Arina.id - 20 makam di TPU Cikutra Bandung direlokasi setelah tergerus banjir aliran sungai Citarum pada Rabu (27/11/2024). Relokasi ini dilakukan agar tidak terjadi kembali jenazah hanyut dari makamnya. Pemindahan ini telah disetujui oleh ahli waris masing-masing jenazah yang terdampak relokasi sebagaimana dijelaskan oleh Bambang Suhari selaku Kepala Dinas Cipta Karya Infrastruktur dan Tata Ruang Kota Bandung pada Kamis (28/11/2014).
Lantas bagaimana fiqih Islam memandang tindakan merelokasi makam yang telah terdampak longsor akibat tergerus banjir seperti ini?
Pada dasarnya menurut madzhab Syafi’iyah, haram memindahkan jenazah dari daerah dia meninggal dunia untuk dikuburkan di daerah lain sebagaimana catatan Syekh Nawawi Banten berikut:
وَيحرم نقل الْمَيِّت قبل دَفنه من مَحل مَوته إِلَى مَحل أبعد من مَقْبرَة مَحل مَوته ليدفن فِيهِ إِلَّا أَن يكون بِقرب مَكَّة أَو الْمَدِينَة أَو بَيت الْمُقَدّس بِحَيْثُ تكون الْمسَافَة لَا يتَغَيَّر فِيهَا الْمَيِّت فَيجوز حِينَئِذٍ نَقله إِلَيْهَا بعد غسله وتكفينه وَالصَّلَاة عَلَيْهِ فِي مَحل مَوته لتوجه الْفَرْض.
Artinya: "Haram memindahkan jenazah sebelum dikuburkan dari lokasi wafatnya ke lokasi yang lebih jauh dari TPU setempat kecuali dekat dengan Makkah, Madinah, atau Baitul Maqdis dengan catatan jarak lokasi meninggalnya dengan tiga kota mulia itu tidak sampai berpengaruh berubahnya kondisi tubuh jenazah, maka boleh memindahkannya ke tiga kota itu setelah memandikan, mengkafani, menshalati di daerah dia meninggal untuk melaksanakan fardhu kifayah bagi masyarakat setempat." (Muhammad Nawawi al-Jawi, Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Fikr], hal. 163.).
Syekh Ibnul Mulaqin menjelaskan alasannya sebagai berikut:
وَيَحْرُمُ نَقْلُ الْمَيِّتِ، أي قبل دفنه، إِلَى بَلَدٍ آخَرَ؛ لأن فِي نقله تأخير دفنه وتعريضه لهتك حرمته من وجوه
Artinya: "Haram memindah menguburkan jenazah dari daerah dia meniggal dunia ke daerah lain, karena tindakan itu mengakibatkan penundaan prosesi pemakaman dan hal itu termasuk salah satu dari bentuk mencederai kehormatan jenazah." (Ibnul Mulaqin, Ajalatul Muhtaj ila Taujihil Minhaj, [Irbid, Jordania: Darul Kitab, 2001], juz 1, hal. 459.).
Namun, keharaman ini masih diperselisihkan oleh para ulama seperti Imam Baghawi, penulis kitab al-Tahdzib fi Fiqhil Imam Syafi’i dan Syekh Bandaniji, yang mengatakan makruh. Pendapat ini juga didukung oleh Syekh Yahya al-Amrani dalam kitab al-Bayan fi Madzhabil Imam Syafi’i dengan argumentasi tidak ada nash sarih dari Imam Syafi’i mengenai hal ini.
Jika dikontekstualisasikan dengan kondisi kekinian maka pendapat yang mengatakan makruh lebih relevan. Pasalnya, alasan fundamental ulama yang mengharamkannya adalah menunda prosesi pemakaman yang bisa mengakibatkan mencederai kehormatan jenazah akibat proses pembusukan jika tidak disegerakan untuk dimakamkan. Kemudian yang disunnahkan adalah menyegerakan pemakaman.
Oleh karena itu, jika jenazah dipindahkan ke daerah yang sekiranya bisa dijangkau dengan jarak tempuh yang aman hingga tidak berpengaruh signifikan terhadap kondisi jasad jenazah, semisal karena sudah terdapat fasilitas akomodasi yang memadai, maka tentunya dugaan keharaman ini bisa dinetralisir dan hanya menyisakan hukum makruh.
Apabila relokasi makam dilakukan setelah jenazah dimakamkan seperti yang terjadi di Bandung, maka perlu dipahami catatan Syekh al-Syirbini berikut:
وَأما نبشه بعد دَفنه وَقبل البلى عِنْد أهل الْخِبْرَة بِتِلْكَ الأَرْض للنَّقْل وَغَيره كَالصَّلَاةِ عَلَيْهِ وتكفينه فَحَرَام لِأَن فِيهِ هتكا لِحُرْمَتِهِ إِلَّا لضَرُورَة كَأَن دفن بِلَا غسل وَلَا تيَمّم بِشَرْطِهِ وَهُوَ مِمَّن يجب غسله لِأَنَّهُ وَاجِب فاستدرك عِنْد قربه فَيجب على الْمَشْهُور نبشه وغسله إِن لم يتَغَيَّر
Artinya: "Membongkar makam yang diprediksi jenazahnya belum membusuk menurut para ahli, untuk kepentingan relokasi atau lainnya seperti menshalati dan mengkafani adalah haram karena merupakan bentuk mencederai terhadap kehormatan jenazah. Kecuali dalam keadaan mendesak seperti jenazah dikuburkan tanpa dimandikan dan tanpa ditayammumi dengan syaratnya yakni bukan mati syahid, hal ini boleh dilakukan karena memandikan hukumnya wajib dan harus dibongkar segera dan kemudian dimandikan ketika belum lama dikuburkan dengan catatan jika belum berubah membusuk." (Al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, [Beirut: Darul Fikr], juz 1, hal. 210.).
Catatan al-Syirbini menyatakan hukum haram membongkar makam untuk keperluan relokasi jika diperkiraan jenazahnya belum membusuk kecuali darurat. Penulis memandang relokasi sebab longsor tanah akibat banjir merupakan salah satu bentuk darurat yang diperbolehkan oleh syariah untuk relokasi.
Hal ini karena jenazah, baik yang sudah hancur maupun yang masih utuh, tidak lagi bisa dimakamkan di tempat yang sama. Oleh karena itu tindakan merelokasi makam ini dibenarkan menurut fiqih Islam, apalagi dengan sepengetahuan dan izin ahli waris. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


