapa meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah shalat saat ia ingat. Tidak ada denda (kafarat) baginya kecuali mengqada sholat tersebut.”
Kemudian, perbedaan antara sholat ada’ dan qada terletak pada redaksi niat dan sholat yang ditinggalkannya, misalkan sholat subuh yang diqada sebab tertidur hingga terbitnya matahari:
أُصَلِّي فَرْضَ الصبح ركعتين مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَآءً لله تَعَالَى
Usholli fardhos subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala
Artinya: "Saya sholat fardu subuh dua rakaat menghadap kiblat secara qada karena Allah ta’ala."
Begitu pula sholat qada duhur, ashar, maghrib, isya cukup mengganti lafal ada’an menjadi qada'an. Sedangkan untuk gerakan sholat qada tidak berbeda dengan ada’an. Dengan demikian, sholat qada adalah sholat yang dikerjakan di luar waktu sholat, disebabkan tertidur atau udzur, dan niat yang dilafalkan adalah qada'an.
Editor: Muhammad Faizin


