Dark
Light
Dark
Light

Kurban di Luar Domisili seperti Presiden Prabowo, Ini Hukumnya

Kurban di Luar Domisili seperti Presiden Prabowo, Ini Hukumnya

Arina.id - Banyak umat Islam yang berkurban menyembelih dan membagikan daging hewan kurbannya di luar domisili tempat dia tinggal. Seperti contoh Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sejumlah hewan kurban ke beberapa daerah untuk disembelih dan dibagikan di daerah tersebut pada momentum Idul Adha 1446 H ini.

Lembaga filantropi juga banyak yang membuka layanan ibadah kurban dengan nominal tertentu, yang nantinya akan disembelih di berbagai tempat. Hal ini bahkan dipromosikan secara luas, dan siapapun dari daerah manapun bisa mengikutinya.

Pada dasarnya distribusi daging kurban sama halnya dengan distribusi zakat, yakni daerah di mana pelaku sedang berada ketika melakukannya, seperti rumah domisili, yakni diberikan kepada sasaran penerima di daerah tersebut.

Hal ini sebagaimana catatan Imam Nawawi berikut:

محل  التضحية موضع المضحي سواء كان بلده أو موضعه من السفر بخلاف الهدي فإنه يختص بالحرم وفي نقل الأضحية وجهان حكاهما الرافعي وغيره تخريجا من نقل الزكاة

Artinya: "Lokasi ibadah kurban adalah tempat pelaku kurban berada, sama halnya di desanya, atau di tempat dia sedang bepergian jauh. Berbeda dengan hadyu yang hanya khusus di tanah haram. Hukum memindah lokasi penyembelihan hewan kurban terdapat dua pendapat, sebagaimana dikatakan oleh Imam Rafi’i dan lainnya, sebagaimana permasalahan memindahkan lokasi zakat." (Al-Majmu’ Syar al-Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr, tt], juz 8, hal. 425.).

Catatan Imam Nawawi tersebut sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah kurban di luar daerah pelaku hukumnya sama halnya dengan memindah zakat. Memindahkan zakat (Naqlu Zakat) hukumnya khilaf di antara ulama Syafi’iyah. 

Terdapat suatu keterangan dalam catatan kaki Sayid Bakri Syatha dalam kitab I’anatut Talibin mengenai memindahkan zakat dari bumi Jawa ke tanah Haramain, berikut catatannya:

سئل شيخنا وأستاذنا - أطال الله بقاءه - عن نقل زكاة المال من أرض الجاوة إلى مكة والمدينة رجاء ثواب التصدق على فقراء الحرمين، هل يوجد في مذهب الشافعي قول بجواز نقلها في ذلك فأجاب - بما صورته

Artinya: "Guru kami pernah ditanyai tentang memindahkan zakat dari Jawa ke Makkah dan Madinah atas dasar agar mendapatkan pahala sedekah kepada fakir-miskin tanah Haram. Apakah ada pendapat dalam madzhab Syafi’iyah yang membolehkannya?.

اعلم - رحمك الله - إن مسألة نقل الزكاة فيها اختلاف كثير بين العلماء، والمشهور في مذهب الشافعي امتناع نقلها إذا وجد المستحقون لها في بلدها. ومقابل المشهور جواز النقل، وهو مذهب الإمام أبي حنيفة رضي الله عنه وكثير من المجتهدين، منهم الامام البخاري، فإنه نرجم المسألة بقوله: باب أخذ الصدقة من الاغنياء - وترد على الفقراء حيث كانوا.

Ketahuilah bahwa problematika naqlu zakat diperdebatkan di antara para ulama, pendapat populer dalam madzhab Syafi’iyah adalah tidak boleh ketika masih ditemukan penerima zakat di daerahnya, sedangkan pembanding pendapat populer memperbolehkannya, yaitu pendapat Imam Hanafi dan banyak mujtahid, seperti Imam Bukhari yang menerjemahkan suatu hadits dengan “Bab menarik zakat dari orang-orang kaya, dan mendistribusikannya kepada fakir-miskin dimanapun”.

قال شارحه القسطلانى: ظاهره أن المولف يختار جواز نقل الزكاة من بلد المال. وهو أيضا مذهب الحنفية والاصح عند الشافعية والمالكية عدم الجواز: انتهى. وفى المنهاج والتحفة للعلامة ابن حجر: والأظهر منع نقل الزكاة. وإن نقل مقبله أكثر العلماء، وانتصر له. انتهى. إذا تأملت ذلك علمت أن القول بالنقل يوجد في مذهب الإمام الشافعي، ويجوز تقليده،  والعمل  بمقتضاه. والله أعلم

Menurut al-Qasthallani (komentator Sahih Bukhari, secara eksplisit al-Bukhari mengikuti pendapat bolehnya memindahkan zakat dari daerah penyimpanan uang, dan ini adalah pendapat madzhab Hanafi. Sedangkan yang paling sahih dari Syafi’iyah dan Malikiyah adalah tidak boleh. Dalam kitab Minhajut Talibin dan Tuhfatul Muhtaj dikatakan bahwa pendapat yang zahir mengatakan tidak boleh memindah zakat, meskipun banyak ulama menukil pendapat pembandingnya, dan memback-upnya. Ketika kau mengetahui bahwa terdapat pendapat dalam madzhab Syafi’iyah yang mengatakan boleh naqlu zakat, maka boleh diikuti dan diamalkan." (I’anatut Talibin, [Beirut: Darul Fikr, 1997], juz 2, hal. 212.).

Memandang dua pendapat tentang naqlu zakat, dan catatan konklusi dari Sayid Bakri, maka boleh saja memindahkan lokasi penyembelihan dan distribusi daging kurban dari area rumah atau domisili pelaku kurban. 

Taqiyuddin Abu Bakar al-Hishni sependapat dengan hal ini sebagaimana catatannya sebagai berikut:

مَحل  التَّضْحِيَة بلد المضحي وَفِي نقل الْأُضْحِية وَجْهَان تخريجاً من نقل الزَّكَاة وَالصَّحِيح هُنَا الْجَوَاز

Artinya: "Lokasi ibadah kurban adalah daerah pelakunya, terkait memindah lokasi kurban, terdapat dua pendapat sebagaimana hukum naqlu zakat, dan yang sahih dalam masalah ini adalah boleh." (Kifayatul Akhyar, [Damaskus: Darul Khayr, 1994], hal. 534.).

Sementara Ahmad bin Qasim al-Abbadi mengutip komentar al-Asnawi menjelaskan sebagai berikut: 

قَالَ فِي الرَّوْضِ وَنَقْلُهَا عَنْ بَلَدِهَا كَنَقْلِ الزَّكَاةِ. وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ وَإِنْ نَازَعَ الْإِسْنَوِيُّ فِيهِ فَالْمُرَادُ بِالْفَقِيرِ  فَقِيرُ  بَلَدِهَا وَيَنْبَغِي أَنْ يُعْلَمَ أَنَّ الْمُرَادَ بِبَلَدِهَا بَلَدُ ذَبْحِهَا وَقَدْ ظَنَّ بَعْضُ الطَّلَبَةِ أَنَّ شَرْطَ إجْزَاءِ الْأُضْحِيَّةَ ذَبْحُهَا بِبَلَدِ الْمُضَحِّي حَتَّى يَمْتَنِعَ عَلَى مَنْ أَرَادَ الْأُضْحِيَّةَ أَنْ يُوَكِّلَ مَنْ يَذْبَحُ عَنْهُ بِبَلَدٍ آخَرَ وَالظَّاهِرُ أَنَّ هَذَا وَهْمٌ بَلْ لَا يَتَعَيَّنُ أَنْ يَكُونَ الذَّبْحُ بِبَلَدِ الْمُضَحِّي بَلْ أَيُّ مَكَان ذَبَحَ فِيهِ بِنَفْسِهِ أَوْ نَائِبِهِ مِنْ بَلَدِهِ أَوْ بَلَدٍ أُخْرَى أَوْ بَادِيَةٍ أَجْزَأَ وَامْتَنَعَ نَقْلُهُ عَنْ فُقَرَاءِ ذَلِكَ الْمَكَانِ أَوْ فُقَرَاءِ أَقْرَبِ مَكَان إلَيْهِ إنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ فُقَرَاءُ فَلْيُتَأَمَّلْ

Artinya: "Al-Nawawi mengatakan dalam Raudhatut Talibin memindahkan lokasi kurban sama halnya memindahkan zakat, dan pendapat ini adalah yang kuat meskipun ditentang oleh al-Asnawi. Yang dimaksud dengan fakir adalah fakir daerah kurban, dan harus diketahui bahwa maksud dari daerah kurban adalah daerah dilakukan penyembelihan. Sebagian pelajar mengira bahwa syarat sah kurban adalah disembelih di daerah pelakunya, hingga melarang untuk mewakilkan kepada orang lain di daerah lain. Yang jelas ini adalah kesalahfahaman, penyembelihan tidak harus dilakukan di daerah pelaku kurban, akan tetapi di manapun penyembelihan dilakukan, baik disembelih sendiri atau perwakilan di daerahnya atau daerah lain, bahkan daerah plosok, maka sah. Dan dilarang mengalihkan distribusi daging untuk selain fakir daerah itu, atau fakir daerah terdekat jika tidak ada fakir di daerah penyembelihan." (Hasyiyah al-Abbadi ala Ghuraril Bahiyah, [Maktabah al-Maimunah], juz 5, hal. 170.).

Walhasil, melakukan penyembelihan dan pendistribusian daging hewan kurban di luar domisili yang berkurban hukumnya boleh. Hal ini sebagaimana khilaf dalam memindah zakat dan dalam masalah kurban. Para ulama dalam madzhab Syafi’iyah cenderung memperbolehkan, bahkan menurut Ibnu Qasim al-Abbadi yang dimaksud daerah kurban adalah daerah penyembelihan dilakukan, bukan daerah pelakunya berada. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo