Dark
Light
Dark
Light

Suci dari Haid Setelah Sahur, Bolehkah Wanita Berpuasa?

Suci dari Haid Setelah Sahur, Bolehkah Wanita Berpuasa?

Arina.id – Cukup jarang seorang Muslimah yang bisa menyelesaikan puasa ramadhan satu bulan penuh. Mereka hampir pasti mengalami masa menstruasi beberapa hari sehingga mengharuskan untuk tidak sholat dan tidak berpuasa.

Hal ini adalah sebuah kenormalan dalam diri seorang wanita bahkan merupakan salah satu tanda kesuburan rahim seorang wanita. Sangat menghawatirkan jika siklus haid seorang wanita tidak teratur, bisa jadi pertanda penyakit atau ketidak normalan tertentu dalam tubuhnya.

Ketika Haid pada seorang muslimah maka ada keringanan untuk tidak menjalankan ibadah sholat dan puasa. Ketentuan ini berdasarkan penggalan hadits Rasulullah dar Abu Sa’id al-Khudri berikut:

أَلَيْسَ ‌إِذَا ‌حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ.

Artinya: "Bukankah wanita tidak sholat dan tidak puasa ketika dalam kondisi haid?" [HR. Bukhari no. 298].

Kedua ibadah tersebut mempunyai konsekuensi yang berbeda bagi wanita haid yakni ia tidak perlu untuk mengqadha shalat yang tidak dilakukan semasa haid. Sedangkan dia harus mengqadha puasa Ramadhan di masa haidnya. Ketentuan ini berdasarkan hadits Mu’adah yang bertanya kepada Sayyidah Aisyah berikut:

عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ: ‌مَا ‌بَالُ ‌الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ؟ فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Artinya: "Dari Mu’adzah berkata, aku bertanya kepada Sayyidah Aisyah “mengapa wanita haid hanya mengqadha puasa, dan tidak mengqadha sholat? Dia menjawab “apakah kau wanita penduduk Harura? Aku berkata “tidak, aku bukan wanita Harura, tetapi aku bertanya” dia menjawab “kita mengalami haid, maka kita diperintah untuk mengqadha puasa, dan tidak diperintah mengqadha sholat.”

Masa haid wanita sangat beragam, mulai dari minimal 24 jam hingga maksimal15 hari. Angka normalnya adalah atara 6 sampai 7 hari. Kebiasaan itu cenderung menjadi acuan bagi wanita untuk menentukan waktu sucinya dan sering disebut dengan “adat haid.” 

Namun, untuk waktu dan jam tepat sucinya masih belum bisa dipastikan. Bisa jadi pagi, siang, sore, atau bahkan malam. Mereka perlu memastikan bahwa darah benar-benar terhenti dan tidak ada lagi bercak darah yang tersisa.

Jika saja seorang wanita menyadari bahwa dia berhenti keluar darah setelah waktu sahur, sedangkan adzan subuh tinggal menunggu hitungan menit, maka dia tetap wajib berpuasa di hari itu, meskipun belum melakukan mandi suci.

Ketentuan ini sebagaimana catatan dalam Mausu’ah Fiqhiyah Kuwait [vol. 18, hlm. 319] berikut:

كما اتفق الفقهاء على أنه إذا طهرت المرأة قبل الفجر، فإنه يجب عليها صوم ذلك اليوم.

Artinya: "Sebagaimana ulama sepakat bahwa ketika seorang wanita suci dari haid sebelum fajar subuh, maka dia wajib berpuasa di hari itu."

Puasa yang dilaksanakan di hari itu tetap sah meskipun belum sepenuhnya suci karena belum melaksanakan mandi besar. Ketentuan ini sebagaimana kasus puasa orang dalam kondisi jinabat seperti pasangan suami istri yang setelah melakukan aktivitas seks belum kunjung mandi hingga masuk waktu Subuh.

Keabsahan puasa kedua kondisi tersebut dikarenakan jinabat bukan merukan halangan untuk berpuasa, dan puasa tidak disyaratkan untuk dilakukan dalam kondisi suci dari hadats besar. Begitu juga larangan puasa bagi wanita haid telah hilang, meskipun belum bersuci.

Sebagaimana keterangan berikut:

فَإِذَا انْقَطَعَ: دَمُ الْحَيْضِ وَمِثْلُهُ النِّفَاسِ لِزَمَنِ إمْكَانِهِ ارْتَفَعَ عَنْهَا سُقُوطُ الصَّلَاةِ وَ (لَمْ يَحِلَّ) مِمَّا حَرُمَ بِهِ (قَبْلَ الْغُسْلِ) أَوْ التَّيَمُّمِ (غَيْرُ ‌الصَّوْمِ) لِأَنَّ تَحْرِيمَهُ بِالْحَيْضِ لَا بِالْحَدَثِ بِدَلِيلِ صِحَّتِهِ مِنْ ‌الْجُنُبِ وَقَدْ زَالَ

Artinya: "Jika darah haid atau nifas telah berhenti di durasi yang memungkinkan (untuk berhenti), maka telah hilang ketentuan ketidak wajiban sholat (menjadi wajib sholat kembali), dan tidak boleh melakukan hal-hal yang diharamkan ketika haid sebelum mandi atau tayamum kecuali puasa, sebab keharaman puasa wanita haid adalah karena haidnya bukan karena status hadatsnya, dengan dalil keabsahan puasa bagi orang junub, dan haid itu telah berhenti." (Muhammad al-Khatib al-Syirbini, Mughnil Muntaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzil Minhaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1994], vol. 1, hlm. 281.).

Oleh karena itu, ketika seorang wanita dalam kondisi ini seharusnya segera mandi dan bersuci untuk melaksanakan sholat Isya jika waktu masih memungkinkan. Jika berhentinya darah hanya berjarak hitungan kurang dari 10 menit, seperti di waktu Imsak atau durasi yang tidak memungkinkan untuk bersuci dan shalat isya, maka dia terhitung dalam kondisi udzur untuk mengqadha sholat Isya malam itu. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo