Arina.id - Tidak jarang kita jumpai kuburan atau makam dan area di sekitarnya ditumbuhi rerumputan maupun tanaman liar. Karena kurang terawat, sebagian warga terkadang berinisiatif mencabut rumput yang tumbuh di atas makam dengan menggunakan alat seperti arit, lalu membawanya pulang untuk dijadikan pakan sapi atau hewan ternak lainnya.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum mengambil rumput yang tumbuh di atas kuburan untuk dijadikan pakan hewan?
Menurut paparan sejumlah ulama mazhab Syafi’i, dianjurkan meletakkan dedaunan atau tanaman di atas kuburan. Lantaran, selama dedaunan tersebut masih basah ia akan bertasbih dan pahalanya diperuntukkan bagi mayit yang dikuburkan di sana.
Oleh sebab itu, selama daun atau tanaman tersebut belum kering, haram hukumnya bagi orang lain mengambilnya karena tindakan demikian berarti menghilangkan hak mayit untuk mendapatkan doa dari dedaunan tersebut.
Mengenai hal ini, Syekh Zainuddin Al-Malibari (wafat 987 H) dalam karyanya menjelaskan:
مُهِمَّةٌ: يُسَنُّ وَضْعُ جَرِيدَةٍ خَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ لِلِاتِّبَاعِ، وَلِأَنَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُ بِبَرَكَةِ تَسْبِيحِهَا، وَقِيسَ بِهَا مَا اعْتِيدَ مِنْ طَرْحِ نَحْوِ الرَّيْحَانِ الرَّطْبِ، وَيَحْرُمُ أَخْذُ شَيْءٍ مِنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا، لِمَا فِي أَخْذِ الْأُولَى مِنْ تَفْوِيتِ حَظِّ الْمَيِّتِ الْمَأْثُورِ عَنْهُ، وَفِي الثَّانِيَةِ مِنْ تَفْوِيتِ حَقِّ الْمَيِّتِ بِارْتِيَاحِ الْمَلَائِكَةِ النَّازِلِينَ لِذَلِكَ، قَالَهُ شَيْخَانَا ابْنَا حَجَرٍ وَزِيَادْ
Artinya: “Catatan penting: Disunahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau di atas kuburan sebagai bentuk mengikuti sunah Nabi, dan karena hal itu dapat meringankan (siksa) mayit berkat tasbih pelepah tersebut. Dianalogikan pula dengan hal itu kebiasaan meletakkan tumbuhan segar seperti daun wewangian. Haram hukumnya mengambil sesuatu dari keduanya selama masih dalam kondisi basah, karena mengambil yang pertama berarti menghilangkan bagian (pahala) yang menjadi hak mayit sebagaimana keterangan yang ma’tsur dari Nabi, sedangkan mengambil yang kedua berarti menghilangkan hak mayit berupa ketenangan malaikat yang turun karenanya. Hal ini ditegaskan oleh dua guru kami, yaitu Imam Ibn Hajar dan Imam Ibn Ziyad.” (Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-Ain [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], h. 72)
Dalam berbagai literatur fiqih klasik lintas mazhab, dijelaskan bahwa mengambil rumput yang tumbuh di atas kuburan untuk dijadikan pakan hewan ternak hukumnya boleh, namun dimakruhkan. Alasannya, karena rerumputan atau tumbuhan yang masih segar senantiasa bertasbih kepada Allah, sehingga dapat memberikan ketenangan bagi mayit yang dikuburkan di sana.
Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Syekh Abi Sa’id Muhammad bin Musthafa Al-Khadimi Al-Hanafi (wafat 1176 H) dalam kitabnya:
وَمِنْ آفَاتِ الْيَدِ (إِهْلَاكُ الْمَالِ أَوْ نَقْصُهُ)... وَمِنْهَا: قَلْعُ الشَّوْكِ وَالْحَشِيشِ الرَّطْبَيْنِ عَلَى الْقَبْرِ، فَإِنَّهُ مَكْرُوهٌ، فَإِنَّ النَّبَاتَاتِ مَا دَامَتْ رَطْبَةً تُسَبِّحُ اللهَ، فَحِينَئِذٍ يَنْتَفِعُ الْمَيِّتُ وَيَسْتَأْنِسُ بِتَسْبِيحِهَا، عَنِ الْخَانِيَّةِ. وَيُكْرَهُ قَطْعُ الْحَطَبِ وَالْحَشِيشِ مِنَ الْمَقْبَرَةِ، فَإِنْ كَانَ يَابِسًا فَلَا بَأْسَ بِهِ، لِأَنَّهُ مَا دَامَ رَطْبًا يُسَبِّحُ فَيُؤْنِسُ الْمَيِّتَ
Artinya: “Di antara penyakit tangan adalah merusak atau mengurangi harta. Termasuk di antaranya adalah mencabut duri dan tumbuhan yang masih basah dari atas kubur, maka hukumnya makruh. Sebab, tumbuh-tumbuhan tersebut selama masih basah bertasbih kepada Allah, sehingga mayit mendapatkan manfaat dan merasa tenteram dengan tasbihnya, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Khāniyyah. Dan dimakruhkan pula memotong kayu serta rumput dari area pemakaman. Namun, apabila sudah kering maka tidak mengapa, karena selama masih basah ia bertasbih dan dengan itu menentramkan mayit.” (Al-Buraiqah Al-Mahmudiyah Fi Syarh At-Thariqah Al-Muhammadiyyah [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 5, h. 63)
Sejalan dengan pendapat tersebut, ulama terkemuka mazhab Hanafi Imam Ibn ‘Abidin Al-Hanafi (wafat 765 H), dalam anotasinya menerangkan bahwa memotong rumput segar di area kuburan hukumnya makruh. Sebab, tindakan itu akan menghilangkan tasbih yang dilantunkan oleh rerumputan tersebut, yang sejatinya membawa kebahagiaan bagi ahli kubur:
تَتِمَّةٌ: يُكْرَهُ أَيْضًا قَطْعُ النَّبَاتِ الرَّطْبِ وَالْحَشِيشِ مِنَ الْمَقْبَرَةِ دُونَ الْيَابِسِ، كَمَا فِي «الْبَحْرِ» وَ«الدُّرَرِ» وَ«شَرْحِ الْمُنْيَةِ»، وَعَلَّلَهُ فِي «الْإِمْدَادِ» بِأَنَّهُ مَا دَامَ رَطْبًا يُسَبِّحُ اللهَ تَعَالَى فَيُؤْنِسُ الْمَيِّتَ، وَتَنْزِلُ بِذِكْرِهِ الرَّحْمَةُ
Artinya: “Penyempurna: Dimakruhkan pula memotong tumbuhan dan rumput yang masih basah dari area pemakaman, tidak demikian halnya dengan yang sudah kering, sebagaimana keterangan yang disebutkan dalam kitab al-Baḥr, ad-Durar, dan Syarḥ al-Munyah. Dalam kitab al-Imdād dijelaskan bahwa penyebabnya adalah karena selama masih basah, tumbuhan itu bertasbih kepada Allah Ta’ala, sehingga menentramkan mayit, dan dengan dzikirnya turun Rahmat.” (Radd Al-Mukhtar [Riyadh: Dar Alam Al-Kutub], vol. 3, h. 155)
Apabila tanaman di atas kuburan masih segar atau basah, Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 1113 H) dari kalangan Syafi’iyyah dalam catatannya memberikan beberapa perincian hukum. Jika yang mencabut atau mengambil rumput tersebut adalah pemiliknya, maka hal itu diperbolehkan dengan syarat menyisakan sebagian untuk mayit.
Namun, apabila yang mengambilnya adalah orang lain yang bukan pemilik, maka hal tersebut dilarang secara mutlak:
وَيُمْتَنَعُ عَلَى غَيْرِ مَالِكِهِ أَخْذُهُ مِنْ عَلَى الْقَبْرِ قَبْلَ يَبْسِهِ، فَإِنْ يَبِسَ جَازَ لِزَوَالِ نَفْعِهِ الْمَقْصُودِ مِنْهُ حَالَ رُطُوبَتِهِ، وَهُوَ الِاسْتِغْفَارُ لِلْإِعْرَاضِ عَنْهُ حِينَئِذٍ. اهـ شَرْحُ م ر .أَمَّا مَالِكُهُ، فَإِنْ كَانَ الْمَوْضُوعُ مِمَّا يُعْرَضُ عَنْهُ عَادَةً، حَرُمَ عَلَيْهِ أَخْذُهُ، لِأَنَّهُ صَارَ حَقًّا لِلْمَيِّتِ، وَإِنْ كَانَ كَثِيرًا لَا يُعْرَضُ عَنْ مِثْلِهِ عَادَةً لَمْ يَحْرُمْ
Artinya: “Orang yang bukan pemiliknya tidak boleh mengambil (tumbuhan atau pelepah kurma) dari atas kuburan sebelum kering. Namun jika sudah kering, maka diperbolehkan karena manfaat yang dimaksud darinya saat masih basah yaitu tasbih yang menjadi sebab istighfar dan rahmat telah hilang ketika kering. Adapun bagi pemiliknya, jika barang yang diletakkan di atas kuburan itu termasuk sesuatu yang secara kebiasaan tidak diambil kembali, maka haram untuk mengambilnya, karena telah menjadi hak bagi mayit. Namun, jika barang itu banyak dan secara kebiasaan tidak diabaikan maka tidak haram mengambilnya kembali.” (Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiah], vol. 2, h. 208)
Dari uraian ini, dapat disimpulkan bahwa menurut mazhab Syafi’i mencabut rumput di atas kuburan untuk pakan hewan ternak hukumnya diperbolehkan apabila rumput tersebut sudah kering, baik dengan cara dibiarkan beberapa hari setelah dicabut maupun dengan cara lainnya.
Adapun jika rumput masih segar atau basah, terdapat perincian hukum: Bila yang mengambil adalah sang pemiliknya, maka diperbolehkan dengan syarat menyisakan sebagian untuk mayit. Sedangkan jika yang mengambil adalah orang lain, maka tidak diperbolehkan sama sekali.
Sementara menurut kalangan Hanafiyah, hukum mengambil rumput kuburan yang masih segar adalah makruh, sedangkan jika sudah kering maka hukumnya mubah atau diperbolehkan.
Oleh karena itu, seyogyanya masyarakat yang membutuhkan rumput untuk pakan ternak tidak mencabut rumput yang masih segar di atas makam, agar ahli kubur tetap memperoleh manfaat berupa rahmat dari tasbih yang dilantunkan oleh rumput tersebut. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


