Dark
Light
Dark
Light

5 Syarat Menjadi Wanita Karier menurut Syekh Wahbah Zuhaili

5 Syarat Menjadi Wanita Karier menurut Syekh Wahbah Zuhaili

Arina.id - Di era kini, wanita telah banyak berperan di beberapa sektor profesional yang sebelumnya hanya diisi oleh pria. Ruangguru.com melansir 9 profesi yang kini mulai diisi oleh wanita yang sebelumnya hanya dijalankan oleh pria, di antaranya adalah sopir bus, pimpinan sidang DPR, staf keamanan; satpam, pengawal pribadi, paspampres dan prajurit militer, dan CEO (chief executive officer) sebuah perusahaan.

Ini menunjukkan bahwa peran wanita sedikit demi sedikit mulai disejajarkan dengan pria atas dasar profesionalitas. Ini menunjukkan menurunnya bias gender yang kerap menghalangi dan mempersempit wanita untuk bisa menjadi tenaga profesional di berbagai sektor kehidupan.

Secara keseluruhan, fenomena ini dipandang baik dan positif oleh masyarakat, sebab wanita kini lebih berdaya, dan mandiri. Mereka tidak hanya menghabiskan hidupnya di dalam rumah dan bisa memanfaatkan potensinya untuk lebih berguna secara luas.

Namun, banyak juga yang masih kontras terhadap peran wanita di luar rumah dengan alasan tidak sesuai kodrat diciptakannya, yakni menjadi penghuni rumah. Mereka bertugas menunggu suaminya pulang dan berpotensi timbulnya dosa seperti terbukanya aurat, dan berduaan bersama pria lain jika bekerja di luar rumah.

Prof. Dr. Wahbah bin Mustafa Az-Zuhaili memberikan 5 catatan bagi seorang wanita yang ingin menggeluti peran profesional di luar rumah dalam bukunya: Al-Usrah al-Muslimah fi Alam al-Mu’ashir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2009, hal. 298-302.), sebagai berikut:

1.  Menutup Aurat

Menutup aurat dengan menggunakan hijab syar’i dan didispensasi untuk membuka wajah dan kedua telapak tangan. Ini bertujuan untuk menjaga marwah seorang wanita, sebagai tindakan preventif terhadap fitnah, dan hal yang tidak diinginkan, serta niat buruk orang jahat. Tujuan ini disempurnakan dengan menjaga etika pandangan baik dari pria atau wanita, begitu juga dengan tidak berhias terlalu berlebih sehingga bisa berpotensi menggoda lawan jenis.

Ketentuan ini disimpulkan dari Al-Qur’an surat An-Nur ayat 30-31 berikut:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ 

Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."

2. Izin Wali atau Suami

Izin wali, yakni ayah, atau kakek bagi wanita yang tidak dalam hubungan pernikahan, atau izin suami bagi wanita yang menikah untuk keluar rumah dengan keperluan bekerja. Bagaimanapun wanita dalam keluarga juga masih menjadi tanggung jawab seorang pria, baik ayahnya atau suaminya, sehingga izin keluar rumah sangat diwajibkan.

Ketentuan itu diintisarikan dari Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34 sebagai berikut:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا 

Artinya: "Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."

3. Keterpaksaan atau Kebutuhan untuk Bekerja

Pada dasarnya wanita, baik ibu, putri, istri, atau saudari tidak dibebani untuk menafkahi siapapun dan mereka wajib mendapatkan nafkah dari walinya. Mereka boleh bekerja di luar rumah jika dia membutuhkan materi seperti ketika dia menjadi janda pasca suaminya meinggal dunia, atau minimnya penghasilan suaminya sehinga tidak bisa mencukupi kebutuhannya, atau dia membutuhkan ketenangan diri seperti untuk mengisi waktu luang atau menghabiskan masa lajang,

4.    Pekerjaan yang Boleh Dilakukan

Pekerjaan yang dilakukan oleh wanita adalah pekerjaan yang boleh dilakukan menurut syariat. Seorang wanita boleh menjajaki sektor pertanian, perdagangan, produksi, atau sektor fungsional tertentu sebagai profesional di bidang yang diperbolehkan oleh syariah.

5.    Pekerjaan yang Layak untuk Dilakukan oleh Wanita

Wanita tidak diperbolehkan bekerja di sektor kerja berat menurut Az-Zuhaili, seperti menjadi pekerja bangunan, pandai besi, pekerja tambang, masinis, pilot, pasukan kuning (penyapu jalan raya), kuli panggul, arsitektur mesin, dan arsitektur pertanian. Pasalnya, sektor-sektor ini menurutnya membutuhkan kekuatan fisik yang tidak sesuai dengan kemampuan fisik wanita pada umumnya. Sektor itu lebih cocok dengan pria yang mempunyai kekuatan fisik lebih.

Pada intinya Az-Zuhaili berkesimpulan bahwa wanita boleh berkarier sebagai pekerja fungsional secara umum yang sesuai dengan ketentuan etika keislaman, profesi tersebut tentunya memperbolehkan wanita berkarya di luar rumah dan tidak hanya terkungkung dengan pekerjaan rumah jika dia ingin menyibukkan diri menjadi wanita karier.

Tentunya tetap mempertimbangkan hal-hal yang harus dijaga seperti tidak berduaan bersama pria lain dalam tempat tertutup atau sepi, tidak menampilkan aurat, tidak berduaan bersama atasan di ruang privat, dan ketentuan-ketentuan yang tidak melanggar syariat lainnya.

Az-Zuhaili juga menekankan catatan sosial yang tidak kalah penting untuk diperhatikan, yakni kesiapan wanita karier untuk bertanggung jawab terhadap urusan rumah dan pola asuh anak. Hal ini harus dipertimbangkan bersama suaminya dan juga tidak merasa bisa menyaingi peran suami sebagai pencari rezeki.

Fakta ini akan mengakibatkan perpecahan dalam rumah tangga dan terlantarnya anak jika tidak dipertimbangkan dengan matang dan tidak dalam manajemen yang baik. Wanita karier juga tidak boleh merasa menyaingi peran suami bahkan merasa berpenghasilan lebih banyak dari suaminya, sehingga dia berani angkuh dan tidak patuh kepada suaminya. Wallahu a'lam.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo