Kata “tawaf” dalam bahasa Arab memiliki arti mengelilingi. Dalam konteks ibadah haji, tawaf didefinisikan sebagai kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran. Ka'bah atau Baitullah adalah bangunan suci di Makkah yang menjadi pusat ibadah umat Islam. Saat tawaf, posisi Ka’bah harus berada di sebelah kiri jemaah haji atau umrah. Tawaf dimulai dari Hajar Aswad, batu hitam yang terletak di pojok timur Ka’bah, dan berakhir di Hajar Aswad tersebut.
Tawaf merupakan salah satu rukun haji yang wajib dilakukan oleh setiap jemaah haji. Ibadah ini melambangkan pengabdian dan ketundukan umat Islam kepada Allah swt. Tawaf dilakukan dengan cara berjalan atau berlari kecil sebanyak tujuh putaran mengelilingi Ka’bah. Saat tawaf, peziarah dianjurkan untuk membaca doa dan zikir tertentu, serta mencium Hajar Aswad jika memungkinkan.
Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Jilid VIII, halaman 11 menjelaskan bahwa dalam ibadah haji, terdapat tiga kali tawaf: tawaf qudum (tawaf kedatangan), tawaf ifadah (tawaf setelah wukuf di Arafah), dan tawaf wada’ (tawaf perpisahan). Sedangkan dalam ibadah umrah, hanya ada satu tawaf, yaitu tawaf wajib yang disebut juga tawaf rukun.
Secara pengertian, tawaf qudum adalah hal pertama yang dilakukan oleh orang yang berihram saat memasuki Makkah. Hal ini berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim, dari Ummul Mukminin Sayyidah Aisyah ra, Nabi bersabda;
أن أول شيء بدأ به -رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم- حين قدم مكة أنه توضأ، ثم طاف بالبيت، ثم حج
Artinya: “Pertama kali yang dilakukan Rasulullah saw ketika memasuki Makkah adalah beliau berwudhu, kemudian tawaf mengelilingi Ka’bah, kemudian berhaji.”
Adapun tawaf ifadhah adalah bagian penting dari ibadah haji. Ritual ibadah ini wajib dilakukan karena termasuk rukun haji. Jika tidak mengerjakannya, haji seseorang bisa batal. Sebaiknya, tawaf Ifadhah dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah selesai lempar jumrah aqabah.
Sejatinya, perihal tawaf ifadah ini, Allah telah menjelaskan dalam Q.S al-Hajj ayat 29:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Artinya: “Dan hendaklah mereka melakukan melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Alhajj: 29)
Sementara itu, tawaf wada’ (tawaf perpisahan), adalah hal terakhir yang dilakukan oleh seorang jemaah haji sebelum meninggalkan Makkah setelah menyelesaikan semua rukun dan wajib haji.
5 Perkara Sunnah Tawaf
Lebih lanjut, saat melaksanakan tawaf, ada beragam hal yang menjadi kesunahan yang perlu dipahami. Imam Nawawi dalam kitab Raudhah Thalibin, Jilid III, halaman 85 menjelaskan ada 5 macam sunah tawaf yang menjadi pedoman bagi para jemaah.
1. Berjalan kaki
Dianjurkan untuk berjalan kaki saat tawaf. Namun, bagi orang yang memiliki alasan tertentu, seperti sakit, lansia, atau memiliki keterbatasan fisik, diperbolehkan untuk melakukan tawaf dengan menggunakan kendaraan, seperti kursi roda dan skuter listrik. Artinya, tawafnya tetap sah, dan tidak makruh, bahkan mendapatkan pahala.
Imam Nawawi mengatakan bahwa tawaf dengan kendaraan tetap sah dan tidak makruh. Umat Islam yang melakukan tawaf dengan cara berkendaraan tetap mendapatkan pahala. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan dan kasih sayang, bahkan bagi mereka yang memiliki keterbatasan.
Lantas bagaimana dengan orang yang tawaf menggunakan kendaraan padahal tidak ada udzur [tanpa ada alasan]. Apakah tawafnya tetap sah? Menurut Imam Nawawi tawaf dengan menggunakan kendaraan, meskipun tanpa ada alasan [tidak dzur], dalam Mazhab Syafi’i hukumnya tetap diperbolehkan dan tidak makruh.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Syihabuddin Ahmad Al Qalyubi dalam Kitab Hasyiyah Al Qalyubi wa ‘Umairah, terkait bolehnya tawaf menggunakan kendaraan bagi orang yang tanpa udzur.
ولو طاف راكبا بلا عذر جاز بلا كراهة .قال الإمام : وإدخال البهيمة التي لا يؤمن تلويثها المسجد مكروه
Artinya: “Walau tawaf menggunakan kendaraan, padahal tidak ada uzur, maka hukumnya boleh, dan tidak makruh. Imam Syafi’i berkata: ‘Menunggangi hewan yang bisa menimbulkan kotoran di masjid, hukumnya makruh.”
2. Mencium Hajar Aswad
Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib, Jilid I, halaman 480 mengatakan bahwa hukum mencium Hajar Aswad saat tawaf merupakan salah satu sunnah dalam ibadah haji dan umrah, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. Nabi Muhammad saat itu, selalu melakukannya pada tawaf pertama dengan menyentuh terlebih dahulu kemudian menciumnya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Namun, dalam kondisi berdesakan yang menghalangi jamaah untuk mencium, cukup menyentuhnya dengan tangan sudah memenuhi sunnah. Jika jamaah tidak memungkinkan untuk menyentuhnya dengan tangan, maka bisa menggunakan tongkat atau benda lain sebagai gantinya. Jika tidak tidak memungkinkan juga, cukup dengan mengecup tangan sebagai isyarat.
Intinya, mencium Hajar Aswad adalah sunnah, namun jika tidak memungkinkan karena kondisi tertentu, maka menyentuhnya dengan tangan atau benda lain sudah cukup atau bisa juga dengan isyarat mencium tangan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam beribadah, termasuk saat menunaikan ibadah haji dan umrah.
ومن السنن أن يستلم الحجر الأسود بيده أول طوافه، ثم يقبله، رواه الشيخان، وللزحمة المانعة من تقبيله والسجود عليه يستلم بيده، وإن عجز عن استلامه بها فبعود، أو نحوه كَيِده، يستلم ثم يقبله. أي: ما استلم به فيهما
Artinya: “Termasuk sunah dalam tawaf, mencium Hajar Aswad dengan tangan kanan pada awal tawaf, kemudian menciumnya. Hal ini diriwayatkan oleh dua imam hadits (Bukhari dan Muslim). Jika karena berdesak-desakan tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup menyentuhnya dengan tangan. Jika tidak memungkinkan menyentuhnya dengan tangan, maka cukup menunjuknya dengan tangan atau alat lainnya, kemudian menciumnya. Maksudnya: Apapun yang digunakan untuk menyentuhnya dalam kedua kondisi tersebut.,” [Syekh Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, Jilid I, halaman 480].
3. Bberdoa ketika memulai tawaf
Doa ini menjadi wujud ketundukan dan rasa syukur kepada Allah swt atas kesempatan beribadah di Baitullah. Dengan hati yang khusyuk, jemaah memohon kelancaran dan keberkahan dalam tawaf, serta memohon ampunan atas dosa-dosa yang telah diperbuat sekaligus selamat dari azab neraka. Berikut doa tawaf:
سْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ. اللَّهُ أَكْبَرُ. اللَّهُمَّ إيْمَانًا بِكَ، وَتَصْدِيقًا بِكِتَابِكَ، وَوَفَاءً بِعَهْدِكَ، وَاتِّبَاعًا لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اللَّهُمَّ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Bismillahirrahmānirrahīm. Allahu Akbar. Allahumma īmānan bika, wa tasdīqan bikitābika, wa wafā’an bi’ahdika, wa ittibā’an li sunnati nabiyyika Muhammadin sallallahu ‘alayhi wa sallam. Allahumma ātīna fi ad-dunya hasanatan wa fil-ākhirati hasanatan waqinā ‘adzāban-nār.
Artinya: "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Allah Maha Besar. Ya Allah, dengan penuh keyakinan kepada-Mu, dan pembenaran atas Kitab-Mu, dan penunaian janji-Mu, dan mengikuti sunnah Nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ya Allah, berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan hindarkanlah kami dari azab neraka."
4. ar-Raml
Ketika melakukan tawaf, dianjurkan untuk mempercepat langkah kaki pada tiga putaran pertama. Ini disebut dengan ar-raml. Caranya adalah dengan melangkahkan kaki lebih cepat dan lebih rapat dibandingkan berjalan biasa. Imam Nawawi mengatakan hukum berjalan dengan cepat saat tawaf adalah sunnah.
5. al-Idhtiba’
Al-Idhtiba’ (اضطباع) adalah sunnah dalam tawaf yang dilakukan dengan cara meletakkan kain ihram di bawah ketiak kanan dan kemudian melemparkan ujung kain tersebut ke atas bahu kiri, sehingga bahu kanan terbuka.
Dalam hadits riwayat Imam Abu Daud dijelaskan bahwa saat melakukan tawaf, Nabi Muhammad saw sering terlihat melakukan idhtiba’. Nabi bersabda;
. أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ اعْتَمَرُوا مِنَ الْجِعْرَانَةِ، فَرَمَلُوا بِالْبَيْتِ، وَجَعَلُوا أَرْدِيَتَهُمْ تَحْتَ آبَاطِهِمْ قَدْ قَذَفُوهَا عَلَى عَوَاتِقِهِمُ الْيُسْرَى
Artinya: “Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya melakukan umrah dari Juhfah. Mereka berlari mengelilingi Ka’bah, dan meletakkan kain ihram mereka di bawah ketiak mereka, setelah sebelumnya mereka melemparkannya ke bahu kiri mereka”. [HR. Abu Daud].
Simak penjelasan Imam Nawawi dalam kitab al-Muhadzab terkait sunnah melakukan Idhtiba’ :
والاضطباع ملازم للرَّمَل؛ فحيث استحببنا الرَّمَل بلا خلاف فكذا الاضطباع، وحيث لم نستحبه بلا خلاف فكذا الاضطباع، وحيث جرى خلافٌ جرى في الرَّمَل والاضطباع جميعًا، وهذا لا خلاف فيه
Artinya: “Idhtiba’ dan Ar-raml senantiasa beriringan. Idhtiba’ (membuka bahu kanan dan menutup bahu kiri dengan kain ihram) dan ar-raml (berjalan cepat saat tawaf) bagaikan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Di mana disyariatkannya ar-raml tanpa khilaf, di situ pula disyariatkan idhtiba’. Begitu pula sebaliknya, di mana tidak disyariatkannya ar-raml tanpa khilaf, di situ pula tidak disyariatkan idhtiba’. Dan di mana terjadi khilaf pendapat mengenai ar-raml, maka khilaf pendapat itu pun terjadi pada idhtiba’. Hal ini tidak ada khilaf di antara para ulama.” [Imam Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, Jilid VIII, [Beirut; Darul Fikr, tt] halaman 43].
Editor: Muhammad Faizin


