Arina.id - Kemacetan di kawasan perkotaan besar seperti Jakarta dan wilayah sekitarnya kerap memakan waktu lama. Hal ini disebabkan tingginya volume kendaraan yang melebihi kapasitas jalan, pengaturan lampu lalu lintas yang belum optimal, perilaku pengemudi yang kurang disiplin, serta minimnya infrastruktur pendukung transportasi.
Situasi tersebut sering kali membuat pengendara terjebak dalam antrean panjang, bahkan pada waktu-waktu sholat. Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan apakah diperbolehkan mengqadha sholat ketika terjebak macet, dan bagaimana seharusnya sikap seorang Muslim dalam menghadapi keadaan tersebut?
Berkenaan dengan kewajiban sholat, Allah SWT telah menegaskan dalam Al-Qur’an melalui firman-Nya:
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Artinya: “Sesungguhnya sholat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.” (Q.S. An-Nisa: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa sholat merupakan ibadah wajib bagi setiap orang beriman dengan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan. Kewajiban tersebut tidak dapat ditinggalkan atau ditunda hingga di luar batas waktu yang telah ditentukan syariat.
Penegasan makna ini juga dijelaskan oleh mufasir kontemporer Syekh At-Thantawi (wafat 1431 H) dalam tafsirnya:
أَيْ: إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ فَرْضًا مُحَدَّدًا بِأَوْقَاتٍ، لَا يَجُوزُ مُجَاوَزَتُهَا، بَلْ لَابُدَّ مِنْ أَدَائِهَا فِي أَوْقَاتِهَا، سَفَرًا وَحَضَرًا، وَأَمْنًا وَخَوْفًا
Artinya: “Sesungguhnya sholat itu telah diwajibkan atas orang-orang beriman dengan ketentuan waktu-waktu tertentu yang tidak boleh dilampaui. Sholat harus dilaksanakan pada waktunya, baik dalam keadaan bepergian maupun menetap, dalam keadaan aman maupun dalam keadaan takut.” (At-Tafsir Al-Wasith Lil Qur’an Al-Karim [Kairo: Dar Nahdah], vol. 3, h. 294)
Berdasarkan sejumlah literatur fikih, dijelaskan bahwa sholat merupakan kewajiban yang melekat bagi setiap Muslim yang terkena taklif dan tidak dapat gugur dalam situasi apa pun. Baik dalam keadaan darurat seperti sakit parah yang membuat tubuhnya tak mampu bergerak, dalam situasi peperangan, maupun kondisi sulit lainnya, kewajiban sholat tetap berlaku selama seseorang masih memiliki akal yang sehat.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairami (wafat 1221 H) dalam anotasinya menerangkan:
قَوْلُهُ: وَلَا تَسْقُطُ عَنْهُ الصَّلَاةُ... أَيْ: إِنَّ فَرْضَ الصَّلَاةِ لَا يَسْقُطُ عَنِ الْمُكَلَّفِ مَا دَامَ عَقْلُهُ ثَابِتًا، وَلَوْ بِإِجْرَاءِ الصَّلَاةِ عَلَى قَلْبِهِ
Artinya: “Perkataan: Dan sholat tidak gugur darinya… maksudnya adalah bahwa kewajiban sholat tidak akan gugur dari seorang mukallaf selama akalnya masih waras, sekalipun ia hanya mampu melaksanakan sholat dengan hatinya.” (Hasyiyah Al-Bujairami Ala Al-Khatib [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol. 2, h. 147)
Oleh karena itu, dalam keadaan apa pun dan di mana pun, kewajiban sholat tetap melekat pada setiap Muslim. Termasuk ketika seseorang menghadapi kesulitan untuk menunaikannya, seperti saat sedang bekerja, dalam perjalanan pulang, maupun ketika berangkat menuju tempat kerja.
Selama akalnya masih sadar, seseorang tetap berkeharusan untuk berniat dan menunaikan sholat, meskipun hanya dengan isyarat jika tidak mampu melakukannya secara sempurna sesuai syarat dan rukunnya.
Sehingga, seorang mukallaf tidak dibenarkan menunda atau sengaja mengerjakan sholat di luar waktunya (qadha) tanpa adanya alasan (uzur) syar’i yang dibenarkan, seperti karena lupa atau tertidur. Lantas, apakah kondisi terjebak kemacetan dapat dikategorikan sebagai uzur yang membolehkan seseorang untuk mengqadha sholatnya?
Secara umum, kemacetan biasanya terjadi pada waktu-waktu sibuk, seperti pagi hari ketika masyarakat berangkat ke tempat kerja, dan sore hari saat mereka pulang. Dalam situasi seperti ini, tidak jarang seseorang kehilangan waktu untuk menunaikan sholat tepat pada waktunya, terutama sholat maghrib yang memiliki rentang waktu relatif singkat.
Dalam kondisi demikian, terdapat setidaknya dua pilihan hukum yang dapat ditempuh oleh seorang Muslim agar tetap menjaga kewajiban sholatnya.
1. Tetap Sholat
Seseorang tetap berkewajiban melaksanakan sholat secara sempurna dengan berupaya menepi atau mencari tempat yang memungkinkan untuk menunaikannya. Namun, apabila hal itu benar-benar tidak memungkinkan misalnya karena kondisi jalan yang padat atau keterbatasan ruang gerak maka ia tetap diwajibkan melaksanakan sholat sesuai kemampuan, yakni demi menjaga kehormatan waktu sholat (li ḥurmatil waqti).
Setelah itu, ia diwajibkan untuk mengulangi sholatnya (i‘ādah) ketika telah berada dalam keadaan yang memungkinkan.
Kondisi tersebut dianalogikan dengan orang yang tidak memiliki sarana bersuci sama sekali (faqid at-ṭahūrain), yaitu seseorang yang tidak menemukan air untuk berwudhu maupun debu suci untuk tayamum. Dalam keadaan demikian, ia tetap wajib melaksanakan sholat sebisanya tanpa menggugurkan kewajiban tersebut.
Terkait hal ini, Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam karyanya mengemukakan:
قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الإِعَادَةُ لأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ
Artinya: “Ashab Asy-Syafi’i berkata: Apabila waktu pelaksanaan sholat fardhu telah tiba sedangkan musafir dalam kondisi perjalanan, dan khawatir bila turun untuk sholat dengan menghadap kiblat tertinggal oleh rombongannya, khawatir terhadap keselamatan dirinya atau hartanya, maka dia tidak diperkenankan meninggalkan sholat dan mengeluarkan sholat dari waktunya. Bahkan, ia harus melaksanakan sholat di atas kendaraan li hurmatil waqti (dalam rangka menghormati waktu), dan wajib baginya untuk i’adah (mengulang kembali sholatnya) karena termasuk kategori uzur yang jarang terjadi.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 3, h. 242)
Para ulama Kuwait dalam ensiklopedia fikihnya menyampaikan pandangan yang sejalan. Mereka menjelaskan bahwa apabila seseorang tidak dapat melaksanakan sholat secara sempurna karena ketiadaan sarana bersuci, ketidakmampuan menghadap kiblat, atau terhalang syarat-syarat lain seperti ketika berada di atas kapal, kendaraan, atau di tempat yang tertutup tanpa akses keluar maka kewajiban sholat tetap berlaku atasnya.
Dalam keadaan seperti itu, ia tetap wajib menunaikan sholat li ḥurmatil waqti, yakni demi menghormati waktu sholat yang telah tiba. Setelah halangan atau uzurnya hilang, maka ia berkewajiban mengulangi (i‘ādah) sholat tersebut dengan sempurna sesuai ketentuan syariat:
فَاقِدُ الطَّهُورَيْنِ هُوَ الَّذِي لَمْ يَجِدْ مَاءً وَلَا صَعِيدًا يَتَيَمَّمُ بِهِ، كَمَنْ حُبِسَ فِي مَكَانٍ لَيْسَ فِيهِ وَاحِدٌ مِنْهُمَا، أَوْ فِي مَوْضِعٍ نَجِسٍ لَيْسَ فِيهِ مَا يَتَيَمَّمُ بِهِ، وَكَانَ مُحْتَاجًا لِلْمَاءِ الَّذِي مَعَهُ لِلْعَطَشِ، وَكَالْمَصْلُوبِ وَرَاكِبِ السَّفِينَةِ الَّذِي لَا يَصِلُ إِلَى الْمَاءِ، وَكَمَنْ لَا يَسْتَطِيعُ الْوُضُوءَ وَلَا التَّيَمُّمَ لِلْمَرَضِ وَنَحْوِهِ .فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّ صَلَاةَ فَاقِدِ الطَّهُورَيْنِ وَاجِبَةٌ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ، وَلَا تَسْقُطُ عَنْهُ، مَعَ وُجُوبِ إِعَادَتِهَا عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ
Artinya: “Orang yang tidak memiliki dua alat bersuci adalah seseorang yang tidak menemukan air maupun debu suci untuk bertayamum. Contohnya seperti orang yang ditahan di tempat yang tidak terdapat keduanya, atau di tempat najis yang tidak bisa digunakan untuk tayamum, atau seseorang membutuhkan air yang dimilikinya untuk menghilangkan dahaga, juga seperti orang yang diikat (disalib) atau berada di atas kapal dan tidak mampu menjangkau air, atau orang yang tidak mampu berwudhu maupun bertayamum karena sakit dan semacamnya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak memiliki dua alat bersuci tetap wajib melaksanakan sholat karena menghormati waktu, dan sholat tidak gugur darinya. Namun, menurut mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah, ia tetap wajib mengulangi sholat tersebut (setelah mampu bersuci).” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Kuwait: Dzat As-Salasil], vol. 14, h. 273).
2. Mengambil Rukhshah (Keringanan)
Seseorang dapat mengambil rukhshah atau dispensasi syariat berupa jamak (menggabungkan dua sholat dalam satu waktu) dan qashar (meringkas jumlah rakaat bagi musafir). Penggabungan ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu jamak taqdim (menggabungkan sholat di waktu yang pertama) maupun jamak ta’khir (menggabungkannya di waktu yang kedua).
Mayoritas ulama fikih membolehkan praktik jamak dalam kondisi tertentu yang menimbulkan masyaqqah (kesulitan), seperti saat seseorang terjebak kemacetan panjang yang sulit dihindari. Kebolehan ini diberikan sebagai bentuk keringanan dan rahmat agar seorang Muslim tetap dapat menjaga kewajiban sholat tanpa memberatkan dirinya.
Imam Ibn Mundzir, salah satu ulama dari kalangan Syafi’iyyah, berpendapat bahwa diperbolehkan menjamak sholat karena adanya kebutuhan atau hajat, sekalipun bukan dalam perjalanan jauh (masafah al-qashr).
Pendapat ini dikutip oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H):
وَقَدْ حَكَى الْخَطَّابِيُّ عَنِ الْقَفَّالِ الْكَبِيرِ الشَّاشِيِّ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيِّ جَوَازَ الْجَمْعِ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ مِنْ غَيْرِ اشْتِرَاطِ الْخَوْفِ، وَالْمَطَرِ، وَالْمَرَضِ، وَبِهِ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ مِنْ أَصْحَابِنَا
Artinya: “Imam Al-Khattabi mengutip dari Imam Al-Qaffal Al-Kabir Asy-Syasyi dari Abi Ishaq Al-Marwazi tentang kebolehan menjamak sholat saat tidak bepergian karena adanya hajat dengan tanpa mensyaratkan keadaan khauf, hujan dan sakit. Ibn Mundzir dari Ashab Asy-Syafi’i juga berpendapat demikian.” (Raud At-Thalibin wa Umdah Al-Muftiyin [Beirut: Dar Al-Fikr] vol. 1, h. 410)
Syekh Abdurrahman Al-Masyhur (wafat 1320 H) dalam kumpulan fatwanya juga mengemukakan pandangan yang senada. Beliau menegaskan bahwa menjamak sholat karena adanya hajat hukumnya diperbolehkan, selama hal tersebut tidak dijadikan sebagai kebiasaan rutin.
Artinya, keringanan ini hanya berlaku ketika seseorang benar-benar menghadapi kondisi yang sulit atau menyulitkan untuk menunaikan sholat pada waktunya, seperti terjebak kemacetan panjang atau dalam perjalanan yang tak memungkinkan untuk berhenti:
فَائِدَةٌ :لَنَا قَوْلٌ بِجَوَازِ الْجَمْعِ فِي السَّفَرِ الْقَصِيرِ، اخْتَارَهُ الْبَنْدَنِيْجِيُّ، وَظَاهِرُ الْحَدِيثِ يَقْتَضِي جَوَازَهُ وَلَوْ فِي الْحَضَرِ، كَمَا فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ. وَحَكَى الْخَطَّابِيُّ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ جَوَازَهُ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ خَوْفٌ، وَلَا مَطَرٌ، وَلَا مَرَضٌ، وَبِهِ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ
Artinya: “Faedah: Dalam mazhab kami terdapat pendapat yang membolehkan menjamak sholat dalam perjalanan yang pendek, pendapat ini dipilih oleh Imam Al-Bandaniji. Dan secara literal hadits menunjukkan kebolehannya bahkan dalam keadaan menetap (tidak bepergian), sebagaimana disebutkan dalam kitab Syarh Shahih Muslim. Imam Al-Khatabi menukil dari Abu Ishaq pendapat yang membolehkan menjamak sholat dalam keadaan menetap karena adanya kebutuhan, meskipun tidak ada rasa takut, hujan, maupun sakit. Pendapat ini juga disampaikan oleh Imam Ibn Mundzir.” (Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], h. 98)
Dalam tataran praktiknya, jika mengacu pada opsi kedua ini seseorang dapat memanfaatkan keringanan jamak sesuai kondisi yang dihadapi. Misalnya, apabila ia hendak pulang dari kantor sebelum waktu maghrib tiba, namun di tengah perjalanan terjebak kemacetan parah yang berpotensi membuatnya kehilangan waktu maghrib, maka ia diperbolehkan melakukan jamak ta’khir yakni menunda pelaksanaan sholat maghrib dan menunaikannya bersamaan dengan sholat isya di waktu isya.
Sebaliknya, apabila seseorang selesai bekerja tepat setelah masuk waktu dzuhur, misalnya sekitar pukul 13.00 WIB, dan ia mengetahui akan ada kemacetan panjang akibat insiden tertentu yang dikhawatirkan akan menghilangkan waktu ashar, maka ia diperbolehkan melakukan jamak taqdim yaitu melaksanakan sholat ashar lebih awal, digabung dengan sholat dzuhur di waktu dzuhur.
Perlu dicatat bahwa kebolehan menjamak sholat karena adanya hajat bersifat sementara dan tidak boleh dijadikan kebiasaan yang dilakukan terus-menerus. Artinya, keringanan ini hanya dimaksudkan untuk kondisi tertentu yang benar-benar sulit dihindari, bukan untuk dijadikan rutinitas harian.
Oleh karena itu, sebaiknya seseorang tetap berupaya menjaga sholat tepat pada waktunya, misalnya dengan memberi jeda seperti dua hari melakukan jamak akibat terpaksa, lalu pada hari berikutnya berusaha sholat sesuai waktunya.
Selain itu, seorang Muslim yang kerap melewati jalur padat atau berpotensi macet sebaiknya memperhatikan perencanaan ibadahnya dengan baik. Ia dapat mencari atau memilih rute pulang yang memiliki fasilitas ibadah seperti mushalla, masjid, atau pom bensin dengan tempat sholat yang memadai di sepanjang jalan.
Sebab, tidak selayaknya seseorang menjadikan jamak sebagai kebiasaan tetap dengan alasan macet, padahal masih ada upaya lain untuk menunaikan sholat tepat waktu sesuai tuntunan syariat.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa dalam situasi sulit seperti terjebak kemacetan di tengah padatnya lalu lintas perkotaan, seorang Muslim tetap dituntut untuk menjaga pelaksanaan sholatnya sesuai kemampuan. Jika memungkinkan, ia harus berusaha menepi untuk melaksanakan sholat secara sempurna, atau menunaikannya li hurmatil waqti (demi menghormati waktu) apabila tidak dapat melakukannya dengan sempurna.
Namun, Islam sebagai agama yang penuh rahmat juga memberikan keringanan bagi mereka yang mengalami kesulitan dengan kebolehan menjamak sholat, baik taqdim maupun ta’khir, sesuai kebutuhan yang mendesaknya.
Keringanan ini bukanlah bentuk kelalaian terhadap kewajiban, melainkan wujud kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya agar tetap mampu menjalankan ibadah tanpa memberatkan diri.
Meski begitu, prinsip utama yang harus dijaga adalah tidak menjadikan keringanan tersebut sebagai kebiasaan rutin. Setiap Muslim hendaknya tetap berupaya melaksanakan sholat tepat waktu dengan perencanaan yang baik seperti menyiapkan wudhu sejak dini, memilih rute yang memiliki tempat ibadah, atau mengatur waktu perjalanan.
Dengan demikian, seseorang dapat tetap menunaikan kewajiban sholatnya secara sempurna meski hidup di tengah dinamika kota besar yang penuh tantangan. Sebab, sholat bukan sekadar kewajiban formal melainkan tiang utama kehidupan spiritual yang menghubungkan manusia dengan Tuhannya dalam setiap keadaan. Wallahu a’lam bish shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


