Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah pada Saudara Kandung?

Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah pada Saudara Kandung?

Orang yang wajib berzakat sudah dipastikan mampu dan memiliki aset-aset yang wajib dizakati seperti aset perniagaan, bisnis, dan pertanian. Namun banyak orang kaya dan sukses terlahir dari keluarga yang kurang mampu. Sementara saudara kandungnya sendiri tidak seberuntung dia. Saudaranya jatuh miskin karena gagal berbisnis atau tidak pernah meraih kesuksesan sama sekali.

Untuk membantu saudaranya, tidak jarang orang yang kaya memberikan zakatnya kepada saudara kandungnya sendiri agar dari keluarganya mempunyai kehidupan yang layak.

Lantas bagaimana hukum seseorang memberikan zakatnya (khususnya fitrah karena ini momentum mendekati hari raya) kepada keluarganya sendiri yang terbilang berkehidupan serba kurang dan masuk kategori miskin?.

Pada dasarnya zakat atau kafarat tidak bisa diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi oleh pemberi seperti istri, anak dan orang tuanya sendiri sebagaimana catatan al-Mawardi berikut:

كُلُّ مَنْ يَلْزَمُهُ الْإِنْفَاقُ عَلَيْهِ بِنَسَبٍ كَالْوَالِدَيْنِ وَالْمَوْلُودِينَ ، أَوْ بِسَبَبٍ كَالزَّوْجَاتِ لَا يَجُوزُ أَنْ يَدْفَعَ إِلَيْهِمْ مِنْ كَفَّارَتِهِ ، وَلَا مِنْ زَكَاةِ مَالِهِ ، وَمَنْ لَا يَلْزَمُهُ الْإِنْفَاقُ عَلَيْهِمْ ، جَازَ أَنْ يُعْطِيَهُمْ مِنْ كَفَّارَتِهِ وَزَكَاتِهِ ، إِذَا كَانُوا فَقُرَاءَ فَهَذَا أَصْلٌ مُعْتَبَرٌ

Artinya: “Setiap orang yang wajib dinafkahi entah sebab nasab seperti orang tua dan anak, atau sebab pernikahan seperti istri-istri tidak boleh diberi zakat atau kafarat oleh pelaku, dan orang yang tidak wajib dinafkahi oleh pelaku boleh untuk diberikan zakat dan kafaratnya jika mereka berstatus faqir, dan ini adalah pendapat pokok yang otoritatif”. (Abu al-Hasan al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, [Maktabah Syamilah], juz XV, hal. 303.).

Tindakan itu jika dilakukan akan menimbulkan problematika tersendiri yakni alibi terlepasnya kewajiban nafkah sebab diberikan zakat sebagaimana catatan al-Nawawi berikut:

لَا يَجُوْزُ لِلْاِنْسَانِ أَنْ يَدْفَعَ اِلَي وَلَدِهِ ولَا وَالِدِهِ الذى يَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ مِنْ سَهْمِ الفُقَرَاء والْمَسَاكِيْن لِعِلَّتَيْن (احداهما) أنه غَنِيَ بِنَفَقَتِه (والثانية) انه بِالدَّفْعِ إِلَيْهِ يَجْلِبُ اِلَي نَفْسِهِ نَفْعًا وهو مَنْعُ وُجُوْبِ النَّفَقَة عَلَيْه

Artinya: “Tidak diperbolehkan untuk memberikan zakat atas nama faqir dan miskin kepada anak dan orang tuanya karena dua alasan yakni mereka sudah dicukupkan dengan nafkah yang diberikan olehnya, dan sebab diberi zakat maka terkesan pelaku mendapatkan benefit untuk tidak memberikan nafkah yang wajib dia lakukan”. (Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Majmu Syarh Muhadzab, (Beirut: Darul Fikr, 2021], juz VI, hal. 219.).

Lantas saudara kandung apakah termasuk orang yang wajib dinafkahi?. al-Mawardi menjelaskan siapa saja yang wajib dinafkahi dan siapa saja yang tidak wajib dari kalangan keluarga sebagai berikut:

 قَدْ ذَكَرْنَا أَنَّ أَقَارِبَ صَاحِبِ الْمَالِ مِنْ مَنَاسِبِهِ وَذَوِي رَحِمِهِ أَوْلَى بِزَكَاةِ مَالِهِ مِنَ الْأَجَانِبِ ، وَإِذَا كَانَ كَذَلِكَ فَهُمْ ضَرْبَانِ : ضَرْبٌ تَجِبُ نَفَقَاتُهُمْ وَضَرْبٌ لَا تَجِبُ .
فَأَمَّا مَنْ تَجِبُ نَفَقَتُهُ بِفَقْرِهِ وَزَمَانَتِهِ مِنْ أَقَارِبِهِ فَهُمُ الْوَالِدُونَ وَالْمَوْلُودُونَ ، فَالْوَالِدُونَ الْآبَاءُ وَالْأُمَّهَاتُ وَالْأَجْدَادُ وَالْجَدَّاتُ مِنْ قِبَلِ الْآبَاءِ وَالْأُمَّهَاتِ .
وَأَمَّا الْمَوْلُودُونَ فَالْبَنُونَ وَالْبَنَاتُ وَبَنُو الْبَنِينَ وَبَنُو الْبَنَاتِ .
وَأَمَّا مَنْ لَا تَجِبُ عَلَيْهِ نَفَقَتُهُمْ فَهُمْ مَنْ عَدَا مَنْ ذَكَرْنَا مِنَ الْإِخْوَةِ وَالْأَخَوَاتِ وَالْأَعْمَامِ وَالْعَمَّاتِ وَالْأَخْوَالِ وَالْخَالَاتِ وَمَنِ اتَّصَلَ بِهِمْ مِنْ أَبْنَائِهِمْ

Artinya: “Telah kami singgung kerabat pemilik harta dari jalur nasab dan dzawil arham (saudara tapi tidak berhak mewaris) lebih utama untuk diberi zakat dari pada orang lain, jika ketentuannya demikian maka ada dua pembagian tentang nafkah kepada keluarga yaitu yang wajib dan yang tidak.

Yang wajib dinafkahi sebab faqir atau catat (tidak produktif) adalah orang tua dan anak, orang tua mencakup ayah, ibu, kakek, nenek baik dari jalur ayah atau ibu, sedangkan dari jalur anak adalah anak laki-laki, anak perempuan, cucu dari anak laki-laki dan perempuan.

Yang tidak wajib dinafkahi adalah selain yang telah disebutkan, mereka adalah saudara dan saudari, paman, bibi dari ayah atau dari ibu dan para sepupu." (Abu al-Hasan al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, [Maktabah Syamilah], juz VIII, hal. 117.).

Jelas disebutkan bahwa saudara kandung adalah termasuk dari kerabat yang tidak wajib untuk dinafkahi, oleh karena itu memberikan zakat kepada mereka atas dasar faqir atau miskin hukumnya diperbolehkan dan lebih utama diberikan kepada mereka dari pada diberikan kepada orang lain yang selain kerabat dekat. Wallahu a’lam bisshawab


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo