Arina.id - Di tengah masyarakat, beredar pemahaman bahwa ketika berpuasa di bulan Muharram, khususnya pada tanggal 10 Muharram (Asyura), puasa tersebut harus diikuti juga dengan puasa pada tanggal 9 Muharram (Tasu’a) atau tanggal 11 Muharram. Alasannya, jika hanya berpuasa pada tanggal 10 saja tanpa ditambah hari lainnya, maka dianggap menyerupai kebiasaan orang Yahudi.
Benarkah pemahaman seperti ini?
Dalam literatur kitab fiqih memang dijelaskan bahwa seseorang yang berpuasa sunah pada tanggal 10 Muharram (Asyura) dianjurkan untuk mengawalinya dengan puasa di tanggal 9 Muharram (Tasu’a). Jika tidak sempat berpuasa pada tanggal 9, maka disunahkan untuk menambahkannya dengan puasa di tanggal 11 Muharram.
Pendapat ini dilakukan karena Rasulullah SAW menganjurkan demikian, dan para ulama memahami anjuran tersebut sebagai bentuk upaya agar umat Islam berbeda dengan praktik puasa orang Yahudi yang hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja.
وَيَوْمُ عَاشُوْرَاءَ وَهُوَ عَاشِرُ الْمُحَرَّمِ لِأَنَّهُ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ كَمَا فِي مُسْلِمٍ، وَتَاسُوْعَاءَ وَهُوَ تَاسِعُهُ لِخَبَرِ مُسْلِمٍ: «لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُوْمَنَّ التَّاسِعَ» فَمَاتَ قَبْلَهُ، وَالْحِكْمَةُ مُخَالَفَةُ الْيَهُودِ، وَمِنْ ثَمَّ سُنَّ لِمَنْ لَمْ يَصُمْهُ صَوْمُ الْحَادِي عَشَرَ، بَلْ إِنْ صَامَهُ لِخَبَرٍ فِيهِ.
Artinya: ”Hari Asyura adalah tanggal 10 Muharram. Puasa di hari itu dapat menghapus dosa setahun yang lalu, sebagaimana disebutkan dalam hadits Muslim. Ada juga puasa Tasu’a, yaitu tanggal 9 Muharram, berdasarkan hadis Nabi dalam riwayat Muslim: Jika aku masih hidup sampai tahun depan, aku akan berpuasa juga pada tanggal 9. Namun, beliau wafat sebelum sempat melakukannya. Hikmah dari puasa Tasu’a adalah untuk berbeda dengan orang Yahudi. Karena itu, disunahkan pula bagi siapa saja yang tidak sempat puasa Tasu’a, untuk berpuasa pada tanggal 11 Muharram. Bahkan, jika berpuasa juga di tanggal 11, itu lebih baik karena ada hadits yang menyebutkannya.” (Fathul Mu‘in, juz 2, hal.301)
Namun, menurut Imam Nawawi, disunahkannya menyambung puasa Asyura dengan hari lain bukan hanya agar tidak menyerupai praktik puasa orang Yahudi saja. Ada alasan lain, yaitu supaya puasa Asyura tersambung dengan puasa hari lain, sebagaimana Nabi SAW melarang seseorang berpuasa hanya pada hari Jumat tanpa diiringi puasa di hari sebelum atau sesudahnya.
Selain itu, menyambung puasa Asyura juga sebagai bentuk kehati-hatian dalam menentukan tanggal 10 Muharram, karena dikhawatirkan terjadi kesalahan dalam penentuan hilal, sehingga hari yang dianggap tanggal 9 sebenarnya adalah tanggal 10 yang benar di sisi Allah. (al-Majmu’ Syarah Muhadzzab, juz 6 hal.383)
Namun dalam kitab I’anah at-Thalibin, Syaikh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi membolehkan seseorang hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja, tanpa harus menyambungkannya dengan puasa Tasu’a pada tanggal 9 atau puasa di tanggal 11 Muharram.
لٰكِنْ فِي الْأُمِّ لَا بَأْسَ بِإِفْرَادِهِ، أَيْ لَا بَأْسَ أَنْ يَصُوْمَ الْعَاشِرَ وَحْدَهُ.
Artinya: ”Namun, menurut kitab Al-Umm (karya Imam Syafi’i), tidak masalah jika hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja, tanpa disambung dengan puasa di hari lain.”
Dari ulasan ini dapat disimpulkan bahwa anggapan hanya berpuasa Asyura saja tanpa menyambungnya dengan hari sebelumnya (9 Muharram/Tasu’a) atau sesudahnya (11 Muharram) menyerupai Yahudi tidak sepenuhnya benar. Sebab, hikmah anjuran untuk menyambung puasa Asyura ini masih diperselisihkan oleh para ulama. Bahkan ada ulama yang membolehkan seseorang hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja tanpa menambahkannya dengan puasa di hari lain. Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


