Tahun 2045, Indonesia diperkirakan mendapatkan bonus demografi yang merupakan kejadian sangat langka di suatu negara. Bonus demografi sendiri merupakan fenomena penduduk suatu negara yang lebih didominasi oleh usia produktif yakni 15-65 tahun dibandingkan usia anak di bawah 15 tahun dan lansia di atas 65 tahun.
Hal ini tentunya tidak lepas dari peran masyarakat Indonesia yang masih menaruh perhatian terhadap prinsip melestarikan keturunan dengan menikah dan mempunyai anak. Sebagian masyarakat Indonesia masih menganggap kehidupan kurang lengkap jika dalam pernikahan dan keluarga tidak diberikan keturunan.
Islam sendiri menganjurkan seseorang untuk berketurunan sebagaimana sabda Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Abdurrazaq dari Sa’id bin Abi Hilal:
تَناكَحُوا تَكْثُرُوا فإنِّي أُباهِي بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ القِيامَةِ
Artinya: "Menikahlah dan perbanyaklah keturunan, sesungguhnya aku akan membanggakan kalian kepada umat-umat terdahulu nanti di hari kiamat."
Penulis melihat makna ektrinsik dari hadits itu dengan adanya fenomena bonus demografi yang dialami oleh Indonesia. Fenomena bonus demografi ini langka terjadi di berbagai negara dan akan menjadi keuntungan tersendiri bagi Indonesia. Terlebih dibandingkan dengan negara yang sedang mengalami krisis penduduk yang produktif.
Perhatian masyarakat Indonesia terkait melestarikan keturunan memang masih menjadi doktrin kuat hingga sekarang. Mereka menganggap bahwa salah satu kesuksesan dalam pernikahan adalah lahirnya buah hati. Bahkan orang yang mengalami kendala reproduksi akan berusaha semaksimal mungkin, moril dan materiil, untuk memiliki anak.
Adanya keturunan memberikan harapan kepada seseorang untuk meneruskan usaha dan perjuangan yang dirintis. Anak juga dianggap sebagai investasi jangka panjang khususnya untuk hari tua ketika sudah tidak lagi produktif. Anaklah kelak yang akan mengurus dan memperhatikan mereka.
Atas dasar faktor itu adagium “Banyak Anak, Banyak Rezeki” masih menjadi slogan kolektif masyarakat Indonesia. Terlebih banyak yang mengaitkannya dengan hadits Nabi terkait anjuran memperbanyak keturunan.
Adagium itu perlu dianalisis secara mendalam terkait relevansinya di era kekinian. Sebab ada kata yang dihilangkan dari adagium itu yang tidak begitu disadari oleh masyarakat kita yakni “yang dicari”. Bagaimanapun juga rezeki seorang anak bergantung kepada nafkah orang tuanya, bukan serta merta kehidupan seorang anak ditanggung oleh negara atau organisasi sosial.
Adagium ini sebenarnya merupakan propaganda pemerintah Hindia-Belanda untuk melancarkan budaya cultuurstelsel (tanam paksa) pasca perang Jawa (1825-1830). Propaganda ini akibat menurunnya jumlah populasi masyarakat akibat perang yang memakan korban sekitar 200 ribu jiwa. Kondisi ini sangat berpengaruh kepada kebutuhan tenaga kerja pada waktu itu.
Dengan meningkatnya angka kelahiran pada era itu, secara tidak langsung pemerintah Hindia-Belanda sangat diuntungkan dengan adanya surplus tenaga kerja murah yang bisa memenuhi produktivitas gurita bisnisnya.
Penulis memandang ironi, jika adagium ini masih dijadikan keyakinan kolektif oleh masyarakat Indonesia. Pasalnya, di samping adanya fakta sejarah hal itu dijadikan sebagai propaganda untuk meningkatkan surplus pekerja murah, kondisi perekonomian seseorang yang tidak stabil mengakibatkan risiko pembiayaan anak yang terbengkalai. Hal ini juga akan berdampak pada pola asuh anak yang tidak maksimal.
Jika dipandang dari skala nasional, adagium ini juga berdampak kepada membludaknya pertumbuhan populasi penduduk sehingga bisa berakibat pada kepadatan penduduk di satu negara. Kondisi ini akan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan.
Pemerintah sendiri sejak era orde baru sudah memberikan kebijakan terkait pengendalian populasi manusia melalui program Keluarga Berencana (KB). Hal ini menunjukkan bahwa adagium itu sudah tidak lagi revelan di era kekinian.
Tidak semua masyarakat mempunyai perekonomian yang baik dan stabil sehingga dia bisa mempekerjakan asisten khusus anak sehingga bisa fokus pada pekerjaannya. Banyak lapisan masyarakat yang masih berjuang keras untuk bertahan hidup dan harus membagi perhatiannya kepada anak dan keluarga. Mereka tentunya sangat tidak siap jika harus mengasuh banyak anak.
Imam Ghazali sendiri mempertimbangkan fenomena pembatasan kelahiran dengan metode azl (tidak memasukkan sperma kedalam rahim) dikarenakan dampak negatif dari terlalu banyak anak. Beliau menjelaskan:
اَلثَّالِثَةُ اَلْخَوْفُ مِنْ كَثْرَةِ الحَرَجِ بِسَبَبِ كَثْرَةِ الأَوْلَادِ وَالاِحْتِرَازُ مِنْ الحَاجَةِ إِلَى التَّعَبِ فِي الكَسْبِ وَدُخُوْلِ مَدَاخِلِ السُّوْءِ وَهَذَا أَيْضاً غَيْرُ مَنْهِيٍّ عَنْهُ فَإِنَّ قِلَّةَ الحَرَجِ مُعِيْنٌ عَلَى الدِّيْنِ. نَعَمْ الكَمَالُ والفَضْلُ فِي التَّوَكُّلِ وَالثِّقَةِ بِضَمَانِ اللهِ حَيْثُ قَالَ وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا. وَلَا جَرَمَ فِيْهِ سُقُوْطٌ عَنْ ذَرْوَةِ الكَمَالِ وَتَرْكِ الأَفْضَلِ وَلَكِنْ النَّظْرُ إِلَى العَوَاقِبِ وَحِفْظُ الْمَالِ وَادِّخَارُهُ مَعَ كَوْنِهِ مُنَاقِضاً لِلتَّوَكُّلِ لَا نَقُوْلُ إِنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْهُ
Artinya: "Faktor ketiga adalah khawatir banyak mucul kesulitan sebab banyak anak, dan mengantisipasi dari pekerjaan yang sangat melelahkan dan dari terjerumus kepada kejahatan. Azl dengan alasan ini diperbolehkan karena minimnya kesulitan hidup bisa membantu keberlangsungan sikap religius seseorang. Memang benar kesempurnaan dan keutamaan adalah dengan tawakal dan percaya penuh kepada tanggung jawab Allah sebagaimana firman-Nya berikut: Tidak satu pun hewan yang bergerak di atas bumi melainkan dijamin rezekinya oleh Allah (QS.Hud, ayat 6.).
Akan tetapi bukan hal yang haram jika seseorang memilih untuk tidak dalam puncak kesempurnaan tawakal dan meninggalkan keutamaan sebab mempertimbangkan efek yang akan ditimbulkan, dan menjaga stabilitas kekayaan dan tabungan meskipun hal ini menyalahi terhadap konsep puncak kepasrahan seseorang kepada Allah, dan sekali lagi hal ini menurut ku (al-Ghazali) bukan hal yang dilarang." ( Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2016], juz 2 hal. 72.).
Catatan al-Ghazali ini sangat kontektual dan selaras dengan kondisi sosio-kultural keluarga masyarakat menengah ke bawah di era kekinian yang memilih tidak memperbanyak keturunan sebab berbagai faktor. Di antaranya adalah faktor kesulitan ekonomi dan degradasi pola asuh.
Memang benar, masyarakat Indonesia sangat resisten terhadap fenomena childfree (hidup tanpa anak) yang saat ini masif dikampanyekan di masyarakat barat, bahkan mengakibatkan kepada krisis pernikahan dan krisis seksual. Namun, pembatasan angka kelahiran juga perlu untuk diperhatikan agar populasi masyarakat Indonesia tidak mengalami kepadatan penduduk dan penurunan kualitas lingkungan.
Tentunya, sikap moderat terkait fenomena banyak anak adalah tidak melarang seseorang untuk memperbanyak keturunan akan tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi kestabilan ekonomi dan pola asuh anak yang baik. Bagi yang tidak sedang dalam kondisi finansial stabil, seharusnya memprogram berapa jumlah anak yang mampu untuk dirawat dan dibesarkan dengan baik. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


