Dark
Light
Dark
Light

Bolehkah Menikah dengan Saudari Tiri? Ini Hukumnya

Bolehkah Menikah dengan Saudari Tiri? Ini Hukumnya

Arina.id - Cinta Pertama, Kedua & Ketiga, merupakan sebuah film yang disutradarai oleh Gina S. Noer dengan pemeran utama Angga Yunanda sebagai Raja, Putri Marino sebagai Asia, Slamet Raharjo sebagai Dewa, dan Ira Wibowo sebagai Linda.

Film ini bercerita tentang sebuah pernikahan yang dilakukan oleh Dewa, pria lanjut usia dengan Linda seorang janda satu anak dan tinggal bersama kedua anak mereka, yakni Raja dan Asia yang ternyata keduanya saling mencintai satu sama lain dan lebih dari sekedar saudara tiri.   

Dewa dan Linda sempat menentang hubungan anak mereka berdua setelah memergoki mereka bermesraan tidak selayaknya saudara tiri. Akan tetapi di akhir film mereka menyetujui hubungan anak mereka dan hidup bahagia bersama.

Lantas bagaimana hukum fiqih Islam memandang fenomena pernikahan saudara tiri ini?

Pernikahan antara janda dengan duda, yang masing-masing membawa anak, memang terbilang biasa terjadi di masyarakat. Akan tetapi jika dalam pernikahann itu sekaligus juga menikahkan anak mereka berdua juga terkesan aneh bagi masyarakat. 

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa wanita yang boleh dinikah adalah mereka yang bukan termasuk dalam kategori mahram. Sebagaimana dalam Al-Qur’an surat al-Nisa ayat 23 berikut:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ 

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Saudari tiri tidak termasuk dalam daftar wanita yang tidak boleh dinikahi dalam al-Nisa ayat 23 tersebut. Dalam surat ini, saudari tiri hanya sebatas mahram bagi ayah tirinya dan menjadi anak tiri (rabibah) yang haram dinikahi jika sudah menikah dan berhubungan seks dengan ibunya.

Menikahi saudari tiri diperbolehkan sebagaimana juga dicatat oleh Syekh Yahya al-Amrani berikut ini:

وَإِنْ تَزَوَّجَ رَجُلٌ ‌لَهُ ‌اِبْنٌ ‌بِاِمْرأَةٍ لَهَا اِبْنَةٌ جَازَ لِابْنِ الزَّوْجِ أَنْ يَتَزَوَّجَ بِاِبْنَةِ الزَوْجَةِ، -الى أن قال- وَلِأَنَّهُ لَا نَسَبَ بَيْنَهُمَا وَلاَ رَضَاعَ. 

Artinya: "Jika seorang pria yang mempunyai anak laki-laki menikahi wanita yang mempunyai anak perempuan, maka boleh bagi anak laki-laki itu menikahi anak perempuan tersebut, karena keduanya bukan mahram baik segi nasab maupun radha’."

فَإِنْ قِيْلَ: أَلَيْسَ الرَّجُلُ لَوْ أُوْلِدَ مِنْ المَرْأَةِ وَلَداً  كَانَ أَخاً أَو ْأُخْتاً لِوَلَدَيْهِمَا، فَكَيْفَ يَجُوْزُ لَهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ بِأُخْتِ أَخِيْهِ؟ قُلْنَا: إِنَّمَا لَا يَجُوْزُ لَهُ التَّزَوُّجُ بِأُخْتِ نَفْسِهِ، فَأَمَّا بِأُخْتِ أَخِيْهِ أَوْ أُخْتِهِ: فَلاَ يُمْنَع ُمِنْهُ

Artinya: "Jika dikatakan: apakah ketika pria dan wanita itu dikaruniai anak, anak tersebut menjadi saudara/i dari anak mereka masing-masing ? Lantas bagaimana anak laki-laki (yang menikahi saudari tirinya) itu bisa menikahi saudari dari saudaranya yang tunggal ayah? Al-Amrani menjawab: yang tidak boleh adalah menikahi saudarinya sendiri (kandung atau seibu atau seayah), jika saudari dari saudaranya atau saudari dari saudarinya maka boleh”.

فَإِنْ رُزِقَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا وَلَداً مِنْ اِمْرَأَتِهِ كَانَ وَلَدُ الأَب عَمَّ وَلَدِ الاِبْنِ وَخَالَهُ.

Artinya: "Jika keduanya (ayah dan anak) dikaruniai anak, maka anak dari ayahnya menjadi paman/bibi bagi anak dari anaknya. (Yahya bin Abil Khair al-Amrani, Al-Bayan fi Madzhabil Imam Syafi’i [Jeddah: Darul Minhaj, 2000], juz 9, hal. 345.).

Walhasil, menikahi saudari atau saudara tiri hukumnya boleh sebab bukan termasuk dalam kategori mahram, baik segi nasab ataupun tunggal susuan. Menikahi saudari atau saudara tiri juga bukan termasuk kategori menikahi saudarinya sendiri ketika ayah dan ibu tirinya mempunyai anak dari pernikahan mereka, karena yang diharamkan untuk dinikah adalah saudari atau saudara sendiri baik kandung atau seibu atau seayah. Wallahu a'lam bish shawab.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo