Dark
Light
Dark
Light

Kritik Sayyid Muhammad Al-Maliki terhadap Anjuran Shalat Nisfu Sya’ban

Kritik Sayyid Muhammad Al-Maliki terhadap Anjuran Shalat Nisfu Sya’ban

Arina.id - Sudah menjadi tradisi dalam Islam bahwa hari-hari mulia dalam agama memiliki sejumlah anjuran ibadah agar umat Muslim bisa meraih keutamaan momen tersebut. Salah satunya adalah malam Nisfu Sya’ban. Pada malam ini, terdapat sejumlah anjuran ibadah sunnah. Namun, dari banyak anjuran ibadah yang beredar, ada satu yang tidak memiliki dasar atau dalil, yaitu anjuran melaksanakan shalat Nisfu Sya’ban. Sumber dari anjuran tersebut berasal dari hadits yang cukup bermasalah.

Terkait hal ini, Sayyid Muhammad bin ‘Alawi Al-Maliki dalam Ma Dza fi Sya’ban menyampaikan:

هَذَا؛ وَقَدْ وَرَدَتْ أَخْبَارٌ بَاطِلَةٌ فِي فَضْلِ لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، وَفِي كَيْفِيَّةِ الصَّلَاةِ فِيهَا، وَهِيَ مَرْدُودَةٌ وَلَا يَصِحُّ الْعَمَلُ بِهَا، وَلَا إِشَاعَتُهَا بَيْنَ الْعَوَامِّ؛ إِلَّا لِلتَّحْذِيرِ مِنْهَا وَالرَّدِّ عَلَيْهَا. وَفِي الصَّحِيحِ، وَالْحَسَنِ وَالْمَقْبُولِ مِنَ الْفَضَائِلِ وَالْمَحَاسِنِ وَالْمَنَاقِبِ؛ غُنْيَةٌ وَكِفَايَةٌ وَافِيَةٌ لِمَنْ أَرَادَ الْخَيْرَ.

Artinya, “Ada banyak riwayat yang tidak sahih tentang keutamaan malam Nisfu Sya’ban dan tata cara shalat khusus pada malam itu. Riwayat-riwayat tersebut tidak dapat dijadikan pegangan dan tidak boleh diamalkan atau disebarluaskan di tengah masyarakat, kecuali untuk memperingatkan dan membantahnya. Sebagai gantinya, dalam hadits-hadits yang sahih, hasan, dan maqbul, terkait keutamaan-keutamaan ibadah, kebaikan-kebaikan, dan keistimewaan-keistimewaan bulan Sya’ban; itu semua sudah cukup.” (Sayyid Muhammad, 2003: h. 116)

Pernyataan Sayyid Muhammad ini secara tegas mengomentari shalat yang secara khusus dianjurkan pada malam Nisfu Sya’ban merupakan amalan yang bermasalah. Sebab, sumber dari anjuran tersebut adalah hadits yang cukup problematis. Maka, perlu hati-hati dengan hadits tersebut, agar tidak menjadikannya landasan dalil, apalagi sampai menyebarluaskannya. Hadits yang dimaksud adalah riwayat berikut:

عَنْ عَلِيٍّ كَرَّمَ اللَّهُ وَجْهَهُ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ قَامَ فَصَلَّى أَرْبَعَ عَشْرَةَ رَكْعَةً، ثُمَّ جَلَسَ بَعْدَ الْفَرَاغِ فَقَرَأَ بِأُمِّ الْقُرْآنِ أَرْبَعَ عَشْرَةَ مَرَّةً وَ ﴿قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ﴾ أَرْبَعَ عَشْرَةَ مَرَّةً، وَ ﴿قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ﴾ أَرْبَعَ عَشْرَةَ مَرَّةً، وَ ﴿قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ﴾ أَرْبَعَ عَشْرَةَ مَرَّةً، وَآيَةَ الْكُرْسِيِّ مَرَّةً، وَ ﴿لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ﴾. فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ، سَأَلْتُهُ عَمَّا رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِهِ، قَالَ: مَنْ صَنَعَ مِثْلَ الَّذِي رَأَيْتَ؛ كَانَ لَهُ ثَوَابُ عِشْرِينَ حَجَّةً مَبْرُورَةً، وَصِيَامِ عِشْرِينَ سَنَةً مَقْبُولَةً، فَإِذَا أَصْبَحَ فِي ذَلِكَ الْيَوْمَ صَائِماً؛ كَانَ لَهُ كَصِيَامِ سَنَتَيْنِ سَنَةً مَاضِيَةً وَسَنَةً مُسْتَقْبَلَةً.

Artinya, “Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib—semoga Allah memuliakan wajahnya—bahwa ia berkata, "Pada malam Nisfu Sya’ban, aku melihat Rasulullah ﷺ bangun dan melaksanakan shalat sebanyak empat belas rakaat. Setelah selesai, beliau duduk dan membaca Surah Al-Fatihah empat belas kali, Surah Al-Ikhlas empat belas kali, Surah Al-Falaq empat belas kali, Surah An-Nas empat belas kali, Ayat Kursi sekali, serta ayat ‘Laqad Jā’akum Rasūlun Min Anfusikum...’ (At-Taubah: 128-129).

Setelah beliau menyelesaikan shalatnya, aku bertanya tentang apa yang telah aku saksikan. Beliau ﷺ bersabda: 'Barang siapa melakukan seperti yang kau lihat ini, maka ia akan mendapatkan pahala setara dengan dua puluh haji yang mabrur dan puasa selama dua puluh tahun yang diterima. Jika ia juga berpuasa pada siang harinya, maka pahalanya seperti berpuasa selama dua tahun—setahun yang telah berlalu dan setahun yang akan datang.'”

Mengutip pendapat seorang ulama ahli hadits, yaitu Sayyid 'Abdullah bin Muhammad bin ash-Shiddiq al-Ghumari, Sayyid Muhammad menegaskan bahwa hadits tersebut merupakan palsu (maudhu'). Sayangnya, hadits ini dipublikasikan oleh Imam Al-Baihaqi dan ulama lainnya dalam kitab mereka. (Sayyid Muhammad, 2003: h. 116-117). 

Selain hadits di atas, Sayyid Muhammad juga menyampaikan satu riwayat lain terkait anjuran shalat sunnah malam Nisfu Sya’ban, yang juga bermasalah. Berikut haditsnya:

عَنْ عَلِيٍّ كَرَّمَ اللَّهُ وَجْهَهُ مَرْفُوعاً: «مَنْ صَلَّى مِئَةَ رَكْعَةٍ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، يَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَ ﴿قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ﴾ إِحْدَى عَشْرَةَ مَرَّةً، قَضَى اللَّهُ لَهُ كُلَّ حَاجَةٍ يَطْلُبُهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ. قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ اللَّهُ كَتَبَهُ شَقِيّاً، أَيَجْعَلُهُ سَعِيداً؟ قَالَ: وَالَّذِي بَعَثَنِي بِالْحَقِّ يَا عَلِيُّ، إِنَّهُ مَكْتُوبٌ فِي اللَّوْحِ فُلَانُ بْنُ فُلَانٍ خُلِقَ شَقِيّاً، فَيَمْحُوهُ اللَّهُ وَيَجْعَلُهُ سَعِيداً».

Artinya, “Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib—semoga Allah memuliakan wajahnya—bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa melaksanakan salat seratus rakaat pada malam Nisfu Sya’ban, dengan membaca Surah Al-Fatihah dan Surah Al-Ikhlas sebelas kali di setiap rakaatnya, maka Allah akan mengabulkan semua permohonan yang ia panjatkan pada malam itu."

Lalu seseorang bertanya: "Wahai Rasulullah, jika seseorang telah ditetapkan sebagai orang yang celaka (sengsara) dalam takdirnya, apakah ia bisa berubah menjadi orang yang bahagia?" Rasulullah ﷺ menjawab: "Demi Dzat yang mengutusku dengan kebenaran, wahai Ali, jika di Lauh Mahfuz tertulis bahwa si Fulan bin Fulan diciptakan dalam keadaan celaka, maka Allah akan menghapusnya dan menjadikannya sebagai orang yang bahagia."

Sayyid Muhammad berkomentar bahwa hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ali karramallahu wajhah ini merupakan hadits palsu (maudhu’) berdasarkan pendapat Ibnul Jauzi dan ulama lainnya.

Sayyid Muhammad lebih menyayangkan karena kaliber Imam Al-Ghazali dalam Ihya 'Ulumiddin juga mengutip salah satu hadits anjuran shalat sunnah Nisfu Sya'ban, tetapi kualitasnya sama dengan dua hadits yang telah disebutkan di atas. Kritik Sayyid Muhammad terhadap Al-Ghazali diperkuat dengan komentar Al-Hafidz Al-'Iraqi terhadap kerancuan hadits yang dibawakan Al-Ghazali tersebut. (Sayyid Muhammad, 2003: h. 117)

Pesan penulis agar kita lebih berhati-hati lagi dalam menjalankan amalan sunnah yang telah dianjurkan oleh hadits-hadits yang beredar tapi kualitasnya bermasalah, termasuk saat malam Nisfu Sya’ban. Ada banyak amalan sunah yang bisa kita lakukan pada momen Nisfu Sya’ban dan memiliki landasan dalil yang dapat dipertanggung jawabkan, seperti membaca sejumlah doa, perbanyak shalawat, membaca kalimat syahadat, dan sebagainya, sebagaimana sudah dijelaskan semua oleh Sayyid Muhammad dalam Ma Dza fi Sya’ban.

Larangan melaksanakan shalat sunnah Nisfu Sya’ban ini hanya ditujukan bagi bentuk shalat yang disampaikan pada hadits-hadits bermasalah di atas, sementara shalat sunnah lainnya yang dilakukan bertepatan pada malam tersebut tetap boleh, seperti shalat sunnah Muthlaq, shalat Hajat, shalat Tahajud, shalat Witir, dan sebagainya. Wallahu a’lam.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo