Dark
Light
Dark
Light

Apakah Boleh Menjamak Shalat karena Rapat?

Apakah Boleh Menjamak Shalat karena Rapat?

Pada dasarnya hukum terkait menjamak shalat sering disandingkan dengan hukum mengqashar shalat. Diperbolehkannya seorang Muslim menjamak shalat disebabkan karena dalam keadaaan bepergian (musafir). Namun, sejumlah ulama juga merumuskan kajian tentang kebolehan jamak untuk selain musafir seperti ketika dalam kondisi sakit.

Lantas apakah boleh seseorang menjamak shalat karena kepentingan rapat atau sidang yang tidak bisa ditinggalkan atau di-skorsing sementara sebagaimana ketika dia menjadi pimpinan sidang atau pimpinan rapat yang harus mendengarkan setiap presentasi dan aspirasi yang dimusyawarahkan dalam rapat atau sidang tersebut.

Hal yang perlu digarisbawahi adalah intensitas rapat atau sidang yang dilakukan ini mencapai level sering sehingga menjadi sebuah rutinitas atau hanya sekadar dilaksanakan pada momen tertentu yang tidak terlalu sering, sebab dalam literatur madzhab Syafi’i juga membahas hal itu seperti berikut:

وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَئِمَّةِ إلَى جَوَازِ الْجَمْعِ فِي الْحَضَرِ لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لَا يَتَّخِذُهُ عَادَةً ، وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ سِيرِينَ وَأَشْهَبَ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيِّ عَنْ الْقَفَّالِ وَالشَّاشِيِّ الْكَبِيرِ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ الْمَرْوَزِيِّ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِ الْحَدِيثِ ، وَاخْتَارَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَيُؤَيِّدُهُ قَوْلُ ابْنِ عَبَّاسٍ حِين سُئِلَ أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ فَلَمْ يُعَلِّلْهُ بِمَرَضٍ وَلَا غَيْرِهِ وَسَوَاءٌ فِي هَذَا الْجَمْعِ التَّقْدِيمُ وَالتَّأْخِيرُ كَمَا هُوَ ظَاهِرُ الْإِطْلَاقِ فَلْيُحَرَّرْ

Artinya: Satu komunitas dari kalangan para imam berpendapat bolehnya menjamak shalat di rumah sebab hajat bagi orang yang tidak menjadikannya sebuah kebiasaan, yakni pendapat Ibnu Sirin dan Asyhab bin Abdul Aziz al-Qaisi dari kalangan Malikiyah. Al-Khattabi meriwayatkan dari al-Qaffal al-Syasyi al-Kabir dari kalangan Syafi’iyah dari Abu Ishaq al-Marwazi dari para ahli Hadits, dan didukung oleh Ibnu Mundzir dengan bertendensikan ucapan Ibnu Abbas ketika ditanya akan hal ini beliau menjawab bahwa Nabi menghendaki untuk tidak mempersulit ummatnya dengan tidak memberi alasan dalam hadits terkait masalah ini. Kebolehan jamak ini bisa mencakup jamak takdim dan ta’khir secara eksplisit, telitilah. (Zakariya al-Anshari, Ghuraarul Bahiyah, [Syamilah], juz 4, hal. 462).

Literatur madzhab Syafi’iyah yang memperbolehkan menjamak shalat bagi selain musafir tidak jauh dari kesimpulan catatan al-Anshari di atas, yakni karena ada hajat dan tidak dijadikan suatu rutinitas atau sebuah kebiasaan yang sering terulang. 

Meski demikian, kedua catatan ini sangat sulit untuk dijadikan legalitas menjamak shalat karena rapat atau sidang, sebab bagi seseorang yang berprofesi tertentu, rapat dan sidang menjadi sebuah rutinitas profesinya dan tentunya sangat bisa untuk diatur durasi dan mekanismenya agar tidak sampai meninggalkan shalat.

Terminologi hajat sendiri dalam kajian fiqih Islam tidak berarti semua kebutuhan yang dibutuhkan oleh seseorang, akan tetapi sebuah kebutuhan yang levelnya di bawah kondisi darurat (emergency/dharurah), sebagaimana catatan berikut:


وَالحَاجَةُ: وُصُوْلُهُ اِلَى حَالَةٍ بِحَيْثُ لَوْ لَمْ يَأْخُذْ الممْنُوْعَ لَمْ يَهْلِكْ كالجَائِعِ الذِيْ لَوْ لَمْ يَجِدْ مَا يَأْكُلُهُ لَمْ يَهْلِكْ غَيْرَ أَنَّهُ يَكُوْنُ فِيْ جُهْدٍ ومَشَقَّةٍ, وهَذَا لَا يُبِيْحُ الحَرَمُ ويُبِيْحُ الفِطْرُ فِي الصَّوْمِ.

Artinya: Hajat adalah kondisi seseorang di mana dia tidak sampai meninggal dunia jika tidak melakukan hal yang diharamkan, seperti orang kelaparan yang tidak menemukan makanan dan tidak sampai mati, hanya saja dia dalam kondisi lelah dan sangat berat. Hal ini tidak memperbolehkannya melakukan keharaman, akan tetapi boleh untuk tidak berpuasa. (Abdullah al-Lahji, Idhahu Qawa’idil Fiqhiyah, [Kwait: Dar Al-Deyaa, 2013], hal. 79.).

Kepentingan rapat atau sidang tidak bisa mengalahkan urgensitas waktu shalat, dalam arti rapat masih bisa dijeda sejenak untuk melakukan shalat semisal maksimal hanya jeda 30 menit saja, kecuali memang benar benar dalam kondisi yang tidak bisa dijeda atau digantikan sama sekali, bahkan ketika dijeda atau posisinya digantikan sementara, rapat atau sidang itu akan gagal dan merugikan banyak orang, maka bisa saja hal itu diarahkan sebagai hajat yang memperbolehkannya untuk menjamak shalat, akan tetapi tetap harus diperhatikan bahwa kebolehan itu tidak untuk dilakukan terlalu sering atau bahkan sudah menjadi suatu rutinitas. Wallahu’alam 
 


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo