Jamak diketahui bahwa pengendara motor tiap tahun mengalami lonjakan yang signifikan. Bahkan banyak terjadi, satu keluarga anggotanya memiliki kendaraan pribadi masing-masing. Dengan kondisi ini, dapat dibayangkan berapa ratus juta motor yang dimiliki penduduk di negeri ini. Tak pelak, kendaraan bermotor menjadi salah satu mesin pembunuh yang kerap mengancam keselamatan hingga merenggut nyawa manusia.
Terkait hal ini, Islam hadir sebagai agama yang mengajarkan seluruh pemeluknya agar menjaga ketertiban umum, keamanan, kenyamanan dan keselamatan. Tentu ajaran tersebut harus dilandasi dengan patuh kepada pemerintah yang sah. Posisi pemerintah dalam sebuah negara menurut Islam sangat penting. Tanpa adanya pemerintahan yang sah, tidak mungkin kondisi bangsa bisa kondusif dan dapat memberikan rasa nyaman untuk rakyatnya.
Perintah untuk patuh pada pemerintah berdasarkan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan pemerintah di antara kamu". (QS. An Nisa' [4]: 59)
Lafadz ulil amri dalam ayat tersebut oleh sebagian pakar tafsir diartikan sebagai pemerintah atau penguasa. Sebagian lagi menafsirkan sebagai ulama. Ayat ini merupakan bentuk penegasan bahwa taat kepada seorang pemimpin yang sah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Bahkan bila dicermati secara runtut dalam ayat tersebut, mengisyaratkan bahwa patuh kepada pemerintah itu setelah patuh kepada Allah dan rasul-Nya.
Sementara ayat ini diitafsiri oleh Imam Ibn Katsir dalam kitab Al-Tafsir li Ibn Katsir, bahwa selain mengandung kewajiban patuh kepada Allah dan Rasul, ayat ini juga menjelaskan kewajiban seorang Muslim agar mematuhi perintah dari pemimpin/pemerintah, dengan catatan perintah itu bukan dalam rangka maksiat maupun hal-hal yang diharamkan serta menimbulkan kerusakan (mafsadah).
Patuh pada aturan tersebut tentu mengarah kepada kebaikan, kemaslahatan dan keselamatan manusia maka sangat sesuai dengan salah satu hadits:
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ إِنَّمَا الطَّاعَةَ فِي الْمَعْرُوْف
Artinya: "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan". (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari shahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu).
Penekanan mematuhi aturan pemerintah tidak terlepas dari prinsip maqasid syariah yang berkaitan erat dengan hifdzunnafsi (keselamatan jiwa) dan hifdzuddin (keselamatan agama).
Khusus tentang hifdzun nafsi atau keselamatan jiwa, jika dinarasikan dalam konteks modern, maka dapat dianalogikan seperti mematuhi aturan lalu lintas, disiplin berkendara, memasang seat belt, menggunakan helm saat berkendara, tidak melanggar rambu lalu-lintas, dan tidak kebut-kebutan.
Konkretnya, disiplin berlalu lintas yang diperintahkan oleh pemerintah seperti memakai helm, seat belt, itu termasuk kategori “wajib dipatuhi. Sebab sesuai dengan prinsip maqasid syariah yakni menjaga keselamatan dan kemaslahatan pengendara.
Selain itu pula, dengan mematuhi perintah untuk disiplin berlalu lintas akan menyelamatkan nyawa serta meminimalisir kecelakaan yang berujung kepada hilangnya nyawa diri sendiri maupun orang lain.
Oleh karena itu, yang harus diperhatikan adalah kewajiban mematuhi aturan pemimpin atau pemerintah itu selama bukan dalam rangka untuk bermaksiat kepada Allah swt, tidak menimbulkan mafsadah, tidak mengancam jiwa diri sendiri maupun orang lain.
Editor: Muhammad Faizin


