Arina.id - Pernikahan dan ibadah haji adalah dua aspek penting dalam kehidupan seorang Muslim. Masing-masing merupakan simbol ketaatan seorang hamba kepada Tuhannya. Namun bagi sebagian kalangan muda yang cukup mapan dalam segi finansial dan punya rencana untuk menikah sering mengalami dilema antara memilih untuk segera pergi berangkat haji atau menunda terlebih dulu untuk persiapan biaya pernikahan.
Mereka berpikir jika memutuskan segera pergi berangkat haji tentunya rencana pernikahan harus ditunda terlebih dulu. Namun bila rencana pernikahan diprioritaskan, mereka takut tak dapat kesempatan berangkat haji. Hal ini mengingat biaya hidup berumah tangga yang tak sedikit atau faktor usia yang tak menjamin hidup lebih lama.
Lantas manakah yang lebih utama? Menyegerakan berangkat haji atau memprioritaskan rencana pernikahan?
Dalam litertur Islam, ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib (fardhu) bagi yang telah memenuhi syarat istita’ah (mampu). Sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an surah Ali Imran ayat 97 berikut;
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya: ”Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”
Ada banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait syarat istita’ah (mampu) melaksanakan ibadah haji.
Dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji juz 2 halaman 123 setidaknya bisa terpenuhi dengan beberapa hal yakni; Adanya biaya untuk pergi dan pulang haji, biaya untuk orang yang wajib ia nafkahi misal anak, Istri dan lain lain, serta telah melunasi utang yang ia miliki.
والاستطاعة تتحقق بأن يملك الإنسان المال الذي يلزمه لأداء الحج والعمرة، من أجرة مركوب ونفقة ذهاباً وإياباً، بالإضافة لما تفرضه عليه اليوم الحكومات من نفقة جواز سفر، وأجرة مطوف، ويجب أن يكون هذا المال زائداً عن دينه وعن نفقة عياله مدة غيابه
Artinya: ”Istita’ah (kemampuan berangkat haji) bisa tercapai ketika seseorang mempunyai uang yang dibutuhkannya untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, seperti ongkos kendaraan dan biaya pulang dan pergi, di samping juga apa yang dibebankan pemerintah kepadanya saat ini dalam hal biaya untuk membuat paspor visa dan lain lain. Wajib juga biaya nafkah untuk orang yang ditinggalkan di rumah dan telah melunasi uutang-utangnya."
Jika seseorang telah memenuhi syarat istita’ah maka baginya wajib melaksanakan ibadah haji. Namun perihal kewajiban ibadah haji, ulama berbeda pendapat apakah kewajiban haji bersifat al-faur (segera) atau tarakhi (kapan saja).
ووجو بهما على التراخي عندنا و أما عند الامام مالك والامام أحمد فعلى الفور وليس لابي حنيفة نص في المسئلة وقد اختلف صاحباه فقال محمد على التراخي وقال أبو يوسف على الفور
Artinya: ”Kewajiban haji dan umrah bersifat tarakhi (kapanpun, tidak harus disegerakan) menurut Madzhab Syafi’i, namun menurut Imam Malik dan Imam Ahmad kewajiban haji dan umrah bersifat al-faur (segera dilaksanakan) dan Abu Hanifah tidak punya dasar yang tegas tentang masalah itu sementara di kalangan pengikutnya masih menuai perbedaan. Muhammad berpendapat wajibnya bersifat tarakhi (kapanpun), dan Abu Yusuf berpendapat al-faur (segera).”
Namun dalam masalah dilema antara mendahulukan haji atau pernikahan, para ulama memberi perincian hukum sebagai berikut:
- Jika memang aman dari perzinaan, maka lebih utama mendahulukan ibadah haji
- Jika khawatir terjerumus dalam perzinaan maka dahulukanlah untuk menikah.
Sebagaimana penjelasan Syaikh Ibrahim Bin Muhmmad Bin Ahmad Al Bajuri dalam kitab karyanya Hasiyah Al Bajuri Ala Ibn Qasim juz 1 halaman 308 berikut;
ولو تعارض الحج والنكاح فالا فضل لمن لم يخف العنت تقديم الحج والخائف العنت تقديم النكاح بل يجب عليه ذلك ان تحقق أو غلب على ظنه الوقوع في الزنا
Artinya: “Jika dilema antara haji dan nikah, maka lebih baik bagi orang yang tidak khawatir terjerumus perzinaan untuk menunaikan haji terlebih dahulu dan bagi orang yang khawatir terjerumus perzinaan untuk melangsungkan pernikahan terlebih dahulu agar tidak terjerumus ke dalam zina.”
Demikian pembahasan seputar manakah yang lebih utama berangkat haji atau melangsungkan pernikahan? Semoga bermanfaat. Wallahu a’alam bis shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


