Dark
Light
Dark
Light

Ini Pandangan Islam pada Buzzer Politik

Ini Pandangan Islam pada Buzzer Politik

Arina.id – Buzzer adalah individu atau sekelompok orang yang dibayar untuk mengampanyekan suatu isu, tokoh, atau produk di media sosial. Dalam konteks politik, buzzer kerap digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon legislatif, partai politik, atau tokoh publik tertentu. Namun, di sisi lain, tidak jarang buzzer digunakan untuk menyerang, menghina, atau menjatuhkan citra lawan politik.

Padahal, istilah buzzer awalnya dikenal sebagai bagian dari strategi pemasaran (marketing strategy) dalam dunia bisnis dan promosi produk. Namun dalam ranah politik, praktik buzzer sering kali bergeser dari kampanye positif menjadi alat penyebar kebencian dan fitnah.

Fungsi dan Fenomena Buzzer Politik

Di satu sisi, keberadaan buzzer dapat membantu menyebarluaskan informasi, meningkatkan popularitas tokoh, atau memperkuat brand awareness suatu partai.

Namun di sisi lain, banyak buzzer justru melakukan serangan personal, ujaran kebencian, dan fitnah terhadap pihak lain. Mereka menyerang tokoh tertentu dengan komentar negatif, makian, hingga spam postingan di media sosial. Lalu, bagaimana hukum buzzer politik dalam pandangan fiqih Islam?

Pandangan Fiqih tentang Buzzer Politik

Dalam khazanah fiqih, tindakan buzzer yang digunakan untuk menjatuhkan, mengolok-olok, atau mencela orang lain termasuk dalam kategori ghibah (menggunjing), syatmu (mengumpat), dan istihza’ (merendahkan), semuanya dilarang oleh syariat.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menjelaskan: “Mengejek dan meremehkan seseorang hukumnya haram apabila dapat menyakitinya.”

Beliau kemudian mengutip firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi mereka yang diolok-olok itu lebih baik daripada mereka yang mengolok.” (QS Al-Hujurat: 11)

Ayat ini secara tegas melarang setiap bentuk ejekan, sindiran, atau perendahan terhadap sesama, baik dilakukan secara langsung maupun melalui media digital.

Syekh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil dalam Is’ad Ar-Rafiq wa Bughyah As-Shadiq menegaskan: “Sebagian dari maksiat lisan ialah mengumpat terhadap sesama muslim, yakni menjatuhkan kehormatannya dan mencela di hadapannya.”

Dengan demikian, aktivitas buzzer politik yang berisi hinaan, celaan, atau fitnah termasuk maksiat lisan yang dilarang dalam Islam.

Bagaimana dengan komentar atau unggahan di media sosial? Apakah sama hukumnya dengan mengucapkannya secara langsung?

Syekh Nawawi Al-Bantani menjawab tegas dalam Mirqah As-Shu’ud At-Tashdiq: “Menulis hal-hal yang haram diucapkan, hukumnya juga haram. Sebab pena termasuk salah satu dari dua lisan manusia.”

Artinya, menyebar komentar negatif, ujaran kebencian, atau tulisan yang menyakiti orang lain di media sosial sama dosanya dengan mengucapkannya langsung.

Etika dan Hukum Buzzer Politik dalam Islam

Dari berbagai keterangan ulama ini dapat disimpulkan bahwa hukum penggunaan buzzer politik untuk menyerang, mengolok-olok, mengumpat, atau menjatuhkan citra orang lain adalah tidak diperbolehkan dalam fiqih Islam.

Perbuatan tersebut termasuk kategori asy-syatmu (mengumpat) dan istihza’ (merendahkan) yang jelas dilarang oleh Al-Qur’an dan hadits. Adapun penggunaan buzzer untuk menyebarkan kebaikan, dakwah, dan nilai-nilai positif dibolehkan selama tidak menyalahi etika Islam.

Maka, seorang Muslim hendaknya berhati-hati dalam bermedia sosial, menjaga lisan dan tulisannya dari hal-hal yang dapat menyakiti orang lain. Sebab Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata baik atau diam.” (HR Bukhari-Muslim). Wallahu a‘lam bish-shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo