Dark
Light
Dark
Light

Memahami Larangan Jual Beli saat Azan Jumat Berkumandang

Memahami Larangan Jual Beli saat Azan Jumat Berkumandang

Arina.id - Dalam syariat Islam, ketika azan Jumat telah dikumandangkan, umat Islam diperintahkan untuk meninggalkan jual beli dan menghentikan transaksi. Namun, di tengah masyarakat, muncul pertanyaan perihal apakah larangan jual beli di waktu Jumat ini berlaku untuk semua orang, termasuk perempuan, anak-anak, dan mereka yang tidak wajib sholat Jumat?

Sebagian masyarakat memahami bahwa larangan ini bersifat umum, sehingga tak jarang kita menjumpai banyak toko dan pasar tutup total saat sholat Jumat, bahkan ketika pemiliknya bukan laki-laki mukallaf. Padahal, terkadang ada kebutuhan mendesak yang membuat sebagian orang, terutama perempuan, perlu bertransaksi di waktu tersebut.

Lantas, apakah benar semua orang dilarang bertransaksi di hari Jumat saat azan berkumandang, termasuk yang tidak wajib sholat Jumat?

Salah satu dalil primer yang dijadikan hukum haramnya bertransaksi saat masuk waktu atau azan berkumandang di hari Jumat adalah firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Jumu’ah ayat 9 berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Para ulama menyimpulkan bahwa larangan melakukan transaksi jual beli pada waktu sholat Jumat hanya berlaku bagi mereka yang diwajibkan menunaikan sholat Jumat. Artinya, bagi orang-orang yang tidak termasuk dalam golongan tersebut, seperti perempuan, anak-anak, dan orang yang sakit, aktivitas jual beli tetap diperbolehkan.

Pendapat ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Imam Nawawi. Beliau menuliskan:

قَالَ الشَّافِعِيُّ ‌فِي ‌الْأُمِّ ‌وَالْأَصْحَابُ ‌إذَا ‌تَبَايَعَ ‌رَجُلَانِ ‌لَيْسَا ‌مِنْ ‌أَهْلِ ‌فَرْضِ ‌الْجُمُعَةِ ‌لَمْ ‌يَحْرُمْ ‌بِحَالٍ ‌وَلَمْ ‌يُكْرَهْ

Artinya: ”Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm dan para ulama pengikutnya menjelaskan bahwa jika dua orang yang melakukan jual beli bukan termasuk orang yang wajib sholat Jumat, maka transaksi tersebut tidak haram dalam keadaan apa pun dan juga tidak makruh.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzzab, juz 4 hal.400)

Lebih lanjut, dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan bahwa larangan melakukan transaksi jual beli saat masuk waktu sholat Jumat tidak berlaku secara mutlak. Ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan agar pemahaman terhadap larangan ini tidak keliru dan tetap sesuai dengan ketentuan syariat.

قُيُودُ تَحْرِيمِ هَذَا الْبَيْعِ: إِنَّ هَذَا النَّهْيَ الَّذِي اقْتَضَى التَّحْرِيمَ أَوِ الْكَرَاهَةَ، مُقَيَّدٌ بِقُيُودٍ

”Larangan melakukan jual beli saat waktu sholat Jumat memang menunjukkan adanya keharaman atau setidaknya makruh, namun para ulama menjelaskan bahwa larangan ini memiliki beberapa syarat tertentu."

أ - أَنْ يَكُونَ الْمُشْتَغِل بِالْبَيْعِ مِمَّنْ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ، فَلَا يَحْرُمُ الْبَيْعُ عَلَى الْمَرْأَةِ وَالصَّغِيرِ وَالْمَرِيضِ، 

"Pertama, larangan tersebut hanya berlaku bagi orang yang diwajibkan menunaikan sholat Jumat. Maka dari itu, perempuan, anak kecil, dan orang sakit yang tidak terkena kewajiban sholat Jumat, tidak termasuk dalam larangan ini."

ب - وَأَنْ يَكُونَ الْمُشْتَغِل بِالْبَيْعِ عَالِمًا بِالنَّهْيِ، كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيَّةُ

"Kedua, orang yang melakukan transaksi harus tahu bahwa ada larangan berjualan saat azan Jumat dikumandangkan. Jika dia tidak mengetahuinya, maka dosa tidak dibebankan kepadanya. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh ulama dari mazhab Syafi’i."

ج - انْتِفَاءُ الضَّرُورَةِ إِلَى الْبَيْعِ، كَبَيْعِ الْمُضْطَرِّ مَا يَأْكُلُهُ، وَبَيْعِ كَفَنِ مَيِّتٍ خِيفَ تَغَيُّرُهُ بِالتَّأْخِيرِ، وَإِلَاّ فَلَا حُرْمَةَ، وَإِنْ فَاتَتِ الْجُمُعَةُ 

"Ketiga, larangan jual beli ini juga dikecualikan dalam keadaan darurat, seperti menjual makanan kepada orang yang benar-benar membutuhkannya, atau menjual kain kafan untuk jenazah yang dikhawatirkan akan rusak jika tidak segera dikuburkan. Dalam situasi seperti ini, transaksi tetap diperbolehkan, meskipun seseorang tidak sempat menunaikan sholat Jumat.”

Dengan demikian, dari berbagai penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa larangan bertransaksi saat masuk waktu sholat Jumat hanya berlaku bagi orang yang wajib melaksanakannya. Maka, perempuan tetap diperbolehkan melakukan jual beli pada waktu tersebut karena tidak termasuk dalam golongan yang diwajibkan sholat Jumat.

Meskipun begitu, apabila seseorang yang terkena kewajiban sholat Jumat berada dalam kondisi darurat, seperti contoh yang telah disebutkan, atau ia tidak mengetahui adanya larangan ini (orang awam), maka hukum haram tersebut tidak berlaku baginya. Wallāhu a‘lam bish-shawāb.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Ahmad Yaafi Kholilurrohman
Penikmat Insight Keislaman, Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo