Arina.id - Buka puasa bersama atau bukber telah menjadi agenda tahunan yang banyak dilakukan di bulan Ramadan. Selain sebagai ajang silaturahmi, bukber juga menjadi momen menguatkan ikatan dengan teman sepergaulan, sahabat, hingga alumni sekolah. Mulai dari bukber bareng teman tongkrongan, alumni SD, SMP, SMA, hingga kuliah.
Namun, di balik serunya bukber, ada satu hal yang kerap menjadi keluhan terutama bagi para orang tua yakni iuran. Hampir semua acara bukber membutuhkan biaya, baik untuk sewa tempat, beli makanan, atau patungan masak bersama. Tak pelak banyak anak-anak meminta uang kepada orang tua nya untuk membayar iuran tersebut.
Bahkan, banyak video viral di media sosial yang menampilkan keluhan orang tua karena anaknya kebanyakan acara bukber, mulai dari alumni SD hingga kuliah. Lalu sebagai orang tua, bagaimana seharusnya menyikapi hal ini? Apakah orang tua wajib memberikan uang saat anak minta iuran buka puasa bareng teman?
Dalam literatur fiqih, kewajiban nafkah sang anak ditanggung oleh sang ayah. Nafkah tersebut meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya. Pun kadar nafkah dan kualitasnya disesuaikan dengan kemampuan sang ayah. Sebagaimana penjelasan Imam Ibn Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni berikut:
يَجِبُ عَلَى الْأَبِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى أَوْلَادِهِ مَا يَحْتَاجُونَ إِلَيْهِ مِنْ طَعَامٍ وَكِسْوَةٍ وَسَكَنَى وَسَائِرِ مَا يَحْتَاجُونَ إِلَيْهِ، وَذَلِكَ فِي حُدُودِ طَاقَتِهِ وَقُدْرَتِهِ
Artinya: "Seorang ayah wajib menafkahi anak-anaknya dengan segala kebutuhan mereka, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya, sesuai dengan kemampuannya dan batas kesanggupannya."
Lebih lanjut Syekh Abi Bakar Syatha Ad Dimayathi dalam kitab karyanya I’anah At Thalibin menjelaskan bahwa kewajiban nafkah anak yang wajib diberikan oleh ayah berlaku sampai ia telah beranjak usia baligh dan telah memiliki pekerjaan yang layak. Sehingga ketika ia telah baligh dan sudah mempunyai atau ia sudah mampu bekerja, maka seorang ayah tidak lagi wajib menafkahinya.
فَلَا تَجِبُ الْكَفَايَةُ عَلَى الْأَصْلِ إِنْ بَلَغَ فَرْعٌ وَتَرَكَ كَسْبًا لَهُ قُدْرَةٌ عَلَيْهِ وَكَانَ لَائِقًا بِهِ... الى أن قال.... وَيُسْتَثْنَى مِنَ الْأَوَّلِ مَا لَوْ كَانَ مُشْتَغِلًا بِعِلْمٍ شَرْعِيٍّ وَيُرْجَى مِنْهُ النَّجَابَةُ وَالْكَسْبُ يَمْنَعُهُ فَتَجِبُ كَفَايَتُهُ حِينَئِذٍ وَلَا يُكَلَّفُ الْكَسْبُ.
Artinya: ”Kewajiban memberikan nafkah tidak dibebankan kepada orang tua jika anak sudah baligh, meninggalkan pekerjaan padahal ia mampu melakukannya, dan pekerjaan tersebut layak baginya...Kemudian, ada pengecualian dari aturan ini, yaitu jika anak tersebut sedang menekuni ilmu agama (ilmu syar'i) dan diharapkan menjadi ahli dalam bidangnya, sementara bekerja akan menghalanginya dari menuntut ilmu. Dalam kondisi seperti ini, wajib bagi orang tua untuk memberinya nafkah, dan anak tersebut tidak dibebani untuk bekerja.” (I’anah At Thalibin Syarh Fathul Mu’in, juz 4 halaman 111)
Dengan demikian, dari ulasan ini bisa dipahami bahwa terkait persoalan wajibkah orang tua memberi uang untuk iuran anaknya berbuka puasa bersama teman, maka hukumnya dapat diperinci. Jika sang anak telah mencapai usia baligh dan memiliki atau sudah mampu bekerja, maka orang tua tidak wajib memberikan uang iuran buka bersama. Namun, jika orang tua mampu dan ingin membantunya, hal itu bisa dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial anak.
Sebaliknya, jika anak masih kecil atau sedang fokus menuntut ilmu agama, orang tua boleh mempertimbangkan untuk membantunya selama hal itu tidak memberatkan. kewajiban orang tua dalam memberikan nafkah bersifat fleksibel, disesuaikan dengan kondisi anak dan kemampuan finansial orang tua . Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


