Arina.id~ Acara pernikahan yang menggunakan konsep standing party memberikan kebebasan bagi para pengunjung untuk menikmati makanan dan minuman dalam posisi berdiri (stand). Lantas bagaimana Islam memberikan ketentuan?
Lazim diketahui bahwa pernikahan adalah sunah Rasulullah yang memiliki sisi vertikal dan horisontal seperti beribadah, menghormati hak perempuan, memperlakukan keluarga dengan baik dan berharap memiliki keturunan yang akan sujud kepada Allah.
Dalam prosesi pernikahan tentunya melibatkan banyak pihak yang berasal dari keluarga, kolega, tetangga, sehingga tidak sedikit tamu undangan yang hadir.
Pihak pengundang pun sibuk mempersiapkan makanan istimewa untuk para tamu. Konsep penyuguhannya pun berbeda-beda, ada yang disajikan langsung di hadapan. Ada pula bergaya buffet (prasmanan), di mana cara penyajian makanan diletakkan di atas meja panjang dan pengunjung mengambil sendiri menu-menu sajian yang sudah disiapkan. Biasanya konsep buffet ini selaras dengan konsep standing party (jamuan berdiri).
Dalam konsep standing party, para tamu bebas memilih tempat untuk menyantap hidangan yang tersedia tanpa ada pengaturan meja secara khusus. Dari segi peralatan makan yang disediakan pun lebih simpel, hanya ada piring, sendok, dan garpu.
Secara sederhana, standing party adalah suatu pesta atau acara yang terdapat berbagai hidangan yang disajikan, baik makanan maupun minuman, namun para tamu menikmatinya dengan cara stand atau berdiri, dimana kursi yang disediakan penyelenggara pesta sangat terbatas, mungkin hanya untuk keluarga atau kalangan khusus, dan tidak sebanding dengan tamu yang banyak, sehingga sebagian besar tamu menikmati hidangan sambil berdiri.
Lantas bagaimana hukumnya makan dan minum sambil berdiri (standing party) di saat berada dalam acara?
Berdasarkan hadis riwayat Muslim berikut ini, makan minum berdiri (standing party) itu dilarang:
عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ
Artinya: Dari sahabat Anas RA, dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau melarang seseorang meminum sambil berdiri. Abu Qatadah berkata, Kami bertanya: Kalau makan bagaimana? Rasulullah menjawab: Itu lebih buruk atau lebih keji (HR Muslim).
Namun perlu diingat bahwa larangan dalam hadis ini tidak termasuk haram, karena sebagian ulama lain membolehkan makan sambil berdiri.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah:
عن ابن عمر قال كنا نأكل على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ونحن نمشي ونشرب ونحن قيام
Artinya: Dari sahabat Ibnu Umar RA, ia bercerita: Kami makan di masa Rasulullah sambil berjalan. Kami minum sambil berdiri (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Di antara ulama yang menggunakan hadis ini sebagai dasar diperbolehkan makan minum sambil berdiri adalah Imam An-Nawawi. Beliau memaknai larangan makan sambil berdiri sebagai praktek yang menyalahi keutamaan (khilaful aula), atau kurang etis, bukan pada tataran larangan makruh apalagi haram.
وأما الأكل فإن كان لحاجة فجائز وإن كان لغير حاجة فهو خلاف الأفضل ولا يقال إنه مكروه
Artinya: Adapun makan (sambil berdiri), karena suatu hajat, maka itu boleh. Akan tetapi jika tidak ada hajat sama sekali, maka tindakan itu menyalahi keutamaan (khilaful aula) dan tidak disebut makruh. (Imam An-Nawawi, Fatawa Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 73)
Jika ditarik kesimpulan, maka makan dan minum sambil berdiri (standing party) itu tidak dilarang dalam arti larangan yang haram atau makruh, apalagi dalam ruangan tersebut tidak disediakan tempat duduk yang memadai.
Meski demikian, untuk mengkompromikan kedua dalil ini, maka menyantap makanan dan minuman sebaiknya dilakukan sambil duduk jika memang ditemukan tempat duduk, karena makan dan minum sambil duduk adalah praktek yang dekat pada keutamaan.
Oleh karena itu, sebaiknya pihak pengundang tetap menyediakan kursi atau tempat duduk. Sedangkan untuk tamu undangan yang sudah selesai makan minumnya bergantian kursi dengan tamu lain yang tidak kebagian kursi. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah para tamu undangan sebaiknya makan minum secukupnya agar tamu yang lain juga kebagian menunya.
Editor: Muhammad Zunus


