Dalam Islam, hari Jumat merupakan sayyid al-ayyam yang berarti pemimpin hari. Sebab pada hari itu banyak amaliah ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan. Terlebih yang berkenaan dengan pelaksanaan shalat Jumat seperti halnya mandi sebelum menghadiri shalat Jumat, memakai wewangian, ataupun menghias diri dengan menggunakan baju putih. Anjuran ini berdasarkan hadits yang berbunyi:
الْبَسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مَنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ
Artinya: “Pakailah dari pakaian kalian yang berwarna putih. Karena sesungguhnya pakaian putih termasuk pakaian terbaik bagi kalian.” (HR. At-Tirmidzi)
Sebagaimana disebutkan, di antara kesunahan yang sangat diperhatikan para ulama tatkala menghadiri shalat Jumat adalah mengenakan pakaian serba putih. Lantas, lebih diutamakan mana antara berbaju putih atau berbaju baru untuk menghadiri pelaksanaan shalat Jumat?
Pakaian yang kerap dikenakan Rasulullah saw adalah berwarna putih, meski terkadang juga beliau mengenakan pakaian berwarna lain. Akan tetapi kesunahan ini lebih kuat berlaku saat pelaksanaan shalat Jumat, sebagaimana keterangan dalam hadits di atas. Oleh karenanya, saat menghadiri pelaksanaan shalat Jumat lebih utama dan disunahkan untuk menggunakan baju putih dibanding baju baru.
Kendati demikian, kesunahan menggunakan baju putih ini tidak berlaku umum. Menurut keterangan sebagian ulama mazhab Syafi’i jika saat musim penghujan atau banyak lumpur dan dikhawatirkan akan mengotori pakaian ketika perjalanan menuju tempat pelaksanaan shalat Jumat, maka tidak disunahkan mengenakan pakaian putih.
Selain dalam kondisi rawan kotor, begitu pula tidak disunahkan mengenakan pakaian putih jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat. Dalam hari raya disunahkan memakai pakaian terbaik sebagai bentuk syukur meski tidak berwarna putih. Hal ini sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan (wafat 1270 H) dalam kitabnya:
(وَلُبْسُ) الثِّيَابِ (الْبِيْضِ) بِأَنْ تَكُوْنَ ثِيَابُهُ كُلُّهَا بَيْضَاءَ وَالْأَغْلَى مِنْهَا آكِدٌ؛ لِلْخَبَرِ الصَّحِيْحِ "الْبَسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبِيْضَ، فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ". نَعَمْ مَحَلُّ أَفْضَلِيَتِهِ فِي غَيْرِ أَيَّامِ الْوَحْلِ وَنَحْوِهِ مِنْ كُلِّ مَا يُخْشَى مِنْهُ تَدْنِيْسُهُ وَفِي غَيْرِ أَيَّامِ الْعِيْدِ، وَإِلَّا فَمَا هُوَ أَغْلَى فِي الْعِيْدِ أَفْضَلُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ بَيَاضًا وَلَوْ وَافَقَ يَوْمُهَا يَوْمَ الْعِيْدِ رُوْعِيَ الْعِيْدُ، فَيُلْبَسُ الْأَغْلَى؛ لِأَنَّ زِيْنَتَهُ آكِدٌ لِأَنَّهَا لِجَمِيْعِ النَّاسِ
Artinya: “Dan disunahkan memakai baju putih saat shalat Jumat, terlebih apabila harganya semakin mahal karena terdapat hadits yang artinya: Pakailah baju-baju kalian yang berwarna putih, sebab baju putih adalah sebaik-baiknya baju kalian, dan kafanilah mayat-mayat kalian dengan baju putih. Sedangkan waktu disunahkan memakai baju putih adalah pada selain musim hujan yang berpotensi dapat mengotori baju sebab becek-becek dan selain hari raya. Sedangkan pakaian yang berharga mahal pada saat hari raya lebih utama daripada selainnya, walaupun tidak berwarna putih. Dan apabila hari raya bertepatan jatuh di hari Jumat, maka yang dimenangkan adalah hari raya, dengan demikian maka lebih utama memakai pakaian yang lebih mahal sebab berhias di hari raya lebih dianjurkan, karena dapat menyeluruh di semua kalangan.” (Sa’id bin Muhammad Ba’isyan, Busyra Al-Karim Bi Syarh Masail At-Ta’lim [Jeddah: Dar Al-Minhaj], vol. 1, h. 400)
Perihal kesunahan menggunakan pakaian berwarna putih ketika shalat Jumat ini, para ulama menjelaskan bahwa kesunahan yang paling sempurna adalah keseluruhan pakaian baik bagian atas maupun bawah berwarna putih, termasuk juga imamah (surban yang dililitkan di kepala).
Bila tidak seluruhnya berwarna putih, maka setidaknya pakaian bagian atas berwarna putih agar mendapat kesunahan. Jika hanya pakaian bawah saja, semisal sarung yang berwarna putih, maka merujuk pandangan Syekh Sulaiman Al-Jamal (wafat 1204 H) yang mengutip pernyataan Syekh Syihabuddin Al-Birmawi (wafat 1106 H) hal tersebut belum mendapat kesunahan.
وَالْأَكْمَلُ أَنْ تَكُونَ كُلُّهَا بَيْضَاءَ وَإِلَّا فَأَعْلَاهَا فَإِنْ كَانَ أَسْفَلُهَا فَقَطْ لَمْ يَكْفِ
Artinya: “Lebih sempurna jika keseluruhan pakaiannya berwarna putih. Jika tidak, maka pakaian atasnya. Sehingga apabila hanya bagian bawah saja yang berwarna putih maka belum mencukupi.” (Sulaiman bin Umar Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 46)
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwasanya dalam menghadiri pelaksanaan shalat Jumat lebih utama dan disunahkan untuk mengenakan baju putih daripada baju baru. Kecuali dalam kondisi tertentu, semisal saat musim penghujan atau banyak lumpur dan dikhawatirkan dapat mengotori pakaian maka tidak disunahkan menggunakan pakaian putih. Begitu pula jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat. Maka disunahkan memakai pakaian terbaik meski tidak berwarna putih. Wallahua'lam bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


