Dark
Light
Dark
Light

Haid Datang di Siang Ramadhan, Apakah Wanita Masih Dapat Pahala Puasa?

Haid Datang di Siang Ramadhan, Apakah Wanita Masih Dapat Pahala Puasa?

Arina.id - Haid (menstruasi) disebut sebagai tamu bulanan yang tiba-tiba datang dan tiba-tiba pergi dalam kehidupan normal seorang wanita. Dia datang tidak mengenal jam, dia hanya bisa diprediksi tanggalnya dalam setiap siklus keluar dan berhentinya. Bahkan tidak semua wanita merasakan tanda-tanda akan kedatangan tamu bulanannya itu.

Haid memang menjadi faktor seorang wanita mendapatkan dispensasi untuk tidak melaksanakan ibadah sholat dan puasa, baik sholat dan puasa fardhu maupun sunnah. Akan tetapi, kedatangan haid di sela-sela puasa Ramadhan, terutama di sore hari merupakan sebuah kondisi yang cukup mengecewakan bagi sebagian wanita. Pasalnya, sudah lelah menjalankan puasa dari waktu Subuh namun terpaksa harus membatalkannya.

Lalu bagaimana dengan puasa yang dilakukannya? Apakah masih tetap mendapatkan pahala walau tidak tuntas sampai waktu maghrib tiba?

Terkait ibadah, Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari [no. 2834] sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مَطَرُ بْنُ الْفَضْلِ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ: حَدَّثَنَا الْعَوَّامُ: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ أَبُو إِسْمَاعِيلَ السَّكْسَكِيُّ قَالَ:
سَمِعْتُ أَبَا بُرْدَةَ، وَاصْطَحَبَ هُوَ وَيَزِيدُ بْنُ أَبِي كَبْشَةَ فِي سَفَرٍ، فَكَانَ يَزِيدُ يَصُومُ فِي السَّفَرِ، فَقَالَ لَهُ أَبُو بُرْدَةَ: سَمِعْتُ أَبَا مُوسَى مِرَارًا يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: (‌إِذَا ‌مَرِضَ ‌الْعَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا)

Artinya: "Ibrahim Abu Ismail al-Saksaki berkata: aku mendengar Abu Burdah, dia dan Yazid bin Abi Kabsyah dalam suatu perjalanan, dan Yazid dalam keadaan berpuasa. Abu Burdah berkata kepadanya, aku mendengar Abu Musa al-Asy’ari berkata berkali-kali. Rasulullah SAW bersabda “jika seorang hamba sakit, atau bepergian, maka dicatatkan pahala baginya sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang mukim dan orang yang sehat.”

Hadits tersebut menunjukkan bahwa pahala tidak serta-merta hangus ketika seseorang dalam suatu ibadah dan dia harus mengakhirinya di tengah jalan karena sebuah udzur yang tidak bisa dihindari. Keterangan lain menyebutkan:

هَذَا فِيمَن كَانَ يعْمل طَاعَة فَمنع مِنْهَا، وَكَانَت نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَن يَدُوم عَلَيْهَا

Artinya: "Hadits ini dimaksudkan bagi seseorang yang melaksanakan ibadah kemudian dia terhalangi darinya, dan niatnya akan menyempurnakan ibadah itu jika saja tidak ada penghalang." (Badruddin Mahmud bin Ahmad al-Aini, Umdatul Qari Syarh Sahih Bukhari, [Beirut: Darul Fikr] vol. 13, hlm. 246.).

Kondisi haid pada kasus ini pun tidak mewajibkan wanita untuk melanjutkan puasa, atau disebut sebagai imsak, tetapi hanya disunnahkan. Tidak seperti orang yang membatalkan puasa bukan karena udzur, meskipun pusanya batal, dia tetap wajib imsak hingga adzan maghrib. Perhatikan keterangan berikut:

فَائِدَةٌ: الَّذِينَ يَجِبُ عَلَيْهِمْ الْإِمْسَاكُ مَنْ أَفْطَرَ تَعَدِّيًا بِالْأَكْلِ أَوْ غَيْرِهِ أَوْ ارْتَدَّ ثُمَّ أَسْلَمَ أَوْ جَامَعَ أَوْ نَسِيَ النِّيَّةَ لَيْلًا أَوْ أَصْبَحَ يَوْمَ الشَّكِّ مُفْطِرًا ثُمَّ ثَبَتَ أَنَّهُ مِنْ رَمَضَانَ، وَأَمَّا الصَّبِيُّ إذَا بَلَغَ مُفْطِرًا أَوْ الْمَجْنُونُ إذَا أَفَاقَ أَوْ الْكَافِرُ الْأَصْلِيُّ إذَا أَسْلَمَ أَوْ الْحَائِضُ أَوْ النُّفَسَاءُ أَوْ الْمَرِيضُ أَوْ الْمُسَافِرُ أَوْ الْحَامِلُ أَوْ الْمُرْضِعُ فَهَؤُلَاءِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ الْإِمْسَاكُ؛ وَلَكِنْ ‌يُسْتَحَبُّ ‌الْإِمْسَاكُ وَالْإِمْسَاكُ مِنْ خَوَاصِّ رَمَضَانَ.

Artinya: "Catatan: orang-orang yang wajib imsak adalah orang yang sengaja membatalkan puasa (tanpa udzur) dengan makan atau lainnya, atau murtad kemudian kembali Islam, atau melakukan hubungan seks, atau lupa niat di malam hari, atau tidak puasa di hari ragu (tanggal 30 sya’ban) kemudian dinyatakan bahwa hari itu adalah tanggal 1 Ramadhan. Anak kecil yang baligh dalam kondisi tidak puasa, orang gila yang sadar, non-Muslim yang masuk Islam, wanita haid, wanita nifas, orang sakit, orang dalam kondisi musafir, wanita hamil, wanita menyusui, mereka semua tidak wajib imsak, tetapi hanya disunnahkan, dan imsak merupakan kekhususan bulan Ramadhan. (Sulaiman bin Muhammad al-Bujairami, Tuhfatul Habib ala Syarh al-Khathib, [Beirut: Darul Fikr, 1995], vol. 2, hlm. 402.).

Imsak merupakan kehususan bulan Ramadhan, sebagaimana catatan al-Bujairami ini. Untuk itu, jika seseorang membatalkan qadha puasanya dengan sengaja, dia tidak wajib untuk imsak, sebab qadha puasa Ramadhan dilakukan di luar bulan Ramadhan, dan imsak hanya ada di bulan Ramadhan.

Dari penjelasannya ini bisa diambil kesimpulan bahwa haid yang datang tidak diundang, di sela-sela ritual puasa Ramadhan seorang wanita, tidak menghalangi pahala puasanya di hari itu. Dia tidak diwajibkan untuk imsak, hanya saja dia disunnahkan untuk imsak. Ketentuan sunnah ini berdasarkan konsep khuruj minal khilaf (kesunnahan keluar dari khilaf), sebab wajib dan tidaknya imsak adalah salah satu khilafiyah lintas madzhab. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo