Arina.id - Umat Islam di Indonesia punya tradisi baik di bulan Muharram, khususnya di Hari Asyura yaitu menyantuni anak yatim. Di tengah masyarakat, umumnya anak yang sudah tidak punya ayah disebut sebagai yatim, sementara yang tidak punya ibu disebut piatu. Jika seorang anak sudah kehilangan kedua orang tuanya, ia disebut yatim piatu.
Dalam pelaksanaannya, terkadang panitia santunan memasukkan anak piatu ke daftar penerima. Hal ini kerap terjadi lantaran sulitnya menemukan anak yatim, apalagi yatim piatu. Lantas, apakah anak piatu memiliki status yang sama dengan anak yatim sehingga ia berhak menerima santunan?
Menyantuni anak yatim dalam Islam sangatlah dianjurkan. Ini bukan sekadar memberi bantuan materi, tetapi juga berbagi kebahagiaan, memelihara, dan mengasuh mereka agar tidak merasa terlantar setelah ditinggal orang tua.
Rasulullah SAW bahkan menekankan bahwa kehadiran anak yatim di sebuah rumah membawa keberkahan bagi penghuninya. Sebuah rumah yang memelihara anak yatim dianggap sebagai rumah terbaik dibandingkan rumah lain yang tidak ada anak yatim.
Beliau bersabda dalam sebuah hadits:
خَيْرُ بَيْتٍ فِي الْمُسْلِمِينَ بَيْتٌ فِيهِ يَتِيمٌ يُحْسَنُ إِلَيْهِ. وَشَرُّ بَيْتٍ فِي الْمُسْلِمِينَ بَيْتٌ فِيهِ يَتِيمٌ يُسَاءُ إِلَيْهِ
Artinya: “Sebaik-baiknya rumah di kalangan umat Islam adalah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan baik. Dan seburuk-buruknya rumah di kalangan umat Islam adalah rumah yang di dalamnya terdapat anak yatim yang diperlakukan dengan buruk.” (H.R. Abu Hurairah)
Definisi Yatim dan Piatu
Dalam bahasa Arab, kata yatim secara harfiah bermakna kesendirian atau kehilangan ayah. Pakar tata bahasa Arab terkemuka, Imam Ibn Mandzur (wafat 711 H), menjelaskan bahwa dalam konteks manusia, yatim adalah anak yang telah kehilangan ayahnya. Sementara itu, dalam konteks hewan, yatim berarti hewan yang kehilangan induknya. Dengan demikian, menurut Ibn Mandzur, seseorang tidak disebut yatim jika ia hanya kehilangan ibunya:
اَلْيُتْمُ فِي النَّاسِ مِنْ قِبَلِ الْأَبِ وَفِي الْبَهَائِمِ مِنْ قِبَلِ الْأُمِّ وَلَا يُقَالُ لِمَنْ فَقَدَ الْأُمَّ مِنَ النَّاسِ يَتِيمٌ وَلَكِنْ مُنْقَطِعٌ
Artinya: “Yang disebut yatim dari manusia adalah anak yang ditinggal mati ayahnya sedang dari binatang anak yang ditinggal mati ibunya, anak yang kehilangan ibunya dari manusia tidak disebut yatim tapi munqathi’ (terpisah).” (Lisan Al-‘Arab [Mesir: Al-Mathba’ah Al-Muniriyyah], vol. 15, h. 132)
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah anak yatim dan anak piatu memiliki definisi yang berbeda. Menurut KBBI, anak yatim adalah seorang anak yang telah kehilangan kedua orang tuanya, atau salah satu dari keduanya telah meninggal dunia. Sementara itu, anak piatu secara spesifik merujuk pada anak yang sudah tidak memiliki ibu lagi.
Berkenaan dengan apakah status piatu bisa disamakan dengan yatim, para ulama berbeda pendapat. Menurut pandangan mayoritas ulama, pendapat yang lebih jelas atau kuat dalam mazhab Syafi’i (qaul adzhar), definisi yatim adalah anak yang ayahnya meninggal sebelum ia mencapai usia baligh. Pendapat ini didukung oleh banyak ulama tanpa perselisihan berarti.
Namun, ada juga pandangan lain (muqabil adzhar) yang menyatakan bahwa yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh salah satu dari orang tuanya, baik ayah maupun ibu. Pandangan ini, seperti yang diungkapkan oleh Imam Ibn Abi Hurairah dan dikutip oleh Syekh Badruddin Az-Zarkasyi (wafat 794 H), hal ini didasarkan pada argumen bahwa ibu juga memiliki peran dan tanggung jawab besar dalam mengurus anaknya:
الْيَتِيمُ الْمَشْهُورُ أَنَّهُ الصَّغِيرُ الَّذِي لَا أَبَ لَهُ، وَأَنَّ (الْيَتِيمَ) فِي الْآدَمِيِّ بِمَوْتِ الْأَبَاءِ وَفِي الْبَهَائِمِ بِمَوْتِ الْأُمَّهَاتِ، (قَالَ) الْمَاوَرْدِيُّ؛ لِأَنَّ الْبَهِيمَةَ تُنْسَبُ إلَى أُمِّهَا فَكَانَ بِمَوْتِ الْأُمِّ يُتْمُهَا وَالْآدَمِيُّ يُنْسَبُ إلَى أَبِيهِ فَكَانَ يُتْمُهُ بِمَوْتِ الْأَبِ، وَقَالَ ابْنُ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي كِتَابِ الْحَجَرِ مِنْ تَعْلِيقِهِ الْيَتِيمُ مَنْ لَا أَبَ لَهُ وَلَا أُمَّ بِلَا خِلَافٍ وَكَذَلِكَ مَنْ لَا أَبَ لَهُ يَلْزَمُهُ اسْمُ الْيَتِيمِ قَوْلًا وَاحِدًا فَأَمَّا إذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ أُمٌّ وَكَانَ لَهُ أَبٌ فَعَلَى وَجْهَيْنِ: أَحَدُهُمَا أَنَّهُ يَتِيمٌ وَهُوَ عَلَى الْقَوْلِ الَّذِي يَقُولُ: إنَّ الْأُمَّ تَلِي أَمْرَ ابْنِهَا
Artinya: “Menurut pendapat yang populer, yatim adalah anak kecil yang tidak memiliki ayah. Yatim pada manusia karena kematian ayah, sedangkan pada hewan karena kematian induknya. Imam Al-Mawardi mengatakan hal tersebut karena hewan dinisbatkan kepada induknya, sehingga dengan kematian sang induk hewan tersebut menjadi yatim, sedangkan manusia dinisbatkan kepada sosok ayahnya, sehingga seseorang menjadi yatim sebab kematian ayahnya. Imam Ibn Abi Hurairah dalam kitab Al-Hajr pada catatan kakinya mengatakan bahwa yatim adalah siapa saja yang tidak memiliki ayah dan ibu tanpa ada perbedaan pendapat, begitu pula tidak memiliki ayah, ia tetap dinamakan yatim menurut satu pendapat. Adapun jika tidak memiliki ibu namun masih memiliki ayah, maka dalam hal ini ada dua pendapat. Salah satunya adalah bahwa ia tetap disebut yatim, berdasarkan pendapat yang mengatakan bahwa ibu bertanggung jawab atas urusan anaknya.” (Al-Mantsur fi Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah [Kuwait: Wizarah Al-Auqaf], vol. 3, h. 368)
Santunan bagi Piatu
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa makna yatim bisa menjadi luas, mencakup anak yang kehilangan kedua orang tuanya, hanya ayahnya saja, atau bahkan hanya ibunya. Pendapat ini didukung oleh keterangan Imam As-Suyuthi (wafat 911 H) dalam salah satu kitabnya. Beliau menyebutkan riwayat hadits tentang anjuran mengusap kepala anak yatim, dan juga anak piatu:
اِمْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ هَكَذَا، إِلَى مُقَدَّمِ رَأْسِهِ، وَمَنْ لَهُ أَبٌ هَكَذَا، إِلَى مُؤَخَّرِ رَأْسِهِ
Artinya: “Usaplah kepala anak yatim begini (dari arah belakang) ke bagian depan kepala. Dan untuk anak yang piatu (hanya punya ayah) usaplah begini (dari arah depan) ke arah belakang kepalanya.” (Al-Minah Al-Ilahiyyah Fi Tartib Ahadits Al-Jami’ Ash-Shagir [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 3, h. 105)
Menurut Syekh Abdurrauf Al-Munawi (wafat 1031 H), hadits ini juga mengindikasikan bahwa mengusap kepala anak yatim dan anak piatu adalah sebuah kesunahan:
أَنَّهُ وَضَعَ كَفَّهُ عَلَى مُقَدَّمِ رَأْسِ الْيَتِيمِ مِمَّا يَلِي جَبْهَتَهُ ثُمَّ أَصْعَدَهَا إِلَى وَسَطِ رَأْسِهِ ثُمَّ أَحْدَرَهَا إِلَى مُقَدَّمِ أَوَائِلِ جَبْهَتِهِ وَمَنْ كَانَ لَهُ أَبٌ وَضَعَ كَفَّهُ عَلَى مُقَدَّمِ رَأْسِهِ مِمَّا يَلِي جَبْهَتَهُ ثُمَّ أَصْعَدَهَا إِلَى وَسَطِ رَأْسِهِ
Artinya: “Sesungguhnya ia (Imam Ibn Abbas) meletakkan telapak tangannya di bagian depan kepala anak yatim di dekat dahinya, kemudian mengarahkannya ke tengah kepalanya, lalu menurunkannya ke bagian depan awal dahinya. Apabila seseorang itu masih memiliki ayah, maka dia meletakkan telapak tangannya di bagian depan kepala orang tersebut di dekat dahinya, kemudian mengarahkannya ke tengah kepalanya.” (Faidh Al-Qadir Syarh Jami’ Ash-Shagir [Mesir: Maktabah At-Tijariyah), vol. 2, h. 194)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa status anak piatu (anak yang kehilangan ibu) memiliki kesamaan dengan anak yatim dalam hal berhak menerima santunan. Hal ini didukung oleh pendapat muqabil adzhar dan riwayat yang menunjukkan bahwa anak piatu juga termasuk dalam kategori yang dianjurkan untuk diusap kepalanya, seperti halnya anak yatim.
Oleh karena itu, tindakan memasukkan anak piatu ke dalam daftar penerima santunan anak yatim, sebagaimana yang lazim terjadi di sebagian masyarakat hukumnya dapat dibenarkan. Pemberi santunan tetap akan mendapatkan pahala dan keutamaan menyantuni anak yatim di bulan Muharram. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


