Dark
Light
Dark
Light

Tagar Kaburajadulu Dan Hukum Jadi Diaspora di Negara Non-Muslim

Tagar Kaburajadulu Dan Hukum Jadi Diaspora di Negara Non-Muslim

Arina.id - Beberapa hari yang lalu jagat media sosial warganet Indonesia diramaikan dengan tanda pagar #kaburajadulu yang merupakan sebuah ekspresi kekesalan yang dirasakan oleh mayoritas anak muda usia produktif terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai kontroversial, Kebijakan ini dilakukan juga di tengah fakta sulitnya mencari lapangan pekerjaan hingga gaji yang dirasa kurang layak.

Tagar itu menjelma sebagai sebuah gerakan untuk meninggalkan Indonesia sementara waktu demi kepentingan pendidikan dan pekerjaan yang ramai digaungkan oleh para diaspora yang berada di berbagai belahan dunia. Bahkan mereka juga banyak membagikan informasi beasiswa pendidikan dan lowongan pekerjaan di negara tempat mereka tinggal.

Berbagai negara menjadi tujuan para calon diaspora untuk berhijrah termasuk negara-negara non-Muslim. Pertanyaan timbul ketika mereka memilih negara yang tidak dihuni oleh mayoritas Muslim terutama negara maju di wilayah Asia seperti Jepang dan di wilayah Eropa seperti Jerman. Lantas bagaimana menjadi diaspora Muslim di negara non-Muslim untuk kuliah atau menggapai karir?

Pertanyaan ini memang kerap muncul dibenak seorang Muslim yang berdiaspora ke negara yang mayoritas dihuni oleh penduduk non-Muslim terutama tentang bagaimana dengan urusan peribadatan mereka. Bahkan dalam satu adegan di film Rudy Habibie terlihat Habibie muda (Reza Rahardian) bermunajat kepada Allah di dalam gereja karena tidak menemukan masjid di Jerman, dan dia juga melaksanakan sholat di bawah tangga di kampusnya.

Darul Ifta’ Mishriyah dalam fatwanya no. 4792 Tanggal 02 Januari 2019 melalui mufti Dr. Syauqi Ibrahim Allam memperbolehkan seorang Muslim tinggal di negara non-Muslim dengan dua catatan sebagai berikut:

الإقامة في هذه البلاد لا بد فيها من شرطين أساسين: الأول: أمن المقيم على دينه ونفسه وعرضه، فإن لم يأمن على ذلك: حرم عليه الإقامة هناك، والأمن على الدين معناه الأمن من أن يكره على الكفر أو فعل المحرمات القطعية. الشرط الثاني: أن يتمكن من أن يقوم بشعائر الإسلام بدون ممانع؛ وهي الواجبات الشرعية التي لا خلاف عليها؛ كالصلاة.

Artinya: "Terdapat dua syarat berdomilisi di negara non-Muslim, yaitu: pertama, jaminan keamanan untuk urusan agama dan kehormatan, jika tidak menjamin keamanan beribadah dan menjaga kehormatan diri maka haram untuk berdomisili di negara itu. Makna aman dalam urusan agama adalah aman untuk tidak dipaksa pindah agama atau melakukan hal-hal yang diharamkan. Kedua, kemungkinan untuk melaksanakan peribadatan agama Islam tanpa larangan yakni melaksanakan kewajiban seperti sholat."

Catatan itu mengeneralisasi tujuan apapun seorang Muslim berdiaspora ke negara non-Muslim, baik karena pendidikan atau pekerjaan. Hal yang paling menjadi sorotan dalam kajian Islam adalah kepentingan peribadatan itu sendiri, sehingga jika seseorang masih bisa melakukan ibadah wajib dan tidak melakukan hal yang diharamkan maka dia boleh saja tinggal di negara manapun.

Namun, jika dia ternyata tidak bisa menjalankan kewajibannya seperti sholat, atau bahkan dipaksa untuk pindah agama dan juga dipaksa untuk melakukan hal yang diharamkan seperti meminum khamr, maka tentunya akan mengancam keberlangsungan keislamannya dan pantas untuk diharamkan.

Jika saja berdiaspora di negara non-Muslim untuk tujuan dakwah-dakwah Islam kepada penduduk negara tersebut maka tentunya hal ini sangat dibolehkan. Sebagaimana catatan Imam Nawawi berikut:

وَإِنْ كَانَ يَقْدِرُ عَلَى إِظْهَارِ الدِّينِ، لِكَوْنِهِ مُطَاعًا فِي قَوْمِهِ، أَوْ لِأَنَّ لَهُ هُنَاكَ عَشِيرَةً يَحْمُونَهُ، وَلَمْ يَخَفْ فِتْنَةً فِي دِينِهِ، لَمْ ‌تَجِبِ ‌الْهِجْرَةُ، لَكِنْ تُسْتَحَبُّ

Artinya: "Jika dia mampu menunjukkan dakwa agama Islam karena dia termasuk orang yang disegani atau dia mempunyai keluarga yang bisa melindunginya dan dia tidak khawatir terjadinya fitnah terhadap keislamannya dia tidak wajib hijrah (dari negara non-muslim) akan tetapi sunnah." (Raudhatut Talibin, [Beirut: al-Maktab al-Islami, 1991],  juz 10, hal. 282).

Catatan Imam Nawawi ini sangat relevan bagi diaspora Muslim yang berada di Eropa seperti pesepak bola profesional Mohammed Salah yang berdomisili di Inggris. Ia menunjukkan Islam yang ramah kepada warga Inggris dengan sikapnya yang sangat sopan serta selebrasi sujudnya di lapangan hijau di tengah maraknya isu islamophobia di Eropa.

Syekh Muhammad Abduh juga memberi catatan yang relevan bagi fenomena seperti Mohammed Salah dan diaspora Muslim lainnya yang masih bisa menjalankan peribadatannya dengan baik dan bahkan bisa memberikan citra positif terhadap Islam di mata masyarakat Eropa. Berikut catatan beliau:

وأما المقيم في دار الكافرين ولكنه لا يمنع ولا يؤذى إذا هو عمل بدينه، بل يمكنه أن يقيم جميع أحكامه بلا نكير، فلا يجب عليه أن يهاجر، وذلك كالمسلمين في بلاد الانكليز لهذا العهد، بل ربما كانت الإقامة في دار الكفر سببًا لظهور محاسن الإسلام وإقبال الناس عليه

Artinya: "Diaspora di negara non-Muslim yang tidak dilarang untuk menjalankan peribadatannya, bahkan mungkin dia bisa melakukan syariat Islam tanpa pertentangan, dia tidak wajib hijrah dari negara itu seperti Muslim di Inggris saat ini, bahkan menjadi diaspora Muslim di negara non-Muslim bisa saja sebagai perantara tampaknya nilai-nilai positif Islam dan penerimaan masyarakat Eropa kepada Islam." (Tafsir al-Manar, [Beirut: Darul Ma’rifah], juz 5, hal. 357.).

Walhasil, menjadi diaspora Muslim di negara non-Muslim diperbolehkan dengan catatan ada jaminan keamanan untuk keselamatan dan kehormatan diri dan juga keislaman seseorang. Hal ini dalam arti tidak dipaksa untuk pindah agama, juga adanya kemungkinan untuk bisa melakukan ibadah wajib seperti sholat.  Bahkan faktanya ada diaspora Muslim yang bisa menjadi sebuah contoh nilai positif Islam ditengah isu terorisme dengan mengatasnamakan agama. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo