Arina.id - Setelah menjalani puasa sebulan penuh di bulan Ramadan, banyak orang bersemangat untuk menyempurnakannya dengan puasa sunah Syawal. Terlebih disebutkan bahwa orang yang berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadan, pahala puasanya sebanding dengan berpuasa sepanjang tahun.
Namun, bagi yang sudah menikah, menjalankan puasa sunah Syawal harus memperhatikan aturan tertentu agar tetap sesuai dengan syariat. Salah satunya, seorang istri harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya sebelum berpuasa sunah Syawal. Jika tidak, puasanya bisa menjadi tidak bermakna bahkan haram.
Hal tersebut sebagaimana telah disabdakan langsung oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim berikut:
لَا تَصُوم ٱلْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Artinya: ”Seorang istri tidak boleh berpuasa (sunah) sementara suaminya ada di rumah, kecuali dengan izinnya.”
Makna hadis ini menurut Imam Nawawi tidak berlaku untuk semua jenis puasa, tetapi hanya untuk puasa sunah. Selain itu, kewajiban meminta izin ini hanya berlaku jika suami sedang berada di rumah. Jika suami sedang bepergian, maka istri tidak diwajibkan untuk meminta izin. Namun, jika suami ada di rumah dan istri tetap bersikeras untuk berpuasa tanpa izinnya, maka puasanya tidak lagi dihitung sebagai ibadah sunah, melainkan menjadi haram baginya.
هَذَا مَحْمُولٌ عَلَى صَوْمِ التَّطَوُّعِ وَالْمَنْدُوبِ الَّذِي لَيْسَ لَهُ زَمَنٌ مُعَيَّنٌ وَهَذَا النَّهْيُ لِلتَّحْرِيمِ صَرَّحَ بِهِ أَصْحَابُنَا
Artinya: ”Hadis tentang kewajiban istri untuk izin kepada suami ketika ingin berpuasa hanya berlaku untuk puasa sunah. Pun larangan dalam hadits tersebut bukan sekadar anjuran ataupun nasihat, akan tetapi benar-benar haram, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama mazhab kami.” (Syarah an Nawawi ‘ala Muslim, juz 7 hal. 115)
Lebih lanjut, masih menurut Imam Nawawi, alasan mengapa seorang istri harus meminta izin terlebih dahulu kepada suami sebelum berpuasa sunah adalah karena ada hak suami yang tidak boleh diabaikan dan harus segera dipenuhi. Hak tersebut adalah melayani suami kapan pun ia menginginkan hubungan intim atau bermesraan (istimta’). Oleh karena itu, melayani suami lebih diutamakan karena hukumnya wajib dan bersifat segera, sehingga tidak boleh ditinggalkan hanya karena alasan ibadah sunah.
وَسَبَبُهُ أَنَّ الزَّوْجَ لَهُ حَقُّ الِاسْتِمْتَاعِ بِهَا فِي كُلِّ الْأَيَّامِ وَحَقُّهُ فِيهِ وَاجِبٌ عَلَى الْفَوْرِ فَلَا يَفُوتُهُ بِتَطَوُّعٍ وَلَا بِوَاجِبٍ عَلَى التَّرَاخِي
Artinya: ”Alasan istri wajib meminta izin suami sebelum berpuasa sunah adalah karena suami memiliki hak untuk bermesraan dengan istrinya kapan saja, setiap hari. Hak ini merupakan kewajiban yang harus segera dipenuhi oleh istri dan tidak boleh ditinggalkan hanya karena ibadah sunah.” (Syarah an Nawawi ‘ala Muslim, juz 7 hal. 115)
Meskipun suami dapat langsung berhubungan dengan istri dan membatalkan puasanya, istri tetap harus meminta izin terlebih dahulu. Sebab, seringkali suami merasa segan dan menghormati istrinya yang sedang berpuasa, sehingga ia sungkan untuk membatalkannya. Oleh karena itu, meminta izin terlebih dahulu dapat menghindari perasaan sungkan dari suami.
فَإِنْ قِيلَ فَيَنْبَغِي أَنْ يَجُوزَ لَهَا الصَّوْمُ بِغَيْرِ إِذْنِهِ فَإِنْ أَرَادَ الِاسْتِمْتَاعَ بِهَا كَانَ لَهُ ذَلِكَ وَيُفْسِدُ صَوْمُهَا فَالْجَوَابُ أَنَّ صَوْمَهَا يَمْنَعُهُ مِنْ الِاسْتِمْتَاعِ فِي الْعَادَةِ لِأَنَّهُ يَهَابُ انْتَهَاكَ الصَّوْمِ بِالْإِفْسَادِ
Artinya: ”Jika ada yang bertanya, “Seharusnya istri boleh berpuasa tanpa izin suami, karena jika suami ingin berhubungan, ia tetap bisa melakukannya dan membatalkan puasa istrinya,” maka jawabannya adalah bahwa pada kenyataannya, puasa istri sering kali menghalangi suami untuk berhubungan. Sebab, umumnya suami akan merasa enggan (sungkan) untuk merusak puasa istrinya dengan membatalkannya.” (Syarah an Nawawi ‘ala Muslim, juz 7 hal. 115). Wallahu a’lam bish shawab.
Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur
Editor: Muhammad Faizin


