Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Menolak Dijodohkan karena Masih Ingin Kuliah atau Mondok?

Bolehkah Menolak Dijodohkan karena Masih Ingin Kuliah atau Mondok?

Arina.id - Perjodohan merupakan salah satu cara yang digunakan masyarakat untuk mencapai pernikahan. Namun, banyak orang yang merasa tertekan karena perjodohan dilakukan secara paksa seperti berdasarkan keputusan orang tua tanpa melibatkan kehendak anak-anak mereka.

Situasi ini sering kali menyebabkan pernikahan menjadi kurang harmonis dan dapat berakhir pada perceraian, meskipun ada juga pasangan yang cocok dan akhirnya membentuk keluarga yang penuh kedamaian, kasih sayang, dan berkah.

Di sisi lain, tatkala membicarakan tentang pernikahan atau melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi guna meraih gelar sarjana, topik ini seolah tidak ada habisnya. Hal ini disebabkan oleh banyaknya perempuan masa kini yang berkeinginan memiliki karir yang cemerlang, pekerjaan yang stabil, dan tentu saja penghasilan memadai untuk memenuhi kebutuhan serta keinginan hidupnya.

Selain itu, banyak perempuan yang tidak ingin dipandang sebagai sosok yang tidak berpendidikan, tidak paham teknologi, dan sejenisnya. Akan tetapi, tidak salah jika ada sebagian perempuan yang memilih untuk menikah terlebih dahulu sebelum melanjutkan studi mereka.

Pada dasarnya, kualitas seorang perempuan dapat dinilai dari sejauh mana pendidikan yang telah ia tempuh dan keterampilan yang dimilikinya. Lantaran, tujuan utama perempuan berpendidikan adalah agar ia dapat memberikan pendidikan yang baik bagi anak-anaknya kelak.

Dengan kata lain, bila seorang perempuan berpendidikan tinggi, berpengetahuan agama mendalam, serta berakhlak baik, maka generasi yang ia lahirkan di masa depan juga pasti akan berkualitas. Namun, terlepas dari semua itu segala sesuatu tetap harus diserahkan kepada kehendak Allah.

Lantas, apakah diperbolehkan untuk menolak perjodohan yang diatur oleh orang tua karena masih ingin menyelesaikan studi terlebih dahulu, baik di perguruan tinggi maupun di pondok pesantren?

Dalam Islam, seorang anak diberikan kebebasan penuh untuk memilih pasangan ideal yang ingin dinikahinya dan orang tua atau walinya tidak berhak memaksanya untuk menikah dengan seseorang yang tidak disukainya, karena kehidupan rumah tangga tidak dapat dibangun atas dasar paksaan.

Bahkan, jika salah satu dari kedua orang tua memaksa anaknya untuk menikah dengan pasangan yang tidak dicintainya, dan anak tersebut enggan, maka hal itu tidak dianggap sebagai tindakan durhaka terhadap orang tua.

Imam Ibn Muflih Al-Hanbali (wafat 763 H) dalam kitabnya menegaskan:

قَالَ الشَّيْخُ تَقِيُّ الدِّينِ إنَّهُ لَيْسَ لِأَحَدِ الْأَبَوَيْنِ أَنْ يُلْزِمَ الْوَلَدَ بِنِكَاحِ مَنْ لَا يُرِيدُ، وَإِنَّهُ إذَا امْتَنَعَ لَا يَكُونُ عَاقًّا، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ لِأَحَدٍ أَنْ يُلْزِمَهُ بِأَكْلِ مَا يَنْفِرُ مِنْهُ مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى أَكْلِ مَا تَشْتَهِيهِ نَفْسُهُ كَانَ النِّكَاحُ كَذَلِكَ وَأَوْلَى، فَإِنَّ أَكْلَ الْمَكْرُوهِ مَرَارَةٌ سَاعَةً وَعِشْرَةَ الْمَكْرُوهِ مِنْ الزَّوْجَيْنِ عَلَى طُولٍ تُؤْذِي صَاحِبَهُ وَلَا يُمْكِنُهُ فِرَاقُهُ

Artinya: “Syekh Taqiyuddin menyatakan: orang tua tidak boleh memaksa anaknya untuk menikah dengan seseorang yang tidak diinginkan, dan jika anak menolak hal itu maka tidak dianggap sebagai tindakan durhaka. Logikanya, jika orang tua tidak diperbolehkan memaksa anaknya untuk mengonsumsi makanan tertentu, sementara anak tersebut bisa memilih makanan yang disukainya. Maka dalam hal mencari pasangan hidup, paksaan tentu lebih tidak diperbolehkan. Sebab, rasa pahit dari mengonsumsi makanan yang tidak disukai hanya bersifat sementara, sedangkan penderitaan akibat berumah tangga dengan orang yang tidak disukai akan berlangsung lebih lama dan sulit untuk diatasi.” (Al-Adab Asy-Syar’iyyah Wa Al-Minah Al-Mar’iyyah [Beirut: Alim Al-Kutub], vol. 1, h. 446)

Senada dengan penjelasan ini, Syekh Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki (wafat 1425 H) dalam karyanya menyatakan bahwa orang tua tidak diperbolehkan memaksa anaknya untuk menikah dengan seseorang yang tidak mereka inginkan. Sebab, banyak pernikahan yang terjadi akibat paksaan berujung pada masalah besar dalam rumah tangga, dan pada akhirnya hanya menghasilkan perceraian, bukan keharmonisan dan kasih sayang:

لاَ يَجُوْزُ إِكْرَاهُ الْبَالِغَةِ عَلىَ النِّكَاحِ: بِكْرًا كَانَتْ أَوْ ثَيِّبًا. وَكَمْ لِلْإِكْرَاهِ مِنْ بَلاَيَا وَنَكبَاتٍ وَعَوَاقِبَ وَخيمَةٍ، إِنَّ الْاِسْلاَمَ يَأْبَاهُ كُلَّ الْإِبَاءِ 

Artinya: “Tidak boleh memaksa perempuan yang sudah baligh untuk menikah, baik yang masih gadis maupun yang sudah janda. Betapa banyak pemaksaan hanya menimbulkan petaka, bencana, rintangan dan keburukan. Sungguh Islam menolaknya dengan benar-benar menolak.” (Adab Al-Islam Fi Nizham Al-Usrah [Makkah: Maktabah Al-Mulk Fahd Al-Wathaniyyah], h. 66)

Lebih spesifik, perihal penolakan untuk dijodohkan oleh orang tua karena masih ingin menyelesaikan studi terlebih dahulu, baik di perguruan tinggi maupun di pondok pesantren, terdapat penjelasan dalam beberapa kitab fiqih yang menyatakan bahwa hukum menolak dijodohkan diperbolehkan jika anak tersebut memiliki potensi untuk mengembangkan ilmunya. Penolakan tersebut tidak dianggap sebagai tindakan durhaka terhadap orang tua.

Imam Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 765 H) dalam kumpulan fatwanya menyatakan:

إِذَا ثَبَتَ رُشْدُ الْوَلَدِ الَّذِيْ هُوَ صَلَاحُ الدِّيْنِ وَالْمَالِ مَعًا لَمْ يَكُنْ لِلْأَبِ مَنْعُهُ مِنَ السَّعْيِ فِيْمَا يَنْفَعُهُ دِيْنًا أَوْ دُنْيًا وَلَا عِبْرَةَ بِرَيْبَةٍ يَتَخَيَّلُهَا الْأَبُ مَعَ الْعِلْمِ بِصَلَاحِ دِيْنِ وَلَدِهِ وَكَمَالِ عَقْلِهِ 

Artinya: “Ketika sifat rusyd seorang anak telah terbentuk, yaitu kemampuan dalam mengelola harta dan melaksanakan semua tuntutan agama, maka sang ayah tidak boleh melarang anaknya untuk berusaha mendapatkan sesuatu yang bermanfaat baginya, baik dalam aspek religius maupun duniawi. Keraguan yang mungkin muncul dalam pikiran ayah tidak seharusnya menjadi pertimbangan, terutama jika ia memahami kemampuan agama dan kecerdasan anaknya.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah], vol. 2, h. 104)

Dari berbagai penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa hukum menolak perjodohan yang diatur oleh orang tua karena anak masih ingin menyelesaikan studi terlebih dahulu, baik di perguruan tinggi maupun di pondok pesantren, adalah diperbolehkan.

Hal ini apabila anak tersebut memiliki potensi untuk mengembangkan ilmunya, dan penolakan tersebut tidak dianggap sebagai tindakan durhaka terhadap orang tua. Oleh karena itu, orang tua tidak seharusnya memaksakan kehendak untuk menikahkan anaknya dengan calon pilihan mereka.

Dalam konteks ini, seorang anak memiliki kebebasan untuk memilih calon suami maupun istri sesuai dengan keinginannya. Andai pilihan anak tersebut tidak sejalan dengan harapan orang tua, maka orang tua hanya berhak memberikan nasihat, bimbingan, dan arahan. Disamping itu, orang tua tidak boleh memaksakan kehendak kepada anaknya. Islam juga menolak praktik perjodohan yang dilakukan secara paksa, karena hal ini dapat menimbulkan bencana dan masalah yang serius. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo