Arina.id ~ Cadaver adalah jenazah yang biasanya difungsikan untuk praktik bedah anatomi oleh mahasiswa fakultas kedokteran. Penggunaan cadaver mempunyai payung hukum yang diatur oleh undang-undang dasar No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Pada pasal 120 ayat 1 disebutkan bahwa: "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran"
Penggunaan cadaver untuk praktikum bedah anatomi juga sudah diatur PP No. 18 Tahun 1981. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa: “Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran”.
Kemudian dalam pasal 5 menyebutkan tentang cara perolehan cadaver yang berbunyi: “Untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud data Pasal 2 huruf a dan c.”.
Sedangkan Pasal 2 huruf a dan c berbunyi: “(a) Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti; (c) Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.”
Kemudian legalitas pelaku penggunaan cadaver diatur dalam pasal 6 yang berbunyi: “Bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran”. Dan Pasal 7 yang berbunyi: “Bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.”
Lantas bagaimana hukum penggunaan cadaver dipandang menggunakan kacamata hukum Islam?. Pada dasarnya manusia adalah makhluk Allah yang mulia sebagaimana dalam surat al-Isra’ ayat 70:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ
Artinya: "Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna."
Kemuliaan itu menunjukkan atas larangan membedah jasad manusia setelah meninggal dunia karena melukai jasad manusia yang meninggal sama halnya dengan melukainya ketika masih hidup. Dalam hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Sayyidah Aisyah
عن عائشة رضي الله عنها: أن رسول الله ﷺ قال: كسر عظم الميت ككسره حيًّا. رواه أبو داود بإسنادٍ على شرط مسلم.
Artinya: "Dari A’syah ra. Bahwa Rasulullah bersabda, memecahkan tulang jenazah sebagaimana memecahkannya ketika masih hidup”. Hadits riwayat Abu Dawud dengan Isnad sesuai dengan syarat Imam Muslim."
Akan tetapi dalam syariat Islam mengenal konsep medical emergency yakni keadaan medis yang mendesak seseorang untuk melakukan tindakan penanganan yang pada kondisi non-emergency sangat dilarang.
Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu (3/521-522) menyebutkan :
وبناء على هذه الآراء المبيحة: يجوز التشريح عند الضرورة أو الحاجة بقصد التعليم لأغراض طبية،
Artinya: "Berdasarkan berbagai pendapat mengenai kebolehan membedah perut jenazah dengan motif mengeluarkan janin dan harta yang ada di dalamnya maka boleh membedah jenazah ketika keadaan darurat medis atau kebutuhan pembelajaran kedokteran."
Meskipun melegalkan praktik bedah mayat untuk keperluan fakultas kedokteran dan keperluan autopsi tindak pidana kriminal, al-Zuhaili masih memberikan catatan sebatas mana hal ini boleh dilakukan, beliau menyebutkan :
وعلى كل حال ينبغي عدم التوسع في التشريح لمعرفة وظائف الأعضاء وتحقيق الجنايات، والاقتصار على قدر الضرورة أو الحاجة، وتوفير حرمة الإنسان الميت وتكريمه بمواراته وستره وجمع أجزائه وتكفينه وإعادة الجثمان لحالته بالخياطة ونحوها بمجرد الانتهاء من تحقيق الغاية المقصودة.
Artinya: "Secara keseluruhan, seyogyanya praktik bedah dan autopsi ini tidak terlalu diberikan keleluasaan tanpa batas, dan seyogyanya diperbolehkan hanya sebatas memenuhi kondisi emergency dan kebutuhan, kemudian menjaga kehormatan jenazah, mengembalikan anggota tubuhnya seperti semula, mengkafani kembali dan mengembalikan jenazah sebagaimana sebelum dibedah dengan menjahit dan sejenisnya hanya untuk membatasi sebagaimana tujuan pokoknya."
Dar al-Ifta al-Mishriyah mempublikasikan fatwa pada tanggal 24 Februari 2019 No. 4732 oleh Mufti Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Allam tentang Tasyrih al-Jutsah al-Mayit (autopsi jasad jenazah) bahwa autopsi mayat baik untuk urgensi medis atau untuk kepentingan pembelajaran fakultas kedokteran diperbolehkan oleh syariat Islam dengan catatan harus memperhatikan beberapa poin syarat diantaranya adalah:
- Untuk para pakar praktisi kesehatan dan ilmu bedah harus menyelidiki format dan pola yang baru dalam mengeksplor anatomi tubuh jenazah dan memastikan bahwa hasil pengamatannya bisa menjadi keilmuan yang bisa dipraktikkan dan dipertanggungjawabkan
- Praktik ini dilakukan dalam kondisi yang sangat mendesak yang hanya mampu dilakukan oleh pakar kedokteran yang berintegritas dan berkredibilitas tinggi, dalam arti jika hanya membutuhkan satu jasad untuk pembelajaran para mahasiswa kedokteran maka tidak diperkenankan untuk menggunakan jasad yang lain
- Cadaver yang digunakan sudah dipastikan kematiannya dengan kematian yang syar’i yakni kematian yang memang benar-benar menunjukkan kepada ketiadaan nyawa dalam jasad tersebut dengan persaksian 3 orang ahli medis.
- Tidak bermotif komersial yakni tidak ada unsur jual beli dalam mendapatkan jasad tersebut dan tidak ada motif jual beli organ tubuh manusia.
- Menjaga Cadaver dengan level penjagaan yang ketat dan memberlakukan tindakan-tindakan yang mencegah adanya penghinaan terhadap jasad manusia agar tidak terjadi kontradiksi terhadap sikap syariat Islam yang memuliakan manusia baik dalam hidup dan matinya.
- Dilakukan oleh instansi khusus yang resmi dan diakui oleh pemerintah dengan izin yang legal.
Oleh karena itu bisa difahami motif bedah cadaver tersebut harusnya adalah saling tolong menolong terhadap kebaikan sesama manusia dan penanggulangan penyakit manusia dengan tetap menjaga segala hal yang tidak melukai terhadap kehormatan dan kemuliaan manusia. Wallahu a’lam
Editor: Muhammad Faizin


