Dark
Light
Dark
Light

Takbiran Pakai YouTube dan MP3: Apakah Tetap Sunah dan Berpahala?

Takbiran Pakai YouTube dan MP3: Apakah Tetap Sunah dan Berpahala?

Arina.id - Jika dahulu malam Idul Fitri dipenuhi dengan lantunan takbir yang dikumandangkan langsung oleh jamaah di masjid, mushala, maupun di jalan dengan suara yang bersahut-sahutan, kini seiring perkembangan teknologi, tradisi itu mulai berubah.

Banyak masyarakat yang lebih memilih memutar takbiran dari MP3 atau YouTube, lalu menyalurkannya ke speaker masjid. Hal ini dirasa praktis dan tetap meramaikan malam takbiran. Namun fenomena tersebut memantik pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah takbiran dengan rekaman ini tetap bernilai sunah dan berpahala seperti takbiran yang diucapkan langsung oleh jamaah?

Dalam literatur Islam, kesunahan memperbanyak membaca takbir pada malam Idul Fitri, dilandaskan dengan dalil pada Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 185 berikut:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلى ما هَداكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: ”Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.”

Berangkat dari ayat ini, para ulama sepakat bahwa ketika malam Idul Fitri tiba, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir dengan suara yang lantang. Hal ini didasarkan pada contoh dari Rasulullah SAW, yang mengeraskan suara saat membaca takbir dan tahlil ketika menuju tempat sholat Id. Tujuan beliau mengeraskan suara takbir adalah agar orang-orang di sekitarnya dapat mendengar dan terdorong untuk ikut bertakbir.

وَيُسْتَحَبُّ رَفْعُ الصَّوْتِ بِالتَّكْبِيرِ لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْرُجُ فِي الْعِيدَيْنِ رَافِعًا صَوْتَهُ بِالتَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ، لِأَنَّهُ إِذَا رَفَعَ صَوْتَهُ سَمِعَ مَنْ لَمْ يُكَبِّرْ فَيُكَبِّرُ

Artinya: "Disunahkan untuk mengeraskan suara dalam bertakbir. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Nabi SAW ketika keluar menuju tempat sholat Id, beliau mengeraskan suaranya dengan tahlil dan takbir. Sebab, jika suara takbir dikeraskan, orang yang belum bertakbir akan mendengarnya, lalu ikut bertakbir.” (Al Majmu’ Syarh Muhadzzab, juz 5 hal. 31)

Jika dikaitkan dengan fenomena memutar atau mendengarkan takbiran dari YouTube maupun rekaman MP3, hal tersebut tetap bisa mendapatkan kesunahan dan pahala, asalkan dapat mendorong dirinya atau orang lain untuk turut membaca takbir. Sebab, yang disunahkan dalam hal ini adalah membaca takbir, bukan sekadar mendengarkannya saja.

Selain itu, dalam memutar takbiran melalui YouTube atau MP3, perlu diperhatikan volume suara serta waktu dan kondisi sekitar. Takbiran tidak boleh diperdengarkan terlalu keras hingga mengganggu orang lain. Jika dilakukan secara berlebihan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar, takbiran yang awalnya sunah justru bisa menjadi makruh atau bahkan haram.

Oleh karena itu, keseimbangan antara syiar dan kenyamanan lingkungan harus tetap dijaga.

لَا يُكْرَهُ فِي الْمَسْجِدِ الْجَهْرُ بِالذِّكْرِ بِأَنْوَاعِهِ، وَمِنْهُ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ إِلَّا إِنْ شَوَّشَ عَلَى مُصَلٍّ أَوْ أَذَى نَائِمًا، بَلْ إِنْ كَثُرَ التَّأَذِّيْ حَرُمَ فَيُمْنَعُ مِنْهُ حِيْنَئِذٍ، كَمَا لَوْ جَلَسَ بَعْدَ الْأَذَانِ يَذْكُرُ اللَّهَ تَعَالَى، وَكُلُّ مَنْ أَتَى لِلصَّلَاةِ جَلَسَ مَعَهُ وَشَوَّشَ عَلَى الْمُصَلِّينَ، فَإِن لَمْ يَكُنْ ثَمَّ تَشْوِيشٌ أُبِيْحَ بَلْ نُدِبَ لِنَحْوِ تَعْلِيْمٍ إِنْ لَمْ يَخَفْ رِيَاءً

Artinya: “Tidak dimakruhkan mengeraskan suara dalam berdzikir di masjid, termasuk dalam membaca Al-Qur'an, kecuali jika hal itu mengganggu orang yang sedang sholat atau orang yang sedang tidur. Bahkan, jika gangguan yang ditimbulkan semakin besar, hukumnya bisa menjadi haram dan harus dihentikan. Contohnya, jika seseorang duduk setelah azan untuk berdzikir kepada Allah, lalu orang-orang yang datang untuk sholat ikut duduk bersamanya hingga mengganggu jamaah yang sedang sholat, maka hal itu dilarang. Namun, jika tidak ada gangguan, maka dzikir dengan suara keras diperbolehkan, bahkan dianjurkan jika bertujuan untuk mengajarkan orang lain, selama tidak ada kekhawatiran timbulnya riya (pamer).” (Bughyah Al-Mustarsyidin, Juz 1 hal. 133)

Walhasil, memutar atau mendengarkan takbiran dari YouTube atau MP3 tetap bisa bernilai sunah pun mendapat pahala jika mendorong seseorang untuk membaca takbir.

Namun, pemutaran takbiran harus memperhatikan volume dan kondisi sekitar. Jika terlalu keras hingga mengganggu, hukumnya bisa berubah dari sunah menjadi makruh atau haram. Oleh karena itu, penting menjaga keseimbangan antara syiar dan kenyamanan lingkungan. Wallahu a’lam bish shawaab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo