Dark
Light
Dark
Light

Sentuh Kemaluan Anak Kecil, Batalkah Wudhu?

Sentuh Kemaluan Anak Kecil, Batalkah Wudhu?

Arina.id - Salah satu perkara yang dapat membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan. Hal ini berlaku baik menyentuh kemaluan diri sendiri atau orang lain, laki-laki atau perempuan, bahkan yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.

Landasannya, adalah hadits Nabi SAW:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّي، حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: “Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka janganlah ia melaksanakan sholat hingga berwudhu.” (H.R. An-Nasai)

Syekh Al-Mubarakfuri (wafat 1353 H) menjelaskan dalam kitabnya, bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu. Ia menambahkan, yang dimaksud dengan menyentuh di sini adalah menyentuhnya secara langsung, tanpa adanya suatu penghalang:

قَوْلُهُ: (وَمَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّي حَتَّى يَتَوَضَّأَ) فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ مَسَّ الذَّكَرِ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ وَالْمُرَادُ مَسُّهُ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ

Artinya: “Sabda Rasulullah SAW: Dan barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka janganlah ia sholat hingga berwudhu. Hadits ini menjadi dalil bahwasanya menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu. Sedangkan yang dimaksud dengan menyentuh disini adalah menyentuhnya dengan tanpa penghalang.” (Tuhfah Al-Ahwadzi Bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 270)

Meski begitu, sebagian orang beranggapan menyentuh kemaluan anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan, hukumnya tidak sampai membatalkan wudhu karena mereka belum berusia baligh.

Namun, menurut ketetapan fiqih mazhab Syafi’i, menyentuh kemaluan, baik milik sendiri atau orang lain, anak-anak atau dewasa, yang masih hidup atau sudah meninggal, tetap membatalkan wudhu. 

Oleh karenanya, anggapan bahwa menyentuh kemaluan anak kecil tidak membatalkan wudhu tidaklah benar. Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1312 H) menjelaskan hal ini dalam catatannya:

النَّاقِضُ الرَّابِعُ: مَسُّ فَرْجِ الْآدَمِيِّ، فَيَنْتَقِضُ الْوُضُوءُ إِذَا مَسَّ بِبَطْنِ كَفِّهِ فَرْجَ آدَمِيٍّ، مِنْ نَفْسِهِ، أَوْ غَيْرِهِ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ، حَيٍّ أَوْ مَيِّتٍ، قُبُلًا كَانَ الْمَمْسُوسُ، أَوْ دُبُرًا

Artinya: “Perkara membatalkan wudhu yang keempat adalah menyentuh kemaluan anak adam (manusia). Karena itu, wudhu menjadi batal ketika seseorang menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangannya, baik kemaluan diri sendiri, orang lain, laki-laki, perempuan, anak kecil, dewasa, hidup atau mati, baik yang disentuh adalah kemaluan depan (qubul) atau kemaluan belakang (dubur).” (Hasyiyah Ianah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 1, h. 78)

Lebih lanjut, Syekh Sulaiman Al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam anotasinya menerangkan terkait sisi perbedaan mengapa menyentuh kemaluan anak kecil membatalkan wudhu, sedangkan menyentuh kulit anak perempuan kecil tidak:

وَيُفَرَّقُ بَيْنَ النَّقْضِ بِمَسِّ فَرْجِ الصَّغِيرِ وَعَدَمِ النَّقْضِ بِلَمْسِ الصَّغِيرَةِ لِأَنَّ الْمَدَارَ فِي الْأَجْنَبِيَّةِ عَلَى الشَّهْوَةِ وَهِيَ مَفْقُودَةٌ فِي الصَّغِيرَةِ بِخِلَافِ الْفَرْجِ فَالْمَدَارُ عَلَى مَا يُسَمَّى فَرْجًا وَهُوَ مَوْجُودٌ فِي فَرْجِ الصَّغِيرِ 

Artinya: “Dan dibedakan antara batalnya wudhu sebab menyentuh kemaluan anak kecil dan tidak batalnya wudhu karena menyentuh (kulit) anak perempuan kecil. Hal ini dikarenakan tolak ukur (dalam kasus menyentuh kulit) yang membatalkan wudhu adalah adanya syahwat, sementara syahwat itu tidak wujud pada seorang anak perempuan kecil. Berbeda halnya dengan soal kemaluan (baik anak kecil maupun dewasa), lantaran patokannya adalah apa yang disebut sebagai kemaluan (farji), dan sebutan tersebut tetap berlaku pada kemaluan anak kecil.” (Hasyiyah Al-Bujairami Ala Syarh Al-Minhaj At-Thullab [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 1, h. 62)

Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwasanya hukum menyentuh kemaluan anak kecil meski belum mencapai usia baligh dapat membatalkan wudhu. Hal ini karena tolok ukurnya adalah keberadaan kemaluan itu sendiri yang berlaku bagi anak-anak maupun dewasa.

Beda halnya, dengan kasus menyentuh kulit anak perempuan kecil yang tidak membatalkan wudhu. Alasannya, dalam kasus bersentuhan kulit yang menjadi parameter adalah adanya syahwat, sementara syahwat tidak wujud pada diri seorang anak perempuan kecil. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo