Dark
Light
Dark
Light

Hukuman Bagi Pencuri Kain Kafan dengan Membongkar Kuburan

Hukuman Bagi Pencuri Kain Kafan dengan Membongkar Kuburan

Arina.id - Kasus pembongkaran makam dan pencurian kain kafan masih sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Kasus terbaru yang masuk pemberitaan media daring terjadi di daerah Blitar Jawa Timur, tepatnya di TPU Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar yang diketahui warga pada Jumat (7/8/2026) Pukul 06.00 WIB.

Praktik pencurian kain kafan identik digunakan sebagai media pesugihan, seperti penglaris dagangan, ilmu sihir, dan kesaktian yang dipercayai oleh sebagian masyarakat penganut mistisisme.

Tindakan pencurian kain kafan ini bisa dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku bisa divonis penjara maksimal dua tahun sesuai dengan Pasal 272 tentang tindak pidana khusus jenazah dan Pasal 476 jo. Pasal 479 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tindak pidana pencurian kain kafan juga mempunyai konsekuensi hukum tersendiri persepektif fikih Islam. Pertama perlu diketahui bahwa membongkar makam adalah tindakan yang sangat diharamkan oleh fikih Islam. Membongkar makam hanya boleh dilakukan dengan alasan darurat, seperti catatan Imam Ramli berikut:

ويحرم نبش القبر إلا إذا بلى الميت، ويعرف من أهل الخبرة، أو دفن لغير القبلة كما مر، أو بلا غسل على المذهب بشرط عدم التغير على الصحيح، أو دفن في أرض مغصوبة وشح صاحبها ويسن له تركه، أو كفن بمغصوب أو مسروق في الأصح، أو وقع في القبر خاتم أو نحوه، أو بلع مال الغير ثم مات وطولب به، فيشق جوفه ويرد

Artinya: "Haram membongkar kuburan kecuali di beberapa  kondisi berikut: (1) mayat sudah hancur (untuk ditempati jenazah lain), dengan catatan rekomendasi ahli; (2) dikubur tidak menghadap kiblat; (3) dikubur tanpa dimandikan, maka boleh membongkar untuk dimandikan dengan catatan kondisi mayat belum membusuk, menurut pendapat yang ṣaḥih; (4) dikubur di tanah gasaban, sedangkan pemiliknya kikir, meskipun disunnahkan baginya untuk merelakan; (5) dikafani dengan kain hasil gasab atau hasil curian menurut pendapat yang aṣāḥ; (6) untuk mengambil cincin atau benda berharga lainnya; (7) mayat menelan benda berharga milik orang lain ketika masih hidup, dan pemiliknya menuntut untuk dikembalikan, maka boleh dibongkar dan diautopsi kemudian dikembalikan." (Ahmad bin Ahmad bin Hamzah al-Ramli, Fatḥ al-Raḥmān bi Syarḥ Zubad Ibn Ruslān, [Beirut: Darul Minhaj, 2009], 420.).

Tidak ada catatan di atas yang membenarkan tindak membongkar kuburan dengan motif pencurian kafan. Apalagi tindakan itu dilakukan untuk motif kejahatan yakni pencurian, maka pelaku jelas divonis dengan tindakan haram berlapis. 

Pelaku pencurian kafan sudah terekam oleh catatan para ulama klasik. Salah satunya adalah catatan Imam Māwardi berikut:

قال الشافعي: وَيُقْطَعُ النَّبَّاشُ إِذَا أَخْرَجَ الْكَفَنَ مِنْ جَمِيعِ الْقَبْرِ لِأَنَّ هَذَا حِرْزُ مِثْلِهِ. قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ: النَّبَّاشُ هُوَ الَّذِي يَنْبُشُ الْقُبُورَ وَيَسْرِقُ أَكْفَانَ مَوْتَاهَا، اخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي قَطْعِهِ فَذَهَبَ الشافعي إِلَى وُجُوبِ قَطْعِهِ.

Artinya: "Imam Syāfi’i berkata: tangan pembongkar dan pencuri kafan dipotong ketika mengeluarkan kafan mayit dari seluruh bagian kubur, sebab kubur merupakan tempat penyimpanannya. Imam Māwardi berkata: al-Nabbāsy adalah orang yang membongkar kuburan dan mencuri kafan-kafan mayat. Para pakar berpeda pendapat terkait hukum potong tangan bagi pelaku, menurut Imam Syāfi’i wajib dipotong." (Ali bin Muhammad al-Māwardi, Al-Ḥāwi al-Kabīr, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999], vol. 13, hal. 313.).

Pencuri kafan di kuburan dihukum sebagaimana pencuri barang lainnya, yakni mempunyai konsekuensi hukuman potong tangan dengan syarat yang berlaku dalam kasus pencurian lainnya, yakni barang yang dicuri mencaai satu niṣāb. Hal ini sebagaimana catatan berikut:

أن النباش يعتبر سارقا تجري عليه أحكام السارقين، فتقطع يده إذا سرق من أكفان الموتى ما يبلغ نصاب السرقة؛ لأن الكفن مال متقوم سرق من حرز مثله وهو القبر

Artinya: "Nabbāsy dikategorikan sebagai pencuri dan diberlakukan hukum terkait pencurian, dia bisa divonis hukum potong tangan jika mencuri kafan mayat hingga meencapai nilai satu niṣāb sariqah, sebab kafan adalah harta yang bernilai, dan dicuri dari tempat penyimpanannya yaitu kuburan." (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, vol. 40, hal. 19.).

Niṣab sariqah bernilai ¼ dinar atau 1,511 gram emas murni, jika dikonversikan dengan harga emas murni pekan ini berkisar antara 4 juta rupiah. Satu kain kafan tidak mungkin mempunyai nilai hingga 4 juta rupiah, kecuali terbuat dari bahan khusus. Sedangkan harga kain kafan di pasaran bekisar antara 150 sampai 500 ribu. Oleh karena itu, mencuri satu kain kafan belum bisa ditetapkan vonis hukum potong tangan, sebab tidak mencapai niṣab. 

Akan tetapi, tindak pidana pencurian yang kurang dari satu niṣab tetap bisa menetapkan vonis hukuman ta’zir, yaitu dengan hukuman yang diputuskan oleh hakim. Untuk itu, kasus pencurian kain kafan dengan membongkar kuburan tetap bisa dijatuhi dosa berlapis dan mempunyai konsekuensi hukuman pidana, baik menurut KUHP terlebih fikih Islam. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo